Masa Jabatan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih Diperpanjang hingga Pilkada 2024

Nusantara Jambi.News.com | JAMBI – Kementerian Dalam Negeri resmi memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih,senin 04/10/2024

Hal itu tertuang dalam Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-4605 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Jambi Provinsi Jambi.

Pj Wali Kota Sri Purwaningsih menerima langsung salinan SK tersebut dari Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Sudirman. Selain Pj Wali Kota Jambi turut menerima SK perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Kerinci Asraf.

Pjs Gubernur Sudirman menyampaikan selamat atas diperpanjangnya masa jabatan kedua Kepala Daerah tersebut, serta menyampaikan amanat untuk berjalannya Pemerintahan ke depan.

Saya ucapkan selamat kepada Ibu Sri Purwaningsih dan Bapak Asraf karena kembali diberikan amanah sebagai Pj Kepala Daerah yang telah diperpanjang sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.

Dia berpesan untuk tetap Fokus pada penyelenggaraan pemerintahan dalam pembangunan serta pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Serta juga memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan aman, nyaman dan kondusif. Oleh karena itu, pentingnya sinergi bersama jajaran Pemerintahan dan unsur Forkopimda.

Terkait masa jabatan, Pjs Sudirman menyebut, Pj Wali Kota Jambi dan Pj Bupati Kerinci keduanya akan menjabat hingga terpilihnya para Kepala Daerah nantinya secara definitif.

“Jabatan kedua Pj Kepala Daerah ini hingga mendapatkan Bupati dan Wali Kota definitif. Sekali lagi saya ucapkan selamat, dan semoga tetap amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tuturnya Pjs Gubernur Jambi itu.

Usai menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, kepada awak media, Pj Wali Kota Jambi itu menegaskan akan meneruskan kinerjanya yang sudah berjalan selama pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga terpilihnya kepala daerah yang definitif

Selain melaksanakan tugas-tugas rutin selaku Pj Kepala Daerah, saya juga akan berfokus pada hal yang sangat strategis saat ini yang sama-sama kita tahu di seluruh Indonesia akan menyelenggarakan agenda Pilkada serentak, begitu juga di Kota Jambi, sesuai dengan arahan Pjs Gubernur Jambi tadi supaya bersama-sama  mewujudkan Pilkada yang aman, damai dan kondusif, insya Allah itu menjadi tugas bersama kita,”ucapnya Sri.

Sri mengatakan saat ini rangkaian Pilkada Serentak sedang berlangsung,di Kota Jambi diharapkan bisa berjalan dengan lancar sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ia menekankan amanah yang kembali diberikan ini tentunya harus didukung oleh semua pihak, untuk dapat menyukseskan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kota Jambi.

Tugas yang kembali diberikan ini tentu saja Saya tidak sendirian, ada dukungan yang kuat oleh jajaran Pemerintah Kota Jambi, dari Sekda hingga seluruh jajaran OPD,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya masa jabatan Pj Wali Kota Jambi berlangsung selama 1 tahun yang mestinya berakhir tanggal 7 November ini, dengan terbitnya SK perpanjangan masa jabatan tersebut, maka Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih diperpanjang masa jabatannya hingga dilantiknya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada serentak tahun 2024.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Asisten Deputi Bidang Koordinasi Wawasan Kebangsaan Kemenko Polhukam RI Cecep Agus Supriyanta, Sekda Kota Jambi A Ridwan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Jambi Fahmi, serta Perangkat Daerah terkait dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Kerinci.

(Red)

Terkait BatuBara di Jambi ketua Lpkni Surati Presiden RI,Ada Dugaan kuat Oknum Di Tambang Kordinasi

Foto Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat

Nusantara Jambi.News.com | JAMBI – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) berang dengan ulah gurita batubara di Jambi yang diduga melanggar komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara di Jambi.

Berdasarkan surat LPKNI nomor : 08/LP-LPKNI/X/2024 yang diterima oleh redaksi media ini. Lembaga yang berkantor pusat di Jambi itu mengultimatum keras Forkopimda Jambi.

Pasalnya, dalam surat berita acara komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara itu melahirkan beberapa butir

kesepakatan diantaranya adalah larangan penggunaan jalan umum.

Hal itu tertuang pada poin pertama hasil rapat koordinasi pimpinan daerah Provinsi Jambi yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Komandan Korem 042/ Gapu.

Berikut isi poin pertama dalam berita acara komitmen bersama tersebut :

1). Kendaraan pengangkut pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan :

a). Untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dari pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46- Pelabuhan Talang Duku dan NIASO

b).Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Penerokan-Simpang Tempino-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46 menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

c). Untuk mulut tambang yang berasal dari Sungai Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sungai Gelam-Simpang 46- menuju TUKS di pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Kurniadi Hidayat menyebut komitmen yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kapolda Jambi yang diwakili oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Danrem 042/GAPU yang diwakili oleh Kasi Intel Korem 042 Haris Sukarman dan Kejaksaan Tinggi Jambi yang diwakili oleh Kasi Sosial, Kebudayaan dan Kemasyarakatan Budi Maulana serta Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, hanya sebuah seremonial saja.

“Apabila tidak dapat menegakkan komitmen tersebut, kami bersama masyarakat akan turun kelapangan untuk membangun posko-posko pemantau di titik ruas jalan yang dilarang, dan ini juga merupakan pemberitahuan kepada bapak-bapak yang terhormat sekaligus izin untuk membuat posko dan melakukan pemantauan” sebut Kurniadi Hidayat saat di temui awak media Jum’at 01/11/2024

Pernyataan Kurniadi tersebut juga tertuang dalam surat LPKNI yang diteruskan langsung ke Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, PJ Gubernur Jambi dan unsur pimpinan daerah Provinsi Jambi lainnya.

Bahkan, LPKNI juga menekankan apabila tidak terpenuhi permintaan mereka dalam surat yang dilayangkan tersebut, maka apabila terjadi hal yang tidak diinginkan tidak menjadi tanggung jawab LPKNI.

“Karena apa yang menjadi permasalahan telah kami sampaikan” tambah Ketua Umum LPKNI.

Dia juga mengatakan bahwa selanjutnya jangan ada lagi dugaan kata-kata TK atau Tambang Kordinasi yang melibatkan oknum-oknum tertentu untuk melancarkan aktivitas angkutan batubara yang jelas-jelas melakukan pelanggaran.”tutupnya

(*)

Jaksa Negeri Jambi,Tuntut Ringan Bandar Besar Pengoplos Gas Bersubsidi ada apa dgn Hukum di Jambi…

Foto pengadilan negeri jambi

Nusantara Jambi News.com | JAMBI – Tuntutan Ringan pelanggar Undang undang No 22 tahun 2001 tentang Migas, di dituntut ringan dgn no tuntutan 349/Pid.Sus/2024/)PN  Jambi. kepada David Aldy Pratama  Sitorus pelaku pengoplos Gas bersubsidi seberat 3 kg yang dipindahkan (di suntik) ke Gas 5 kg dan 15 Kg yg di penjual belikan ke konsumen di pasaran provinsi jambi ini menjadi pembicara masarakat jambi yg sudah jelas merugikan Masyarakat kalangan Ekonomi menengah ke bawah yang sangat membutuhkan Gas 3 kg yang bersubsidi,,,

seperti penjelasan yang didapat dari  Slamet warga pematang sulur kecamatan Telanai Kota Jambi ”iya bang kami rakyat kecil sangat membutuhkan gas 3 kg setiap kami beli gas tersebut selalu kosong di pangkalan dan kami tidak menyangka gas ini sdh di borong oleh Mafia gas untuk di pindahkan ke gas 15 Kg non subsidi yang di perjual belikan dgn harga tinggi dan ini sudah merugikan kami masyarakat pada khususnya dan merugikan Negara  Pada Umumnya seharusnya pelaku harus di beri hukuman yg seberat beratnya agar tidak ada lagi mereka mencuri gas ado apo dengan pengadilan di jambi ini,,tegas Slamet Kesal.
Di tempat terpisah awak media mendapatkan informasi tanggal 22 oktober 2024 di pengadilan jambi telah memberikan tuntutan 1 tahun 6 bulan tanpa subsidair dan ini sangat mengecawakan  Masyarakat Jambi dan menjadi pertanyaan ada Apa dengan Hukum di Jambi.
Sampai berita ini diturunkan oleh awak media masih berusaha mengkonfirmasi dengan 3 orang  Jaksa Penuntut Haryono,SH,,Jusmawati,SH.MH. Diah  dan Hakim yg memimpin persidangan di pengadilan negeri Jambi.

(Red)

Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi menggelar diskusi bertajuk “Sisik Siang Visi dan Misi”

Nusantara Jambi News.com | Jambi – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi menggelar diskusi bertajuk “Sisik Siang Visi dan Misi” pada Sabtu, 21 September 2024, pukul 09.00 WIB di Balai Adat LAM Kota Jambi. Acara ini mengundang dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi periode 2024-2029: Har-Guntur dan Maulana-Diza, untuk memaparkan visi misi mereka kepada masyarakat.

Diskusi ini dihadiri oleh tokoh adat, tokoh agama, serta lintas agama. Mereka menyambut antusias ajang ini sebagai kesempatan untuk mengenal lebih jauh program kerja dari para kandidat. Namun, seperti yang terjadi sebelumnya, pasangan HAR-Guntur kembali absen dari acara itu. Kali ini, mereka hanya diwakili Ketua Tim Pemenangan mereka, Rahman Dilla. Sebaliknya, Maulana-Diza hadir langsung dan memanfaatkan momen untuk menjelaskan visi misi mereka.

Maulana-Diza Tampil dengan Setelan Adat Melayu

Pasangan Maulana-Diza hadir dengan mengenakan setelan Melayu–teluk belango–. Kompak dan gagah sekali. Penampilan keduanya memberikan kesan mendalam kepada para peserta diskusi.

Dalam kesempatan itu, Dr. Maulana menjelaskan visi-misi mereka adalah mewujudkan Kota Jambi yang bahagia dengan tetap menjaga kelestarian budaya. Salah satu terobosannya adalah tentang kampung bahagia dan program Rp 100 juta per RT.

“Kami ingin mengembangkan Jambi menjadi kota yang modern namun tetap berakar pada nilai-nilai tradisional yang kita banggakan,” ungkap Maulana.

Absennya Har-Guntur Kembali Menjadi Sorotan

Tidak hanya di acara LAM, HAR-Guntur juga absen dalam diskusi serupa yang sebelumnya digelar oleh ICMI Kota Jambi. Pada saat itu, Maulana-Diza juga hadir untuk memaparkan visi dan misi mereka secara langsung kepada para peserta. Ketidakhadiran pasangan HAR-Guntur di dua acara penting ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

Rahman Dilla, yang mewakili Har-Guntur di acara LAM, tetap menyampaikan pesan dari pasangan itu.

Antusiasme Tokoh Adat dan Masyarakat

Diskusi ini mendapat respons positif dari tokoh-tokoh adat dan agama yang hadir, terutama karena pasangan Maulana-Diza tidak hanya hadir secara langsung tetapi juga menunjukkan rasa hormat terhadap tradisi melalui busana adat Melayu yang mereka kenakan. Para peserta diskusi merasa memiliki kesempatan yang baik untuk mendalami gagasan dan program kerja dari pasangan calon tersebut.

Dengan dua acara besar—baik di ICMI maupun LAM—yang telah diadakan, diskusi tentang visi misi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih dalam bagi masyarakat Jambi dalam menentukan pilihan mereka pada Pilkada 2024.

“Team Maulana Bersama Rakyat (MABAR) Alangkah sayang nya LAM membuat acara SISIK SIANG VISI DAN MISI , calon wali kota dan calon wakil wali kota Jambi periode 2024 – 2029. Tidak masuk dalam agenda KPU sehingga salah satu kandidat(HAR-GUNTUR) tidak hadir dalam acara tersebut dan mengutus kan perwakilan nya untuk mengikuti acara LAM tersebut”

saat awak media dan Lsm bekerjasama sosial kontrol/ sweeping liputan di beberapa kabupaten akhirnya berhasil membongkar cara kerja spbu dan pelangsir yang mengunakan mobil tertengki modipikasi penimbunan minyak BBM di spbu bungo simpang somel,

Nusantara Jambi.News.com | Kota Jambi – saat awak media dan Lsm bekerjasama sosial kontrol/ sweeping liputan di beberapa kabupaten akhirnya berhasil membongkar cara kerja  spbu dan pelangsir yang mengunakan mobil tertengki modipikasi penimbunan minyak BBM di spbu bungo simpang somel,  kronologis terbongkarnya saat terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan kepada 6 orang wartawan dan Lsm dari kota jambi, yang di duga pelaku pengeroyokan adalah pelangsir minyak penimbunan BBM.
Sabtu-24-08-2024.

peristiwa pengeroyokan terhadap wartawan Dan LSM jambi Viral di Karenakan, Wartawan dan LSM tersebut dipaksa Untuk Membuat Pernyataan Sepihak.
Peristiwa itu terekam dalam video dan foto di  SPBU 24.372.24 Simpang Somel.  Secara moral dan harga diri kami telah di permalukan.

Surat Pernyataan tersebut di buat dalam unsur paksaan dan tekanan Serta ancaman dari  pelangsir BBM, Mirisnya peristiwa Tersebut terjadi di hadapan OKNUM APH SETEMPAT.

Penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum.

Salah satu Wartawan menceritakan Kronologisnya”Kami sedang sarapan didepan SPBU tersebut dan kami melihat diduga banyak nya antrian mobil tengki modifikasi untuk mengisi BBM, spontan kami Foto dan video, selanjut nya salah satu teman kami pergi Ke SPBU untuk menanyakan dimana Manager SPBU tersebut Ungkap Salah Satu Wartawan”. Pada Hari Sabtu 24 Agustus 2024

Petugas SPBU mengatakan bahwa Manager Nya Belum datang dan di minta untuk menunggu ujar petugas tersebut.”Sambil menunggu Manager SPBU, Kami melanjutkan Sarapan, namun para sopir yang di duga pelangsir tersebut menghampiri kami dan mencari HP kami dan langsung mengeroyok kami ujar salah satu LSM Inisial “O” Tersebut.

Selang beberapa menit kami di bawa ke Polsek tanah sepenggal oleh pihak kepolisian untuk di aman kan dari para sopir yang di duga pelangsir penimbunan BBM. alangkah sangat di sayangkan Setibanya di Polsek tanah sepenggal Kami masih saja mendapatkan intimidasi yang diduga para pelangsir BBM tersebut

“Kami tidak bisa menolak uang 1 juta untuk perbaikan hp yang rusak dan mobil yang rusak,  itu ,karna jika kami menolak, takut nya masa yang di duga para pelangsir penimbunan BBM akan mengeroyok kami lagi”.bukan itu saja, kami sempat ingin di bakar juga ujar salah satu awak media inisial (Κ).
Sementara itu pada saat kejadian tim Redaksi dan kawan kawan mencoba menghubungi Kapolsek Tanah Sepenggal IPDA Rizki Triheeyudha namun tidak ada jawaban, menurut informasi Kapolsek sedang berada di Jambi.

Saat berita ini di terbitkan Korban dari Awak Media dan LSM sedang membuat pengaduan Di Polda Jambi,  Besar harapan kami kepolisian polda jambi dapat menindak tegas sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku di indonesia.

Sebagaimana yang telah di atur dalam uu
KUHP no 40 tahun 1999.

uu pasal 170 KUHP kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama.

Pasal 18 ayat 1 uu pers tentang tindakan yang menghambat menghalangi tugas jurnalistik.

Penyalahgunaan penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum.


suatu perdamaian kedua belah pihak saling sepakat sebagian tuntutan kedua belah pihak, demi untuk mengakhiri suatu perkara,

(1). Kesepakatan kedua bela pihak. (2).kecakapan untuk membuat
kesepakatan secara tertulis.
(3).suatu pokok permasalahan.

Secara umum tertulis dangan syarat kesepakatan bersama pernyataan ☑ atau perjanjian yang telah di sepakati bersama, perdamaian tersebut telah di atur dalam PASAL (1852), besar harapan kami agar kiranya spbu simpang somel tutup sampai perkara  ini selesai
(Supri/team)

KEPADA YTH : bapak jendral polisi Drs. Listyo sigit prabowo,M.Si lemahnya norma norma hukum di indonesia.

Nusantara Jambi.News.com | Kota Jambi – KEPADA YTH :  bapak jendral  polisi Drs. Listyo sigit prabowo,M.Si.                         PERIHAL :  lemahnya norma norma hukum di indonesia.  6 orang wartawan dan Lsm merasa tidak mendapat keadilan,  saat awak media dan Lsm yang tergabung dari kota jambi, melakukan sweeping  sosial kontrol  dan liputan di wilayah kabupaten akhirnya team dari media dan Lsm berhasil membongkar cara kerja pihak spbu dan pelangsir penimbunan minyak BBM,
di wilayah embang gedang, tanah sepenggal lintas kabupaten bungo,
Spbu ( 24 372 24 ) simpang somel, pada Sabtu 24 agustus-2024,

Telah terjadinya peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan kepada 6 orang angota wartawan dan Lsm yang pada saat itu melakukan liputan,

Terjadinya saat salah satu dari rekan kami bertanya keberadaan mejener kepada kariawan,  karyawan spbu menyampaikan belum datang silahkan menunggu,  ahirnya kami bersama teman teman menunggu di depan spbu sambil sarapan pagi pukul 08:00 wib,  tidak butuh waktu lama datang orang yang tidak di kenal menanyakan hp dari kami satu persatu setelah hp dari kami di periksa  terjadi lah pengeroyokan dan di aniyaya, dua dari teman kami mengalami luka yang cukup serius,

Sampailah tim wartawan dan Lsm cepat di amankan angota polisi yang cepat datang kelokasi dan di bawak untuk di amankan, sesampainya di kantor polisi tidak lama kemudian pelaku pengeroyokan mendatangi kantor polisi , di situlah kami sebagai korban tidak  mendapatkan keadilan malah di intimidasi untuk membuat vidio dan perdamaiyan sebelah pihak secara tertulis, dokumentasi vidio di buat dalam spbu     kami harus menerim uang 1 juta untuk perbikan hp yang rusak dan perobatan, di hadapan banyak orang, secara moral dan harga diri 6 orang dari korban pengeroyokan telah di permalukan, kami sebagai korban, merasa lemahnya norma norma hukum indonesia,

Sebagai mana yang telah di atur dalam uu KUHP no 40 tahun 1999,

uu pasal 170 KUHP kekerasan yang di lakukan secara bersama sama,

Pasal 18 ayat 1 uu pers tentang tindakan yang menghabat menghalangi tugas jurnalistik,

Penyalahgunaan penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum.

suatu perdamaian kedua belah pihak saling sepakat sebagian tuntutan kedua bela pihak, demi untuk mengakhiri suatu perkara,

(1). Kesepakatan kedua bela pihak. (2).kecakapan untuk membuat kesepakatan secara tertulis.

(3).suatu pokok permasalahan.

Secara umum tertulis dangan syarat kesepakatan bersama pernyataan atau perjanjian yang telah di sepakati bersama, perdamaiyan tersebut telah di atur dalam PASAL (1852),

Besar harapan kami  kepada yang terhormat bapak kapolda jambi  agar kiranya dapat membantu dan menindak tegas peristiwa pengeroyokan  6 orang wartawan dan Lsm kota jambi.
(Supri/team)

Maraknya pelangsir BBM di SPBU 24.372.24 Muaro bungo simpang somel kian meresahkan masyarakat, pelangsir yang menggunakan kendaraan roda empat tanki modifikasi.

Nusantara Jambi News.com | Bungo – Maraknya pelangsir BBM di spbu simpang somel kian meresahkan masyarakat, pelangsir yang menggunakan kendaraan roda empat tanki modifikasi.

Hal seperti imi sudah pasti melanggar undang-undang SKK Migas/perniagaan migas. Dan menabrak aturan yang sudah di tetapkan untuk setiap spbu oleh pertamina.

Belum lama terlihat di SPBU 24.372.24 Muaro bungo simpang somel yang notabene milik saudara yopi, dan di spbu tetsebut terlihat mobil jenis panther warna hijau sedang mengantri untuk mengisi BBM.

Di ketahui bersama bahwa mobil tersebut adalah mobil milik penimbun BBM bersubsidi yang tanki bahan bakar nya telah dimodifikasi.

Saat wartawan mengkonfirmasi ke warga sekitar spbu” spbu ini memang sudah sering menjual minyak pada pelansir bang”ujarnya(tim)

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ketua DPW Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Provinsi Jambi, menyatakan prihatin terhadap kekerasan kepada wartawan dan Lsm di Jambi Apalagi, kekerasan terhadap wartawan itu sampai membuat trauma keluarga wartawan dan Lsm

NUSANTARA JAMBI.NEWS.COM | BUNGO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ketua DPW Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Provinsi Jambi, menyatakan prihatin terhadap kekerasan kepada wartawan dan Lsm di Jambi Apalagi, kekerasan terhadap wartawan itu sampai membuat trauma keluarga wartawan dan Lsm

“Ini harus kita lawan. Kita tidak boleh takut dengan berbagai bentuk ancaman, teror, intimidasi dan kekerasan itu,” tegas Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang didampingi Edison Siahaan, Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat, selasa (10/9/2024)

Zulmansyah menyampaikan itu setelah bertemu dengan orang tua wartawan Tempo Hussein Abri Dongoran dan jajaran Pengurus PWI DKI Jakarta di Kantor PWI DKI Jakarta. Tiga hari lalu, wartawan Tempo yang juga menjadi host podcast ‘Bocor Alus’ mendapatkan teror oleh orang tidak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan KH Usman, Kukusan, Beji, Kota Depok, Jawa Barat

Pada sisi lain, pery monjuli Ketua DPW (PROJAMIN) Provinsi Jambi Profisional Jaringan Mitra Negara Sekedang mengharapkan Kapolri dan jajarannya agar memprioritaskan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Pasalnya, kekerasan terhadap wartawan bukan semata tindakan yang melanggar hukum. Tetapi juga bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.

“Atas nama wartawan dan keluarga yang mengalami kekerasan dan teror, PWI Pusat menyampaikan kepada Kapolri serta Kapolda jambi dan jajarannya untuk menangkap dan memproses kasus kekerasan terhadap wartawan dan Lsm seperti di Provinsi Jambi dan Sumatera Utara,” kata Zulmansyah.

Sementara itu Direktur Satgas Anti Kekerasan terhadap Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menjelaskan beragam bentuk kekerasan masih terus terjadi terhadap wartawan. Bukan hanya kekerasan fisik seperti penganiayaan dan kekerasan non-fisik atau verbal penghinaan, dengan ucapan yang merendahkan dan pelecehan, serta perusakan alat-alat yang digunakan wartawan maupun upaya menghalangi kerja wartawan dalam mencari informasi. Tetapi tindakan para pelaku sudah menimbulkan korban jiwa.

PWI meminta semua pihak khususnya aparat penegak hukum agar kasus kekerasan terhadap wartawan mendapat perhatian serius. Secara legal formal wartawan memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Akan tetapi dalam praktik di lapangan sampai detik ini masih terjadi tindak kekerasan terhadap wartawan dan Lsm saat awak media lagi menjalankan tugas nya untuk meliput kejadian/tindakan yang diduga kuat melawan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku di NKRI ini,” tegas Pery monjuli

Kekerasan itu, baik yang berupa ancaman/intimidasi, tekanan dari para pihak yang menjadi obyek berita maupun tindakan pemukulan, perampasan dan/atau pengrusakan perlengkapan tugas jurnalistik seperti kamera, film, kantor sampai pada pembunuhan terhadap insan pers seperti yang terjadi baru-baru ini di Tanah Karo, Sumatera Utara, sangat memprihatinkan organisasi PWI.

Belakangan ini, kata pery monjuli terjadi berulang kekerasan terhadap wartawan, seperti saat peliputan sidang mantan Menteri Pertanian RI, kekerasan pada wartawan Tempo dan paling baru yang dialami para wartawan yang meliput kegiatan Atta Halilintar, dimana pengawal yuotuber itu mengancam akan menculik wartawan jika wajahnya sampai muncul di televisi. “Kemudian para wartawan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kita berharap polisi serius dan segera menangani laporan wartawan yang mendapat ancaman, intimidasi dan kekerasan,” tutup pery monjuli

Red

Seorang Wartawan dan LSM Jambi Mengalami Tindakan Penganiayaan dan Pengeroyokan Saat Menjalani Tugas Peliputan berita terkait dengan marak marak nya pelangsing BBM Jenis solar Subsidi di SPBU 24.372.24 Muaro bungo

Foto ilustrasi dan foto SPBU NO.24.372.24 Simpang Somil Muaro Bungo

Nusantara Jambi.News.com |  BUNGO – Wartawan dan LSM Jambi Mengalami Tindakan Penganiayaan dan Pengeroyokan di SPBU 24.372.24 Muaro Bungo
KEPADA YTH :Bapak KAPOLRI Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si.dan Bapak kapolda jambi Irjend Pol. Drs.Rusdi Hartono,M.Si
Pasca terjadinya penganiayaan terhadap 6 orang anggota wartawan dan LSM yang terjadi pada sabtu (24/08/2024) di wilayah embang gedang,tanah sepenggal lintas kab.bungo,simpang comel/somil di SPBU NO (24 327 24)

Telah terjadinya peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan kepada 6 orang angota wartawan dan Lsm yang pada saat itu melakukan investigasi liputan tentang adanya dugaan penyalah gunaan BBM subsidi solar.

“Terjadinya saat salah satu dari rekan kami bertanya keberadaan manager kepada karyawan” ujar rekannya.

“belum datang silahkan menunggu” ujar dari karyawan spbu

Setelah pukul 08:00 wib, tidak butuh waktu lama datang orang yang tidak di kenal menanyakan hp dari kami satu persatu setelah hp dari kami di periksa terjadi lah pengeroyokan dan penganiayaan, dua dari teman kami mengalami luka yang cukup serius.

Sampailah anggota polisi datang ke lokasi lalu tim wartawan dan Lsm di amankan oleh anggota polisi untuk di bawa ke kantor polisi terdekat.

tidak lama sampai di kantor polisi, pelaku pengeroyokan pun mendatangi kantor polisi.

“kami merasa sebagai korban tidak mendapatkan keadilan apapun dalam kasus ini,malah di intimidasi untuk membuat vidio dan perdamaian sebelah pihak secara tertulis, dokumentasi vidio di buat dalam spbu dan kami harus menerim uang 1 juta untuk perbaikan hp yang rusak dan perobatan, di hadapan banyak orang, secara moral dan harga diri 6 orang dari korban pengeroyokan telah di permalukan.” Ujar dari pihak korban

“kami sebagai korban, merasa lemahnya norma norma hukum indonesia,kami ingin pak kapolda untuk menonaktifkan kapolsek tanah sepenggal karena tidak ada nya keadilan yang kami rasakan” ucapnya korban

untuk wajah-wajah orang yang menganiaya kami mengantongi sebagai bahan bukti korban.
Yang dinamakan perdamaian adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.Bukan di suruh membuat surat sepihak yang tidak ada di tanda tangani mereka serta saksi dan polisi.faktor intimidasi ini sangat jelas telah mencoreng independensi seorang jurnalistik yang di lindungi oleng undang undang negara. Yang sampai saat ini mereka masih berkeliaran tanpa tersentuh hukum sedikit pun

“kami meminta juga kepada bapak kapolda untuk memanggil kapolres bungo yang tidak cepat tanggap akan adanya kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini, dan menyelesaikan secepatnya masalah ini,serta kami
Meminta khusus SPBU simpang somil sementara di tutup sampai masalah ini selesai.”Kata pihak korban

Sebagai mana yang telah di atur dalam UU KUHP no 40 tahun 1999

UU pasal 170 KUHP kekerasan yang di lakukan secara bersama sama.

Pasal 18 ayat 1 uu pers tentang tindakan yang menghambat menghalangi tugas jurnalistik,

Penyalahgunaan penimbunan BBM subsidi telah diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, penimbunan BBM diatur dalam Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001. Penimbunan solar subsidi merupakan tindakan ilegal yang melawan hukum.

Besar harapan kami kepada yang terhormat bapak Kapolres Muaro Bungo dan bapak kapolda jambi agar kiranya dapat membantu dan menindak tegas peristiwa pengeroyokan 6 orang wartawan dan Lsm kota jambi, saat menjalani tugas jurnalistik

(Supri/Team)

Macab LMPP Tebo, Buat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Dan Etnis Oleh saudara Siswanto

Nusantara Jambi.News.com | Muaro Tebo, 9 September 2024 –Markas Cabang Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP-Macab) dengan ini kami sampaikan Pengaduan Masyarakat Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Dan Etnis oleh saudara Siswanto (Anggota DPRD Tebo) sekira tanggal 7 September 2024 di Kecamatan Rimbo Bujang.

Agus Ketua Macab LMPP Tebo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa berdasarkan Bukti Video yang beredar yang berdurasi ± 1jam telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Dan Etnis oleh saudara Siswanto (Anggota DPRD Tebo) sekira pada tanggal 7 September 2024 di Kecamatan Rimbo Bujang, didalam narasi video tersebut tentang Etnis Jawa, dalam video saudara Siswanto mengatakan “saya sebagai anggota dewan sudah merasakan 3 tahun ini Pj Bupati bukan dari orang kita jawa sangat sulit di jawa ya, rimbo bujang, rimbo ulu, rimbo ilir tidak diperhatikan. Ini pengalaman, kalau yang tidak orang kita yang jadi bupati, bapak ingat mungkin waktu zaman pak majid pak kandar jadi wakil, rimbo bujang maju setelah pak kandar jadi bupati”,  video yang telah beredar namun kemudian telah dihapus oleh pemilik akun menuai kontroversi dan keributan di tengah-tengah masyarakat. Tuturnya.

Agus menambahkan, bahwa perbuatan  tersebut telah di atur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, pasal 16 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Atas dasar tersebut kami mohon perlindungan hukum dan penegakkan hukum Kepada Bapak Kapolres Tebo atas Dugaan Tindak Pidana Diskriminasi Ras Dan Etnis oleh saudara Siswanto. Tutupnya.

Red

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai