Iwan Syafri PPK SMA Diduga terima aliran dana Korupsi DAK 2022 lebih kuran 110 juta

NusantaraJambi.news | JAMBI– Beredar  surat  nama-nama  penerima Aliran Dana kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK 2022 melalui grup whats up Rabu (11-2022).
Seperti di ketahui Kasus DAK 2022 ini masih bergulir di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.


Yang sangat mengejutkan Publik aliran dana sudah di bagi bagi dan di nikmati oleh beberapa pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ada beberapa orang yg menerima aliran dana Korupsi Dak tersebut salah satunya Iwan Safri yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA, dari surat yang tetrtera Iwan Safri 4 kali menerima setoran yang keseluruhannya 110 juta yang di terima dari Roni dan Rizal.
Keterlibatan Iwan safri yang menerima Aliran dana Korupsi DAK 2022 masih dalam penelusuran Awak Media.
Sampai berita ini dinturunkan Awak media  masih berupaya mengkonfirmasi Iwan safrinya.

Dewan Kerajaan Kesultanan Adat Nusantara (DEKKAN) melakukan Kerja sama antara dua negara Malaysia dan indonesia terkait kebudayaan adat Nusantara.

Nusantarajambi.news.com | JABAR–Sumedang larang–Dewan Kerajaan Kesultanan Adat Nusantara (DEKKAN) melakukan kunjungan delegasi kebudayaan Nusantara serta bersilaturrahmi  dan melakukan Kerjasama kebudayaan Nusantara antara ke dua Negara Malaysia dan indonesia. Hari Senin (03/03/2026)

kunjungan Delegasi kebudayaan Nusantara yang di Pimpin Langsung Oleh Puteri Tujuh dari Johor Baharu Malaysia. Adapun tujuan silaturahmi ke kerajaan Sumedang Larang . Disambut Langsung Oleh raja/sultan beserta istri dan pangeran dan anak-anaknya. Acara penyambutan dilaksanakan kesultanan

Sekretaris Jenderal DEKKAN Pangeran Muda Kerajaan Parigi YM Paduka Tuan Andi Muhammad Oza Tagunu  mengatakan bahwa tujuan dari silaturrahmi DEKKAN dengan Pertubuhan Pengawas Usahawan Muda Johor malaysia. adalah membangun komitmen dan menjaga serta melestarikan adat budaya Nusantara serumpun

Sumedang larang Jawa barat Ada Pertemuan antara raja / sultan beserta Istri dan anak-anak sultan Sumedang larang  turut. Mendampingi dalam Pertemuan tersebut. Setelah acara penyambutan dilanjutkan dangan pertukaran centra mata.acara berlanjut dengan menyaksikan pemeran kerajinan batik dan makanan tradisional serta hasil perkebunan dilanjutkan peninjauan Musium benda benda pusaka pribadi kesultanan yang dipelihara dengan baik di museum pribadi kerajaan Sumedang larang sampai sekarang.

Dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan lanjutan menjalin kerjasama perdagangan antara kerajaan Sumedang larang dengan, Puteri Tujuh sebagai Pimpinan The Heart Of Nusantara. Pokok pertemuan tersebut tepat pada acara momentum Hari Kunjungan Wisata Kerajaan Malaysia jatuh pada bulan Desember 2026. Yang akan datang

(Suhermin)

Truk Batu Bara Masih Leluasa di Jalan Umum, LP3NKRI Pertanyakan “Taji” Ingub Jambi

Nusantarajambi.news | JAMBI — Peristiwa kecelakaan truk pengangkut batu bara di kawasan Kebun Kopi pada pukul 04.00 WIB, Senin (2/3/2026) kembali memantik keresahan warga. Insiden ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah keberlakuan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 1/INGUB/DISHUB/2024 yang mengatur lalu lintas angkutan batu bara dan melarang operasional angkutan batu bara di jalan umum.

Ketua Tim Investigasi LP3NKRI Jambi, Selamet Riyadi, menyampaikan kekecewaan dan mempertanyakan kinerja instansi terkait, terutama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dalam mengendalikan praktik hauling batu bara yang dinilai masih berlangsung terbuka di jalan raya.

“Saya kecewa. Kinerja kepala dinas dipertanyakan. Ada apa ini?” ujar Selamet kepada wartawan, menanggapi masih beroperasinya angkutan batu bara di jalur umum.

Selamet menilai, kecelakaan di Kebun Kopi bukan kejadian tunggal. Ia mengingatkan insiden sebelumnya yang juga menimbulkan dampak besar, yakni truk tronton bermuatan batu bara terguling di Simpang Tempino yang menyebabkan kemacetan parah.

“Beberapa hari lalu truk tronton ngangkut batu bara terbalik di Simpang Tempino, macet parah. Padahal sudah jelas ada aturan: truk tronton batu bara tidak boleh beroperasi di Jambi,” tegasnya.

“Kalau Tetap Jalan, Ingub Itu untuk Siapa?”

Selamet menilai situasi di lapangan memperlihatkan jurang antara regulasi dan praktik. Angkutan batu bara, termasuk kendaraan berukuran besar seperti tronton, disebut masih melintasi jalan umum tanpa tindakan penertiban yang terlihat.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan, terutama bila kecelakaan dan gangguan lalu lintas terus berulang.

“Kalau tetap dibiarkan jalan, fungsi Ingub itu apa? Untuk siapa aturan itu dibuat?” ujarnya.

Menurutnya, polemik hauling bukan semata soal distribusi komoditas, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, serta kepercayaan publik terhadap kewibawaan pemerintah dalam menegakkan kebijakan.

Warga Menunggu Langkah Konkret

Selamet juga menyinggung harapan masyarakat agar Pemerintah Provinsi Jambi melalui instansi terkait mengambil langkah tegas dan terukur. Ia menekankan perlunya tindakan nyata, bukan sekadar rapat atau dokumen kebijakan.

“Yang dibutuhkan masyarakat itu tindakan konkret dan terukur, supaya pengguna jalan aman dan angkutan tertib,” katanya.

Ia mendorong evaluasi serius terhadap pengawasan di lapangan, termasuk mekanisme pengendalian yang selama ini berjalan, dan meminta agar pelanggaran tidak dibiarkan menjadi kebiasaan yang “dinormalisasi”.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi serta pihak terkait lainnya mengenai:

langkah pengawasan terbaru terkait hauling batu bara,

respons atas insiden kecelakaan di Kebun Kopi,

dan penindakan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan umum, termasuk truk tronton.

Red

Dewan Kerajaan Kesultanan Adat Nusantara (DEKKAN) melakukan silaturrahmi dan Kerjasama dengan Keluarga Pertubuhan Pengasas Usahawan Muda Johor.

Nusantarajambi.news |  JAKARTA–Dewan Kerajaan Kesultanan Adat Nusantara (DEKKAN) melakukan silaturrahmi dan Kerjasama dengan Keluarga Pertubuhan Pengasas Usahawan Muda Johor.

Sekretaris Jenderal DEKKAN Pangeran Muda Kerajaan Parigi YM Paduka Tuan Andi Muhammad Oza Tagunu  mengatakan bahwa tujuan dari silaturrahmi DEKKAN dengan Pertubuhan Pengasas Usahawan Muda Johor adalah membangun komitmen dan menjaga serta melestarikan adat budaya Nusantara serumpun.

Sebab, Menurut Pangeran Parigi, menjaga dan melestarikan adat budaya Nusantara Serumpun diyakini mampu memperkuat dan mengokohkan nilai-nilai leluhur nusantara sebagai benteng hidup dari gempuran budaya-budaya asing yang ingin merusak persaudaran nusantara. Ucap Pangeran Parigi Andi Muhammad Oza Tagunu.

“kedepan dalam waktu baik insyaallah akan adakan event yang bertajuk The Heart Of Nusantara yang bertujuan membangun silaturrahmi antara para Raja Sultan Nusantara di Indonesia dan juga Malaysia”, Tambah Pangeran Parigi Andi Muhammad Oza Tagunu

Dalam pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DEKKAN YM. Paduka Tuan Pangeran Andi Muhammad Oza Tagunu dari Kerajaan Parigi Sulawesi Tengah, Ketua Umum DEKKAN YM. Raja Pangeran John FE Suoth Kansil dari Kerajaan Siau Sulawesi Utara, WaBendum DEKKAN, YM. Ayu Dewi Hapsari dan Naib Presiden PPUMJ YM Puteri Tujuh Nurul Huda Binti Ariffin & Keluarga.

Acara kemudian dilanjutkan melakukan kunjungan dan silaturrahmi ke Keraton Sumedang Larang di Terima Oleh YM Sri Radya H. Raden Ikik Lukman Soemadisoeria dan Keraton Kasepuhan Cirebon di Terima Oleh YM. Raden H Rahardjo Djali, Jawa Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut YM Ray Dewi Rengganis dari Keraton Kacirebonan dan YM Mayor Iriani Watu laga, Kerajaan Siau, Sulawesi Utara. (Hermin)

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali membongkar dugaan praktik mafia minyak goreng di Kota Jambi.

Nusantarajambi.news || JAMBI — Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali membongkar dugaan praktik mafia minyak goreng di Kota Jambi.

Dugaan skandal tersebut berhasil terungkap ketika tim investigasi lembaga itu menyambangi salah satu rumah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Alam Barajo, yang tengah melakukan bongkar muat kardus MinyaKita kemasan 1 liter.

Dalam dokumentasi video milik LPKNI yang dilihat oleh redaksi tampak beberapa unit truk berisi penuh kardus MinyaKita terparkir dihalaman rumah yang diduga milik seorang oknum Lurah di Kota Jambi berinisial MH.

Anehnya, truk pengangkut minyak goreng tersebut terdapat spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober-November Tahun 2025.”

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, yang ikut langsung dalam operasi tangkap tangan oleh tim investigasinya itu, mengatakan bahwa terdapat 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter.

Yang jelas, kata Kurniadi, pihaknya akan mengambil langkah tegas atas dugaan praktik mafia minyak goreng, yang telah berhasil diungkap oleh tim investigasi LPKNI.

“1.000 dus MinyaKita, kemasan 1 liter, ini telah menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah” katanya, Senin 23 Februari 2026.

Kemudian, ia menceritakan bahwa dugaan praktik mafia minyak goreng ini berawal dari informasi adanya salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi yang mendapatkan kuota minyak goreng dengan jumlah fantastis.

Atas dasar informasi tersebut Kurniadi langsung membentuk tim investigasi untuk mendalami informasi tersebut. Kurniadi menegaskan pihaknya akan membuat laporan resmi ke pihak berwajib.

“Salah satu RPK binaan Bulog Jambi mendapat kuota MinyaKita 1.000 dus, milik oknum Lurah di Kota Jambi, sementara RPK yang lain hanya mendapat 40 dus untuk dua Minggu” sebutnya.

“RPK inikan menjual kepada masyarakat atau konsumen akhir, kalo ini untuk dijual lagi ke pedagang, artinya patut diduga pedagang akan menjual dengan harga mahal, kasihan masyarakat yang seharusnya dapat harga murah malah dapat harga tinggi jika dijual diatas HET” tambahnya.

Kurniadi melanjutkan, bahwa dugaan praktik mafia minyak goreng yang berhasil diungkap tersebut, nantinya akan dipasarkan diluar wilayah Kota Jambi.

“[Minyak goreng] itu akan dijual ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan dan Kabupaten Batang Hari, di jual pada harga Rp188 ribu sampai Rp200 ribu per dus kepada penjual lain, artinya pedagang yang menampung akan menjual diatas HET.” katanya.

“Kalau jumlahnya sudah ribuan begini bukan cari makan lagi ini, ini sudah cari kaya, ini bisa dikatakan penimbunan, tindak pidana penimbunan bahan pokok” timpalnya.

Dalam kasus ini Kurniadi juga mencurigai adanya permainan di bidang bisnis yang ada di Perum Bulog Jambi, pasalnya Kurniadi menjelaskan, bahwa setiap RPK binaan Bulog Jambi harus memiliki toko dan titik lokasi yang telah di data.

“Kami [LPKNI] meminta kepada Perum Bulog Pusat untuk mengevaluasi para pejabat Perum Bulog Jambi karena di duga banyak permainan yang akan merugikan masyarakat, inikan tidak ada spanduk RPK, padahal RPK itu harus ada toko, didata bahkan sampai ke titik koordinat lokasi toko” ujarnya.

Disamping itu, Ketum LPKNI juga meminta Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana untuk mengevaluasi dan mencopot MH dari jabatan Lurah diwilayahnya.

“Kami meminta Pak Maulana mencopot MH atas dugaan penyalahgunaan wewenang” pungkas Kurniadi.

1 Tahun Kinerja Walikota Jambi, K.AB.M desak Copot Kepala Dinas PUPR Kota Jambi dan Kepala dinas pariwisata Kota Jambi

Nusantarajambi.news | Kota Jambi- Satu tahun Kinerja Walikota Jambi dr.Maulana dan Wakil Walikota Diza Hazra Aljosha di sorot Masyarakat, Aktifis dan Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Anak Bangsa Mengugat (K.A.B.M).
KABM melakukan unjuk rasa pada Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan kantor Walikota Jambi Kota.
Di halaman dinas Walikota Jambi dalam orasinya Aris mengungkapkan kekecewaan atas kinerja Kepala Dinas PUPR kota Jambi dan Kepala dinas Pariwisata Kota Jambi  yang di nilai tidak becus menjalankan amanah Jabatan Kepala Dinas sehingga berdampak buruk terhadap Program Kerja Walikota Jambi Bahagia.

Lanjut Aris Banyak permasalahan Proyek di kota Jambi yang amburadul salah satunya Pembangunan Bank 9 Jambi  yang berlokasi di Kecamatan Jambi Timur gedung Bank 9 Jambi yang dibangun dengan anggaran 9.9 Milyar saat ini belum beroperasi  dan sekarang malah hancur ada apa ini teriak Aris Lantang.

Untuk Kepala Dinas Pariwisata Kota lebih Buruk lagi dengan membiarkan Anak Buahnya Eselon 4 menguasai Mobil dinas seakan mobil Pribadi dan Mobil ini sudah sempat di sita Oleh Dinas BPKAD Kota beberap Minggu yang lalu dan Anehnya bisa di ambil dan di pakai kembali  bawahannya yang Kasubag Umpeg dan ini kami nilai Kepala Dinas Pariwsata Kota Tidak Paham akan aturan atau malah sengaja melanggar aturan Petmendagri No.7 tahun 2026 teriak Aris dalam orasinya, oleh karna itu Kami menuntut kedua Kepala Dinas tersebut untuk di Copot atau Bapak Walikota dr.Maulana yang mengundurkan diri dari Walikota Jambi,, teriak Aris.

Terpantau di lapangan saat team media online dan LSM Jambi melakukan kontrol sosial di jalan lintas Sumatra desa bukit baling kec.sekernan Muaro Jambi, yang akan mau di bangun untuk gudang PT.wings Grup diduga kuat tidak memilikin izin hamdal dan izin Galin C serta tidak melibatkan masyarakat setempat untuk sosialasi terkait pembangunan gudang PT.Wings Grup

Nusantara Jambi.news.com | Muaro Jambi – terpantau Salah satu bangunan yang mau di dirikan untuk di jadikan Gudang Grosir diketahui milik Wings Group yang bergerak di bidang gudang grosiran diduga tidak memilikin izin hamdal dan tidak melibatkan masyarakat setempat untuk sosialasi terkait pembangunan gudang PT.Wings Grup di bukit baling kec. sekernan Muaro Jambi Selasa (18/2/2026)

Terpantau bangunan yang baru mau didirkan oleh PT.Wings Grup tersebut berada di jalan lintas Sumatra bukit baling kec. sekernan dari hasil pantauan awak media detektor di lapang, diduga kuat PT.Wings Grup tidak, mempunyai izin hamdal terkait, mau di bangunan gudang oleh PT.Wins Grup di bukit baling jalan lintas Sumatra kec.sekernan Muaro jambi, dan kami juga menduga kuat terkait Galian C untuk membangun gudang baru mau di dirikan  PT.wings grup tidak memilikin izin galian C,

“Saat team media online Jambi, meminta keterangan kepada masyarakat setempat bernama Joni, Kalau saya tidak tahu nama perusahaannya apa, yang pastinya ini punya Wings group tempat grosiran barang-barang,” ucapnya joni

Menurut masyarakat setempat PT.Wings tersebut tidak ada melakukan sosialisasi kepada kami selaku masyarakat setempat untuk membangun Gudang Yang akan di dirikan oleh PT.wings Grup di desa kamu sekernan ini pak, kata Joni bangunan ini masih dalam pekerjaan oleh perusahaan konstruksi yang bekerja sama dengan Wings group.

Lebih jauh ketua DPW PROFESIONAL JARINGAN MITRA NEGARA (PROJAMIN) RANDI menjelaskan, AMDAL dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan. Tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan Perizinan Berusaha.

Hal tersebut, diperkuat dengan Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, maka apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usah tetap jalan. Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.

Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

Selain itu, ijin galian C ini sangat penting karena pihak kontraktor dalam pengerjaan pembangunannya nanti, apabila dikerjakan oleh perusahaan yang tidak beriizin maka imbasnya bahan galian C yang akan digunakan seperti tanah timbunan, pasir batu, batu split material lainnya menjadi illegal.

Seperti halnya Izin Prinsip, Izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya yang harus dilengkapi oleh Perusahaan tersebut serta izin resmi material galian C yang akan digunakan.

PT harus memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mematuhi standar teknis bangunan yang ditetapkan.

Selain itu, PT juga bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan dan memastikan bahwa bangunan tersebut aman bagi penghuni dan pengguna.

“RANDI Selaku Ketua DPW PROJAMNI meminta kepada instansi terkait, Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM), Dinas PUPR bagian Tata ruang dan lingkungan, serta tak kalah pentingnya Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) pemerintah daerah, untuk meninjau lansung terkait mau di bangun nya Gudang PT.wings Grup tersebut. Untuk melengkapi dokumen-dokumen seperti izin hamdal dan izin Galian C nya, sebelum mendirikan bangun di wilayah tersebut,”ujarnya Randi

“Saat ini yang ada hanya pekerja konstruksinya bukan langsung dari perusahaan Wings,” jelasnya.

salah satu pekerja konstruksi mengaku tidak mengetahui mengenai bagaimana Amdal bangunan ini.

Sampai berita di terbitkan pihak PT.wings tidak bisa ditemui dan di mintak statemen nya.(Team)

Proyek Inpres Jalan Rp15 Miliar di Muaro Jambi Disorot, Kualitas Coran Jadi PerhatianPelaksanaan pengecoran pada paket pekerjaan preservasi Jalan Pelabuhan Talang Duku hingga Simpang Tiga Desa Kemingking Dalam, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi sorotan publik.

Nusantara Jambi.News || Muaro Jambi–Proyek yang bersumber dari anggaran negara dengan nilai kontrak lebih dari Rp15 miliar itu mendapat perhatian terkait kualitas coran di lapangan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pekerjaan, material beton yang digunakan dalam proses pengecoran menggunakan platching plant terlihat lebih cair dari biasanya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak terhadap mutu dan daya tahan konstruksi jalan dalam jangka panjang.

Paket preservasi jalan ini merupakan bagian dari program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur guna mendukung konektivitas serta kelancaran distribusi logistik di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Sejumlah warga dan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi mengaku memperhatikan langsung proses pengerjaan. Mereka berharap proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut dilaksanakan sesuai standar mutu konstruksi yang telah ditetapkan.

“Harapan kami tentu dikerjakan sebaik mungkin karena jalan ini jalur penting. Kalau kualitasnya bagus, masyarakat juga yang merasakan manfaatnya,” ujar seorang warga di sekitar lokasi proyek.Rabu 11/02/2026

Selain itu, pantauan di lapangan juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian spesifikasi campuran beton yang digunakan dalam pengecoran. Namun demikian, hal tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun pengawas teknis proyek.

Pengawasan dan transparansi dinilai penting agar pelaksanaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara dapat berjalan sesuai ketentuan teknis serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Sampai berita ini ditayangkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan klarifikasi teknis atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Polda Jambi Ungkap 113 Sindikat Narkoba, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Nusantara Jambi.news.com | Jambi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bersama satuan Reserse Narkoba Polres/ta jajaran berhasil mengungkap 113 sindikat narkoba selama periode Januari 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Jambi berhasil mengamankan sebanyak 113 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 44.535,88 Gram atau 44,45 Kg yang terdiri dari Sabu 1.850, 42 gram, Ganja 4.0531,01 gram dan Ekstasy 2.154,45 gram (5.620 butir)

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan dan peran aktif masyarakat yang memberikan informasi melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk media online.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dalam membantu pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jambi.

“Polda Jambi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran gelap narkoba. Informasi tersebut sangat membantu tugas kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujar Kabid Humas mewakili Kapolda Jambi.

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Ditresnarkoba Polda Jambi bersama jajaran Satresnarkoba Polres/ta bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga penindakan.

Dari hasil operasi selama Januari 2026, polisi mengamankan 113 orang tersangka, terdiri dari 104 laki-laki dan 9 perempuan. Dari jumlah tersebut, 4 orang menjalani rehabilitasi, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara optimal melalui operasi penindakan maupun langkah preventif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kerahasiaan identitas pelapor dipastikan akan dijaga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian terdekat atau bisa menghubungi  layanan polri di 110, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Jambi berharap peredaran narkoba di wilayah Jambi dapat ditekan demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman.(*)

Seorang pengusaha asal merangin Bangko  berinisial N-A diduga telah menjadi korban penipuan sewa/rental 1 unit alat berat exsavator merek HITACHI ZX210

Foto bukti-bukti N-A korban penipuan penyewa 1 unit alat berat excavator milik surahama merek HITACHI ZX210

Nusantara jambi.news.com | JAMBI – Seorang pengusaha asal merangin Bangko  berinisial NA di dugaan telah menjadi korban penipuan sewa/rental 1 unit alat berat exsavator merek HITACHI ZX210 harga/jam Rp.300ribu rupia selama 1 bulan 250 jam sebesar/senilai Rp.75 juta rupia yang baru di DP oleh N-A Sebesar 10jt rupia kerekening atas nama Surahman tersebut pada tanggal 21 Januari 2026, yang mana surahaman memberikan surat perjanjian sewa menyewa kepada saudara “R” melalui via WhatsApp dalam bentuk PDF  Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 untuk di tunjukan dan di berikan kepada saudara N-A untuk di baca dan di tandatangin oleh N-A terkait surat perjanjian sewa menyewa alat berat exsavator yang di berikan oleh saudara surahaman ke pada saudara “R” apa bila surat tersebut sudah di baca dan di tandatangin oleh saudara N-A, saudara N-A sepakat untuk melakukan DP kepada saudara Surahaman sebesar Rp.10jt rupia. Sabtu 31/01/2026

melalu via transfer langsung ke Rekening mandiri milik saudara Surahman sebesar Rp.10jt rupia Dengan kesepakatan yang sudah di sepakati  oleh ke dua belah N-A selaku penyewa dan Surahaman selaku yang memiliki alat berat Excavator tersebut melalui surat perjanjian sewa menyewah alat berat excavator sepesifikasih HITACHI ZX 210 1 unit dengan harga/jam Rp.300ribu rupia.

“Yang sudah di sepakati dalam tempo 5 hari saat N-A mau melunasi kekurangan dana yang sudah di sepakatin dalam surat perjanjian sewa menyewa 1 unit alat berat merek HITACHI ZX 210 dengan harga/jam Rp.300ribu rupia selama 1 bulan dengan total sewa alat berat tersebut sebesar Rp.75juta rupia yang mana sampai saat ini saudara N-A selaku penyewa alat berat milik saudara surahaman, tidak mendapatkan hak nya selaku penyewa alat berat yang di janjikan oleh Surahman yang mengaku pemilik alat berat excavator merek HITACIH ZX 210”,ucarnya “R”

Red

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai