109 Jeriken Solar dan 2 Pria Ditangkap di Jambi, BBM Subsidi Dijual Harga Solar Industri

NusantaraJambi.News.com | JAMBI – 109 jeriken dengan total kapasitas 4.000 liter atau sekitar 4 ton, disita Polresta Jambi dari 2 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.

Selain 4 ton BBM subsidi jenis solar, polisi juga menyita satu unit mobil Hino Dutro warna hijau nomor polisi BH 8374 YU.

2 pelaku ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi di di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yakni DES (41), warga Kecamatan Bangunrejo, sopir kendaraan berisi solar subsidi.

Dan pemilik BBM berinisial DL (43), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini bermula saat menghentikan mobil Hino Dutro hijau dnegan nomor polisi BH 8374 YU karena mencurigakan.

Saat diperiksa ditemukan 109 jeriken berkapasitas 35 liter, sehingga total solar yang diamankan sekira 4.000 liter.

Keterangan polisi, solar subsidi ini diduga akan dijual ke pihak industri dengan harga non subsidi.

Dua pelaku lantas dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023  (Pasal 40 angka 9), mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi penyalahguna pengangkutan/niaga BBM, gas bumi, atau olahan yang disubsidi pemerintah. (*)

Sumber berita dari tribun jambi

Seorang peria berinisial *B* Tewas di tusuk tetangga sendiri, diduga berawal dari persoalan sepele antar anak-anak

Foto korban

Nusantara Jambi.News | JAMBI–Peristiwa penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial B di RT 10, Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, diduga berawal dari persoalan sepele antar anak-anak, Minggu (27/4/2026) malam.
Okta (18), anak korban, menuturkan kejadian bermula saat adiknya bermain di depan rumah pelaku.

Saat itu, seekor anjing menggonggong, lalu anak-anak yang berada di lokasi menyebut kata anjing.

“Diduga mamanya pelaku mengira adik kami menyebut anaknya anjing, jadi langsung marah dan mengejar adik kami,” ujar Okta saat diwawancara dilokasi kejadian.

Menurutnya, adiknya berlari dan bersembunyi di semak-semak karena ketakutan.

Peristiwa itu sempat disaksikan beberapa warga.
Masalah kemudian berlanjut saat ibu korban mencoba menanyakan kejadian tersebut kepada pihak pelaku. Namun situasi justru memanas.

Tak lama berselang, pelaku disebut datang bersama keluarganya dengan membawa senjata tajam.

Dikutip dari media Tribun Jambi

Pery terima Mandat Ormas Macan Asia Indonesia untuk susun Pengurus di Provinsi Jambi



Nusantarajambi.news | Jambi – Organisasi kemasyarakatan Macan Asia Indonesia melaksanakan penyerahan mandat kepada Pery Monjuli sebagai penerima mandat untuk wilayah Provinsi Jambi. Penyerahan mandat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi serta meningkatkan peran aktif di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaan mandat tersebut, Pery  Monjuli akan didukung oleh sejumlah tokoh, di antaranya Dr. Ade Oktarino, Agustin, Selamat Riyadi, dan Muhammad Satria, SH, yang turut berperan dalam pengembangan organisasi di daerah.

Pery mengungkapkan Penyerahan mandat ini tidak hanya bertujuan untuk memperluas jaringan organisasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Macan Asia Indonesia dalam menjalankan fungsi sosial dan kemasyarakatan. Selain itu, organisasi ini juga menegaskan perannya sebagai salah satu upaya dalam melakukan mengawal dan pengawasan terhadap program kerja Presiden Prabowo, guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat Sabtu (25/04/2026).

Ke depan, kegiatan ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan organisasi, khususnya di Provinsi Jambi, dengan fokus pada pengawalan program-program pemerintah agar berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tegas Pery.
(PM Red)

Putusan MK Tak Dianggap – Penyidik Ogah Libatkan BPK, Kejati Jambi : Putusan MK Ini Kan Baru

NUSANTARAJAMBI.NEWS | Jambi – Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini resmi memutuskan bahwa hanya penghitungan atau audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang sah untuk menetapkan jumlah kerugian negara.

Dengan adanya putusan ini, hanya surat hasil penghitungan atau audit BPK RI yang sah untuk dijalankan alat bukti akhir (final) dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun putusan inkrah dari mahkamah tertinggi konstitusi (MK) ini tidak dianggap atau tak berlaku di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam tangani kasus dugaan Tipikor, Iskandar. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya,SH.,MH.

“Itu kan putusan baru dan belum berlaku, sementara kasus November 2025,” tegas Noly Wijaya saat menjawab pertanyaan awak media perihal total kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus Iskandar, Kamis pagi (23/04/2026).

Menurut Noly, apa yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Jambi dalam tangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Iskandar (petani Sabak) masih tahap penyidikan dan mencari kebenaran dokumen.

“Proses kasus Iskandar masih mencari kebenaran dokumen masing-masing (Surat Tanah Iskandar dan Pemprov Jambi sebagai pelapor). Masih penyidikan,” lanjut dia.

Sementara berdasarkan pengakuan Iskandar dan beberapa warga Muara Sabak lainnya yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejati Jambi, sangat bertolak belakang dengan keterangan dari Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya kepada media.

Iskandar menceritakan bagaimana rasa heran bercampur emosi terpendam di kepala saat dicecar pertanyaan yang tak masuk akal oleh Penyidik Kejati.

“Inikan masalah Pemprov Jambi, kok dari panggilan pertama yang bahas dan ditanya penyidik Kejati malah terkait Andi Epek,” ujar Iskandar.

Dibeberkan Iskandar, sejak panggilan pertama sebagai terlapor atas dugaan korupsi menjual aset pemerintah daerah, penyidik mempertanyakan permasalahan jual beli dengan Andi Epek (Pegawai Kejaksaan Batam).

“Selalu bahas Andi Epek, bukan permasalahan dokumen kepemilikan tanah yang sah punya saya maupun pemerintah provinsi Jambi. Malah saat kerap kali saya singgung atau sebut masalah Pemprov Jambi, tiba-tiba penyidik langsung marah dan tekankan untuk tak sebut Pemprov Jambi lagi,” bebernya.

Sikap arogansi Penyidik Kejati meminta kepada Iskandar untuk tak lagi bahas Pemprov Jambi dalam kasus ini, menimbulkan tanda tanya besar publik Jambi. Fakta yang berbeda terjadi di dalam ruang penyidik Pidsus Kejati.

Untuk diketahui, Iskandar warga Muara Sabak Kabupaten Tanjung Timur adalah salah satu masyarakat Jambi yang diduga mendapatkan intimidasi dari pemerintah daerah untuk menguasai lahan seluas 187,6 hektar di Singkep Muara Sabak.

Lahan ratusan hektar berdokumen kepemilikan dan asal usul hak tanah serta telah bersertifikat resmi yang dimilki masyarakat dan ahli waris Ahmad Abubakar, telah diakui oleh Pemprov Jambi sebagai aset daerah.

Mengklaim kepemilikan tanah dengan Sertifikat HPL nomor 03 Tahun 2007, Pemprov Jambi langsung melaporkan Iskandar ke Polda Jambi pada 2025 lalu terkait penyerobotan lahan milik pemerintah. Karena tak bisa buktikan dokumen asal dari HPL, laporan tersebut langsung dihentikan penyidik Polda Jambi.

Tak sampai disitu, Pemprov Jambi kembali melaporkan Iskandar ke Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tindak pidana korupsi penjualan aset pemerintah daerah. Laporan tanpa alat bukti jelas, diterima dan langsung ditindaklanjuti penyidik Kejati Jambi.

Pertanyaannya ada apa dengan Kejati Jambi ?? Menindaklanjuti laporan Pemprov Jambi untuk jerat Iskandar ke pidana Tipikor, disaat LHP BPK RI menemukan aset daerah dikuasai pihak lain tanpa kontrak kerjasama dengan ditemukannya kerugiannya negara.

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Pelaku Diringkus Lewat Rekaman CCTV

NUSANTARAJAMBI.NEWS | TANJUNG JABUNG BARAT – Unit Resintel Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023) yang terjadi di Kelurahan Pelabuhan Dagang. Seorang pria berinisial TE (37) berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda listrik.

Peristiwa pencurian ini menimpa korban berinisial LI (36), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di RT. 01 Kelurahan Pelabuhan Dagang. Kejadian bermula pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat terbangun dari tidur, korban mendapati sepeda listrik warna Hijau Tosca miliknya yang terparkir di teras depan rumah telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditafsirkan mencapai Rp4.800.000,-. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Ulu.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy TK., S.H., M.H., langsung bergerak cepat. Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Geri Dave La Sitio, S.Tr.K. beserta Tim Resintel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Penyelidikan membuahkan hasil setelah tim melakukan pengecekan rekaman CCTV di Masjid Aulya Pelabuhan Dagang. Dari rekaman tersebut, teridentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni pria berinisial TE dan HI.

“Setelah identitas pelaku teridentifikasi, tim langsung melakukan pengejaran. Kami berhasil mengamankan pelaku TE di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang bersama barang bukti hasil curiannya,” ujar AKP Windy.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Listrik Warna Hijau Tosca.
1 (satu) Lembar Nota Pembelian Sepeda Listrik.

Saat ini, tersangka TE beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Tungkal Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersekutu.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan rekan pelaku lainnya

Tanah Rakyat Dirampok Jadi Aset Daerah, Ganti Aset Pemprov Jambi yang Dihibahkan ke Kejaksaan

NusantaraJambi.News | Jambi – Pemerintdah Provinsi Jambi telah menghibahkan beberapa aset daerah dan bantuan dana hibah Rp4,7 miliar untuk Kejaksaan.

Aset daerah yang dihibahkan ke lembaga Adhiyaksa Jambi tersebut berupa tanah / lahan seluas lebih kurang 5 hektar di dua lokasi dan Kantor Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Jambi yang berada tepat disebelah Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Telanaipura.

Dibalik proses hibah aset daerah ke Kejaksaan tersebut, Pemprov Jambi pada saat ini tengah mengklaim ratusan hektar tanah milik masyarakat Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur.

Bahkan Pemprov Jambi tanpa dasar hukum yang jelas dengan tegas menyebutkan tanah seluas lebih kurang 187,6 hektar yang selama puluhan tahun di kelola kelompok tani dan masyarakat setempat, adalah Aset Daerah.

Afrizal, pengamat kebijakan publik mendapatkan, cara Pemprov Jambi tersebut seperti seorang perampok yang merampas hak atau milik rakyat.

“Cara Pemprov Jambi seperti perampok saja, merampas tanah masyarakat kecil untuk dijadikan aset daerah. Setelah jadi aset, dengan gampang menghibahkan Aset Milik Rakyat kepada Kejaksaan. Ini baru luar biasa,” ungkap Afrizal.

Melihat kebaikan Pemprov Jambi yang telah memberikan secara cuma-cuma aset daerah, langsung dibalas oleh Kejaksaan Tinggi Jambi yakni menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Iskandar, seorang petani Muara Sabak.

“Gas Pol proses hukum Iskandar di meja penyidik Kejati Jambi ini, saya lihat sebagai balas Budi korp Adiyaksa kepada pemerintah daerah. Wajar saja kalau laporan Pemprov Jambi meskipun tidak ada bukti tapi digas pol penyidik Kejati,” cetusnya.

Sebagai penegak hukum, Afrizal menilai penyidik Kejati Jambi yang terus melakukan proses penyidikan kasus ini, seakan hanya lulusan sekolah dasar.

“Dibilang lolo marah, penyidik Kejati Jambi ini pura pura Lolo dan tidak paham hukum. Mereka seorang penyidik berlatarbelakang sarjana hukum tapi kok bisa penyidikan kasus Tipikor dilakukan tanpa adanya angka kerugian negara. Ini kata orang Jambi awak pintar jadi Lolo,” kata Afrizal.

Lebih lanjut dirinya meminta kepada penyidik Kejati Jambi untuk mengumumkan kepada publik terkait berapa kerugian negara yang dilakukan Iskandar. Dan apakah benar sertifikat HPL 03 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi berlandaskan hukum.

“Saya sarankan kepada penyidik Kejati Jambi untuk menjunjung tinggi sumpah Adhiyaksa. Jangan karena kita menjalankan perintah pimpinan malah mempertaruhkan baju dan jabatan kalian. Kalian yakin Jaksa tidak bisa diproses jika langgar kode etik berat, kita buktikan saja nanti,’ tukasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly mengatakan bahwa apa yang dilakukan penyidiki telah sesuai aturan dalam hukum Tipikor.

“Kami hanya menindaklanjuti laporan Pemprov Jambi saja, ini baru tahap penyidikan dengan mencari kebenaran dokumen masing-masing,” ujar Noly, Kamis (23/04/2026).

Sementara saat disinggung soal Kejati Jambi menindaklanjuti laporan tipikor Pemprov Jambi tanpa adanya kisaran angka kerugian negara yang dilakukan oleh Iskandar, Noly tetap bersikukuh tidak ada yang salah dalam proses Tipikor seorang masyarakat sipil tersebut.

“Sudah dibilang Penyidik masih mencari kebenaran dokumen kepemilikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebagai lembaga yang berhak atau sah secara hukum, BPK RI pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2025, tidak terdapat kerugian negara dari Aset Pemprov Jambi di Tanjab Timur. Dan untuk sedikit dipahami bahwa unsur korupsi terpenuhi apabila ada kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap aset daerah

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan pada sektor minyak dan gas (migas) di Indonesia.

NUSANTARAJAMBI.NEWS | JAMBI – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan pada sektor minyak dan gas (migas) di Indonesia.

Sorotan tajam dan kritik pedas ini menyusul terbongkarnya kasus tindak pidana perlindungan konsumen di sektor energi di sejumlah daerah yang berhasil diungkap oleh kepolisian.

Terkini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik ilegal penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Tak hanya di Jambi, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga berhasil membongkar sindikat praktik ilegal di sektor migas yang merugikan negara dan konsumen akhir.

Kurniadi menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak konsumen dan merusak sistem distribusi energi bersubsidi.

Kurniadi Hidayat beranggapan persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar dari lemahnya pengawasan dalam rantai distribusi LPG subsidi.

“Dalam regulasi itu yang paling penting sebab dan akibat serta pengawasan dari pemerintah maupun tindakan dari kepolisian. Itu regulasinya berawal dari Pertamina ke Hiswana Migas ke agen, agen ke pangkalan, pangkalan ke konsumen akhir tidak bisa di perjual belikan kembali wajib ke konsumen akhir” katanya, Rabu, 22 April 2026.

Ia menegaskan bahwa titik krusial permasalahan berada di level pangkalan, yang seharusnya menjadi ujung tombak distribusi kepada masyarakat.

“Nah, titik akhir ke pangkalan itu yang penyebarannya tidak jelas, jadi titiknya dari situ akar utamanya, kalau seandainya itu di data penerima-penerimanya sudah jelas, maka barang itu tidak lari kemana-mana,” imbuhnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan di tingkat pangkalan membuka celah bagi praktik penyimpangan distribusi, termasuk penyaluran ke pihak yang tidak berhak demi keuntungan lebih besar.

“Ini yang jadi masalah setiap pangkalan itu bisa menyebarkan barang-barang ke luar, ke toko-toko, bahkan ke daerah lain, karena mereka ingin keuntungan yang lebih besar,” ungkapnya.

Kurniadi juga menyoroti maraknya penjualan LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang semakin memperparah kondisi di lapangan.

“Yang harusnya HET-nya Rp18 ribu dengan dijual di luar bisa Rp30 ribu lebih, itu di warung-warung banyak sekali, tentunya pihak-pihak pengoplos ini gampang sekali untuk mendapatkan gas 3 kg untuk dimasukan ke tabung yang 12 kg, karena mendapatkan sangat mudah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh praktik tersebut masuk dalam ranah tindak pidana, mengingat LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang menggunakan dana negara.

“Nah, itu semuanya bisa ditindak karena yang dimainkan mereka walaupun harganya seribu, dua ribu, sudah termasuk korupsi ada tindak pidananya, karena di situ subsidi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kurniadi menekankan bahwa pelanggaran terhadap distribusi dan penjualan LPG subsidi dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen.

“Subsidi ini uang negara, jangan main-main, tidak lagi dikenakan KUHP tapi dikenakan undang-undang perlindungan konsumen, bukan hanya pengoplos tapi menjual di atas harga HET itu pidana, karena mendapatkan keuntungan pribadi sementara ini barang subsidi,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penertiban menyeluruh terhadap distribusi LPG subsidi di Jambi, sekaligus memperkuat pengawasan agar penyaluran tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Geruduk Kejati Jambi, IPAKJ Minta Penyidik Hentikan Kasus Tipikor Iskandar

NusantaraJambi.news | Jambi – Puluhan masa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) geruduk Kantor (Kejaksaan Tinggi) Kejati Jambi, pada Rabu 22 April 2026.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Afrizal mempertanyakan landasan hukum pada proses kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijeratkan kepada Iskandar, warga Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Afrizal menilai, telah adanya atensi kepala daerah (gubernur) pada laporan Pemprov Jambi yang langsung ditindaklanjuti penyidik Kejati meskipun tidak memenadavuhi unsur pidana Tipikor.

“Ada apa dengan Kejati Jambi ini, ternyata masih ada jaksa nakal yang semena-mena memproses laporan Tipikor Pemprov Jambi terhadap Iskandar. Padahal jelas ini sengketa lahan dan terbukti penyidik telah Kangkangi Surat Edaran Mahkamah Agung,  

Kepada media, Afrizal menyebut Pemprov Jambi lah yang telah menyerobot lahan milik masyarakat setempat dan Mantan Pasirah Marga Sabak Ahmad Abubakar (orang tua Iskandar). Sikap semena-mena terhadap masyarakat kecil yang dilakukan Pemprov Jambi ini merupakan sikap para mafia tanah.

“Jika terus diproses oleh penyidik Kejati, maka kami akan kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi dengan aksi unjuk rasa yang lebih besar. Dan meminta Komisi Kejaksaan untuk melakukan pemerataan terhadap oknum jaksa mafia tanah,” tukasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tuntutan pendemo.

Red

Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan BBM di Pemkot Jambi Disorot, Aktivis Singgung Potensi Pelanggaran UU Tipikor

Ketua LP3NKRI Jambi Pery Monjuli dan Ketua Harian LP3NKRI Pusat Bapak Wemy Hukubun

Nusantara Jambi.News | Jambi — Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025 memunculkan sorotan serius terhadap praktik pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pembelian BBM oleh instansi Pemkot Jambi pada SPBU yang disebut-sebut dimiliki oleh Wali Kota Jambi, Maulana.

Temuan ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah. Praktik tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan kebijakan yang pernah terjadi pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Syarif Fasha. Saat itu, kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Jambi diwajibkan mengisi BBM di SPBU milik kepala daerah, dengan sistem kupon yang dibagikan kepada pengguna kendaraan dinas.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) Provinsi Jambi, Peri Monjuli, menilai praktik tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa penggunaan kewenangan jabatan untuk mengarahkan belanja pemerintah ke entitas yang terafiliasi dengan pejabat publik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Perbuatan ini merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi menjadi bentuk monopoli oleh kepala daerah. Apalagi jika terbukti menguntungkan kepentingan pribadi,” ujar Peri dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, Peri menilai bahwa pola pengadaan semacam itu dapat mengarah pada praktik kolusi dan nepotisme, terutama jika tidak melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan kompetitif sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam konteks hukum, ia mengingatkan bahwa penganggaran yang secara sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Jika pengadaan tersebut terbukti tidak sesuai prosedur dan sarat konflik kepentingan, maka ini berpotensi melanggar UU Tipikor, karena mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sejumlah laporan media nasional sebelumnya juga menyoroti praktik konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah di berbagai wilayah Indonesia. Isu ini kerap muncul dalam konteks pengadaan barang dan jasa, di mana kepala daerah atau pejabat memiliki afiliasi bisnis dengan penyedia barang/jasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri berulang kali mengingatkan pentingnya pencegahan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Jambi terkait temuan BPK tersebut maupun tudingan yang disampaikan oleh LP3 NKRI.

Pengamat hukum menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjawab polemik ini. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka kepada publik, temuan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah.

Red

Festival Harmoni Budaya Kota Jambiberlangsung meriah di kawasan Banjuran Budayo Eks Taman Remaja,

Nusantara Jambi.News | JAMBI–Festival Harmoni Budaya Kota Jambi berlangsung meriah di kawasan Banjuran Budayo Eks Taman Remaja, Jum’at (17/4/2026).

Kegiatan yang digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jambi ke-80 dan Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 ini menampilkan beragam pertunjukan seni budaya khas Tionghoa

Mulai dari Barongsai Leng Chun Say, Wushu, Naga Leng Chun Say, hingga atraksi Bian Lian dari Yayasan Kesejahteraan Sentosa (YKS).

Selain itu, penampilan seni dari berbagai vihara di Kota Jambi seperti Vihara NSI Vimalakirti, Amrta, Maitreya, Vimuttara, Avalokitesvara, Sakyakirti, dan Manggala turut menyemarakkan suasana malam penuh kebersamaan tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi, Mariani Yanti, mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan di tengah keberagaman masyarakat Kota Jambi yang menjadi kekuatan utama dalam membangun identitas Kota Jambi.

“Kita ketahui bahwa Kota Jambi bukan hanya sebagai wajah bumi Melayu, melainkan juga memiliki masyarakat yang berlatar belakang beragam seperti Tionghoa, Arab, India, dan lainnya,” ujar Mariani.

Ia menjelaskan, Festival Harmoni Budaya bertujuan untuk mengakomodir para pelaku seni budaya, sekaligus memperkuat dan memperkenalkan budaya Kota Jambi kepada masyarakat luas.

“Kegiatan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui keterlibatan UMKM berbasis budaya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mariani menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Jambi, yakni “Kota Jambi Bahagia”, khususnya “Bahagia Berbudaya” yang berorientasi pada terciptanya masyarakat harmonis, berkarakter, dan berdaya saing.

Lebih lanjut, Mariani menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Jambi, yakni “Kota Jambi Bahagia”, khususnya “Bahagia Berbudaya” yang berorientasi pada terciptanya masyarakat harmonis, berkarakter, dan berdaya saing.

“Dengan melihat animo masyarakat Kota Jambi yang sangat tinggi, kami berharap kegiatan ini dapat digelar setiap tahun untuk mempertahankan dan memperkenalkan budaya yang ada di Kota Jambi secara lebih luas,” pungkasnya.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai