Tantangan Kapolres Muaro Jambi yang baru: Untuk Bersihkan dan Tindak tegas Mafia BBM Atas Nama Sirait pemilik PT. SME

Nusantara Jambi.News | JAMBI–Praktik dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Muaro Jambi kembali mencuat ke permukaan dengan skala yang mencengangkan. Aktivitas yang disinyalir merugikan negara dalam jumlah fantastis ini, kini tertuju pada PT. MSE milik Sirait yang diduga kuat beroperasi secara sistematis  di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Pada Senin (08/07/2026), tim awak media mendapati pemandangan yang mengabaikan hukum. Sebanyak 10 unit mobil tangki berwarna biru-putih berlogo PT. MSE terpantau keluar-masuk sebuah fasilitas bunker darat. Modus operandi yang dijalankan tergolong rapi namun kasat mata: BBM yang diduga ilegal dipindahkan secara estafet dari mobil tangki langsung ke sebuah kapal tugboat dengan tanda pengenal “LL” yang tengah bersandar.

Dengan asumsi kapasitas muatan mencapai 10 ton per tangki, diperkirakan sekitar 100 ton BBM ilegal telah “dilarikan” ke kapal tersebut dalam kurun waktu 20 jam. Aktivitas ini seolah berjalan tanpa hambatan, memicu spekulasi kuat adanya pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH).

Munculnya dugaan pembiaran ini meninggalkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Ketika tim media memberikan informasi akurat beserta titik lokasi (shareloc) kepada pihak Satres Tipidter Polres Muaro Jambi, respon yang diterima justru berakhir antiklimaks. Meski sempat berjanji akan segera turun ke lokasi, hingga seluruh rangkaian kegiatan ilegal th tersebut selesai, tak satu pun aparat yang menampakkan diri.

Apakah respon tersebut sekadar formalitas, atau ada pengaruh jaringan mafia yang telah mengkontaminasi integritas instansi

Kini, sorotan publik tertuju pada Kapolres Muaro Jambi yang baru, AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K.Masyarakat menaruh harapan besar agar beliau dapat melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Audit dan pemeriksaan terhadap jajaran yang diduga terlibat dalam “permainan” ini menjadi langkah krusial untuk mengembalikan marwah kepolisian di wilayah hukum Muaro Jambi.

Selain mendesak Kapolres, publik juga memohon kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, untuk turun tangan langsung. Ketegasan seorang pimpinan Polri sangat dinantikan untuk membersihkan Jambi dari praktik BBM ilegal  yang merugikan negara, berdasarkan UUD SKK Migas Putusan MK No.36/PUU-X/2012 memandatkan pengelolaan migas dilakukan oleh negara atau melalui badan usaha yang dibentuk negara sebagaimana Pasal 33 UUD RI Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ketentuan pasalnya telah banyak diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Bagi oknum yang melakukan penyalahgunaan, penimbunan, atau pengangkutan ilegal BBM bersubsidi, dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku tindak pidana ini terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat kini menunggu bukti nyata dan keberanian dari jajaran kepolisian untuk menindak tegas PT. MSE tanpa pandang bulu. Integritas institusi Polri sedang diuji; apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau justru benar-benar ditegakkan untuk memberikan efek jera bagi para pemain hitam yang selama ini merasa kebal hukum.

Penegakan hukum bukanlah sekadar menjalankan prosedur, melainkan tentang menjaga kepercayaan publik. Kami percaya bahwa institusi Polri memiliki komitmen kuat untuk terus berbenah dan bersih dari oknum-oknum yang mencederai amanah rakyat. Langkah nyata dan keberanian untuk menindak tegas praktik mafia BBM ilegal di Muaro Jambi tidak hanya akan menyelamatkan aset negara, tetapi juga akan memulihkan kembali rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. Publik menunggu tindakan tegas yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas(**)

Galian C Diduga Ilegal Bertahun Tahun di Lubuk Punggur Beroperasi Bebas, Warga Minta Kapolres Tebo dan Kapolsek Tengah Ilir Bertindak Tegas

NusantaraJambi.news | TEBO-Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Dusun Lubuk Punggur, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan publik. Sabtu (14/6/2026), tim investigasi menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas penambangan tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas galian C tersebut diduga milik seseorang bernama Rian, warga Dusun Lubuk Punggur. Menurut warga, kegiatan pengambilan tanah itu sudah berlangsung cukup lama, bahkan disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim investigasi turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Hasilnya, ditemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi serta sejumlah dump truck yang keluar masuk mengangkut material tanah dan batu menuju lokasi pemesan.

“Sudah lama beroperasi. Setiap hari ada mobil keluar masuk mengangkut tanah. Kalau memang legal, kenapa tidak ada papan informasi atau identitas perusahaan di lokasi?” ungkap seorang warga.

Warga juga menjelaskan bahwa material dari lokasi tersebut terdiri dari dua jenis tanah yang biasa digunakan untuk kebutuhan pondasi bangunan, ruko hingga penimbunan jalan. Harga jual material disebut bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp600 ribu per mobil tergantung jenis dan kebutuhan konsumen.

Aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini tidak terlihat adanya papan informasi perizinan maupun identitas badan usaha yang menjadi pengelola lokasi galian.

Apabila benar beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa badan hukum seperti CV atau PT, maka aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan mineral dan batuan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan batuan atau yang dahulu dikenal sebagai galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Minerba.

Selain itu, apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pemalsuan dokumen, keterangan palsu, atau perbuatan lain yang mengandung unsur pidana umum, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP yang berlaku sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Menyikapi temuan tersebut, masyarakat meminta Kapolsek Tengah Ilir dan Kapolres Tebo segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga juga mendesak aparat untuk menyita alat berat excavator serta kendaraan pengangkut yang digunakan apabila terbukti menjadi sarana aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami berharap aparat tidak tutup mata. Jika memang ilegal, alat berat dan kendaraan yang digunakan harus diamankan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola yang disebut-sebut bernama Rian belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas aktivitas galian C yang dimaksud. Tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Oknum Pokja jambi, Didugaan kuat melakukan mar up/korupsi anggaran dana ketua RT.32 nofriyadi terkait pembangunan/perbaikan lantai drainase di RT.32 kel.tambak sari kec.jambi selatan kota jambi dalam program kampung Bahagia kota jambi tahun anggaran 2026.

NusantaraJambi.news | KOTA JAMBI– Dugaan ‘aroma mar up/korupsi  pembangunan/perbaikan lantai drainase di RT.32 kel.tambak sari kec.jambi selatan kota jambi dalam program kampung Bahagia kota jambi tahun anggaran 2026 yang mana pembangunan lantai drainase di RT.32 yang di kelola oleh pokja melalu anggaran program dana 100/RT, di duga kuat oknum-oknum pokja mar’up/korupsi dana RT32 dalam progam kampung bahagia. Jum’at 12/06/2026

Ketua RT.32 Nofriyadi Kel.Tambak Sari Kec.Jambi selatan kota Jambi

Randy Ketua DPW Provinsi jambi Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) menduga kuat pembangunan/perbaikan lantai drainase di RT.32 yang di kelola oleh pokja melalu dana  ketua RT.32 Nofriyadi yang mana ketus RT.32 tersebut mendapat kan progam dari walikota jambi dalam progam 100/RT untuk membangun infrastruktur DLL buat kepentingan dan kebutuhan warga masyarakat di setiap RT. Se’kota jambi yang mana program walikota jambi Dr dr. H. Maulana.mkm di peruntukan untuk warga kota jambi dengan progam kota Jambi Bahagia.

“Menurut nofriyadi ketua RT.32 kel.Tambak Sari Kec.Jambi Selatan kota jambi menyebut bawasannya pembangunan/perbaikan lantai drainase di RT.32 tersebut di kelola oleh pokja melalu anggaran progam 100/RT dalam progam kampung Bahagia 2026 yang mana dana progam RT itu cuman dia terima sebesar 65jtan dari pokja berdasar kan KK setiap RT nya RT.32 nofriyadi menyebutkan dia mendapat anggaran kelas 2 dari pokja karena berdasarkan KK/warga’ucap nya melalu telfon kepada awak media

Bukan cuman perbaikan/pembangunan
drainase saja yang beliau dapat untuk kepentingan dan ke butuhan warga di RT nya tersebut beliau mendapat kan program 2 unit CCTV untuk setiap RT se’kota jambi denga memakai anggaran dana yang di terima RT.32 nofriyadi dari Pokja
yang mana pokja jambi di Berikan kepercayaan olek walikota jambi Dr.dr. H. MAULANA.MKM untuk mengelola anggaran dana 100jt/RT melalu program kampung bahagia kota jambi tahun 2026.

Dari hasil cek end ricek dan dari hasil investigasi di lapangan team menemukan dan menduga kuat pekerjaan pembangunan/perbaikan lantai drainase di RT.32 kel.tambak sari kec.jambi selatan kota jambi dengan anggaran sebesar Rp.12.824.000 yang mana ada dua pekerjaan perbaikan/pembangunan lantai drainase di RT.32 tersebut Telah di mar up oleh oknum Pokja dan di duga kuat RT.32 nofriyadi terlibat dan mengetahui hal tersebut.

1. Volume perbaikan lantai drainase di RT.32 dengan volume 7x.020×0.30.x0.10 M 6x.30×0.1M Jumlah dana Rp. 1.905.000 Rp.860.000 yang di duga kuat tidak sesuai fakta dan data di lapangan

2. Perbaikan Drainase RT.32.kel.Tambak Sari Kec.Jambi selatan Kota jambi volume 20x.0.30×0.40×0.10M dengan anggaran Rp.10.869.000 dengan total semua nya sebesar Rp.12.824.000 tidak sesuai fakta di lapangan yang mana menurut Randy Ketua  DPW PROJAMIN Provinsi jambi anggaran perbaikan lantai Drainase dan Perbaikan Drainase di wilayah RT.32 Nofriyadi selaku ketua RT 32 tersebut kuat diduga ada mar up anggaran oleh oknum pokja melalui anggaran program kampung Bahagia kota tahun 2026.

Ketua DPW PROJAMIN PROVINSI JAMBI
Meminta kepada walikota jambi Dr.dr. H Maulana.MKM untuk Menindak para oknum2 pokja yang bermain dengan anggaran progam unggulan 100jt/RT Yang mana dana tersebut diberikan kepada ketua RT se’kota jambi untuk membangun kampung Bahagia di kota jambi tahun anggaran 2026. Yang mana dana 100jt/RT untuk progam kampung Bahagia yang di kelola oleh pokja jambi. Bukan untuk di jadikan ajang mar’up/korupsi dana progam 100jt/RT itu untuk mencari ke untungan pribadi..

Red

Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Pasok LPG Subsidi dari Luar Daerah, Pangkalan Gas di Simpang Rambutan Disorot Warga

Aktivitas pangkalan gas LPG 3 kilogram yang disebut milik Sandi di wilayah Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Selain diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap, asal-usul pasokan tabung gas subsidi yang diperjualbelikan juga menjadi tanda tanya besar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tabung LPG 3 kilogram yang beredar diduga dipasok dari Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Gas subsidi tersebut disebut-sebut diangkut menggunakan mobil PS sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Masyarakat mempertanyakan legalitas usaha dan jalur distribusi LPG subsidi tersebut karena berpotensi melanggar ketentuan tata niaga dan pengawasan barang bersubsidi.

Warga mendesak pemerintah daerah, Pertamina, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, sumber pasokan, dan mekanisme distribusi LPG yang beredar.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan niaga LPG subsidi, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pangkalan yang disebut milik Sandi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak memiliki izin usaha maupun asal pasokan LPG 3 kilogram yang diperdagangkan.

# pertamina
# dinasperdagangan
# polrestanjabbarat

Red

Diduga Beroperasi Tanpa Izin dan Pasok LPG Subsidi dari Luar Daerah, Pangkalan Gas di Simpang Rambutan Disorot Warga

Nusantarajambi.news | TANJAB BARAT – Aktivitas pangkalan gas LPG 3 kilogram yang disebut milik JEPPI R TAMBUNAN di wilayah Simpang Rambutan, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Selain diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap, asal-usul pasokan tabung gas subsidi yang diperjualbelikan juga menjadi tanda tanya besar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tabung LPG 3 kilogram yang beredar diduga dipasok dari Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Gas subsidi tersebut disebut-sebut diangkut menggunakan L-300 warna hitam sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Masyarakat mempertanyakan legalitas usaha dan jalur distribusi LPG subsidi tersebut karena berpotensi melanggar ketentuan tata niaga dan pengawasan barang bersubsidi.

Warga mendesak pemerintah daerah, Pertamina, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, sumber pasokan, dan mekanisme distribusi LPG yang beredar.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan niaga LPG subsidi, pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola pangkalan yang disebut milik Sandi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak memiliki izin usaha maupun asal pasokan LPG 3 kilogram yang diperdagangkan.

# pertamina
# dinasperdagangan
#polrestanjabbarat

Red

109 Jeriken Solar dan 2 Pria Ditangkap di Jambi, BBM Subsidi Dijual Harga Solar Industri

NusantaraJambi.News.com | JAMBI – 109 jeriken dengan total kapasitas 4.000 liter atau sekitar 4 ton, disita Polresta Jambi dari 2 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Jambi.

Selain 4 ton BBM subsidi jenis solar, polisi juga menyita satu unit mobil Hino Dutro warna hijau nomor polisi BH 8374 YU.

2 pelaku ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi di di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku yakni DES (41), warga Kecamatan Bangunrejo, sopir kendaraan berisi solar subsidi.

Dan pemilik BBM berinisial DL (43), warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi ini bermula saat menghentikan mobil Hino Dutro hijau dnegan nomor polisi BH 8374 YU karena mencurigakan.

Saat diperiksa ditemukan 109 jeriken berkapasitas 35 liter, sehingga total solar yang diamankan sekira 4.000 liter.

Keterangan polisi, solar subsidi ini diduga akan dijual ke pihak industri dengan harga non subsidi.

Dua pelaku lantas dibawa ke Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023  (Pasal 40 angka 9), mengatur sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar bagi penyalahguna pengangkutan/niaga BBM, gas bumi, atau olahan yang disubsidi pemerintah. (*)

Sumber berita dari tribun jambi

Seorang peria berinisial *B* Tewas di tusuk tetangga sendiri, diduga berawal dari persoalan sepele antar anak-anak

Foto korban

Nusantara Jambi.News | JAMBI–Peristiwa penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial B di RT 10, Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, diduga berawal dari persoalan sepele antar anak-anak, Minggu (27/4/2026) malam.
Okta (18), anak korban, menuturkan kejadian bermula saat adiknya bermain di depan rumah pelaku.

Saat itu, seekor anjing menggonggong, lalu anak-anak yang berada di lokasi menyebut kata anjing.

“Diduga mamanya pelaku mengira adik kami menyebut anaknya anjing, jadi langsung marah dan mengejar adik kami,” ujar Okta saat diwawancara dilokasi kejadian.

Menurutnya, adiknya berlari dan bersembunyi di semak-semak karena ketakutan.

Peristiwa itu sempat disaksikan beberapa warga.
Masalah kemudian berlanjut saat ibu korban mencoba menanyakan kejadian tersebut kepada pihak pelaku. Namun situasi justru memanas.

Tak lama berselang, pelaku disebut datang bersama keluarganya dengan membawa senjata tajam.

Dikutip dari media Tribun Jambi

Pery terima Mandat Ormas Macan Asia Indonesia untuk susun Pengurus di Provinsi Jambi



Nusantarajambi.news | Jambi – Organisasi kemasyarakatan Macan Asia Indonesia melaksanakan penyerahan mandat kepada Pery Monjuli sebagai penerima mandat untuk wilayah Provinsi Jambi. Penyerahan mandat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi serta meningkatkan peran aktif di tengah masyarakat.

Dalam pelaksanaan mandat tersebut, Pery  Monjuli akan didukung oleh sejumlah tokoh, di antaranya Dr. Ade Oktarino, Agustin, Selamat Riyadi, dan Muhammad Satria, SH, yang turut berperan dalam pengembangan organisasi di daerah.

Pery mengungkapkan Penyerahan mandat ini tidak hanya bertujuan untuk memperluas jaringan organisasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen Macan Asia Indonesia dalam menjalankan fungsi sosial dan kemasyarakatan. Selain itu, organisasi ini juga menegaskan perannya sebagai salah satu upaya dalam melakukan mengawal dan pengawasan terhadap program kerja Presiden Prabowo, guna memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat Sabtu (25/04/2026).

Ke depan, kegiatan ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan organisasi, khususnya di Provinsi Jambi, dengan fokus pada pengawalan program-program pemerintah agar berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tegas Pery.
(PM Red)

Putusan MK Tak Dianggap – Penyidik Ogah Libatkan BPK, Kejati Jambi : Putusan MK Ini Kan Baru

NUSANTARAJAMBI.NEWS | Jambi – Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini resmi memutuskan bahwa hanya penghitungan atau audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang sah untuk menetapkan jumlah kerugian negara.

Dengan adanya putusan ini, hanya surat hasil penghitungan atau audit BPK RI yang sah untuk dijalankan alat bukti akhir (final) dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun putusan inkrah dari mahkamah tertinggi konstitusi (MK) ini tidak dianggap atau tak berlaku di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam tangani kasus dugaan Tipikor, Iskandar. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya,SH.,MH.

“Itu kan putusan baru dan belum berlaku, sementara kasus November 2025,” tegas Noly Wijaya saat menjawab pertanyaan awak media perihal total kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus Iskandar, Kamis pagi (23/04/2026).

Menurut Noly, apa yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Jambi dalam tangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Iskandar (petani Sabak) masih tahap penyidikan dan mencari kebenaran dokumen.

“Proses kasus Iskandar masih mencari kebenaran dokumen masing-masing (Surat Tanah Iskandar dan Pemprov Jambi sebagai pelapor). Masih penyidikan,” lanjut dia.

Sementara berdasarkan pengakuan Iskandar dan beberapa warga Muara Sabak lainnya yang dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejati Jambi, sangat bertolak belakang dengan keterangan dari Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya kepada media.

Iskandar menceritakan bagaimana rasa heran bercampur emosi terpendam di kepala saat dicecar pertanyaan yang tak masuk akal oleh Penyidik Kejati.

“Inikan masalah Pemprov Jambi, kok dari panggilan pertama yang bahas dan ditanya penyidik Kejati malah terkait Andi Epek,” ujar Iskandar.

Dibeberkan Iskandar, sejak panggilan pertama sebagai terlapor atas dugaan korupsi menjual aset pemerintah daerah, penyidik mempertanyakan permasalahan jual beli dengan Andi Epek (Pegawai Kejaksaan Batam).

“Selalu bahas Andi Epek, bukan permasalahan dokumen kepemilikan tanah yang sah punya saya maupun pemerintah provinsi Jambi. Malah saat kerap kali saya singgung atau sebut masalah Pemprov Jambi, tiba-tiba penyidik langsung marah dan tekankan untuk tak sebut Pemprov Jambi lagi,” bebernya.

Sikap arogansi Penyidik Kejati meminta kepada Iskandar untuk tak lagi bahas Pemprov Jambi dalam kasus ini, menimbulkan tanda tanya besar publik Jambi. Fakta yang berbeda terjadi di dalam ruang penyidik Pidsus Kejati.

Untuk diketahui, Iskandar warga Muara Sabak Kabupaten Tanjung Timur adalah salah satu masyarakat Jambi yang diduga mendapatkan intimidasi dari pemerintah daerah untuk menguasai lahan seluas 187,6 hektar di Singkep Muara Sabak.

Lahan ratusan hektar berdokumen kepemilikan dan asal usul hak tanah serta telah bersertifikat resmi yang dimilki masyarakat dan ahli waris Ahmad Abubakar, telah diakui oleh Pemprov Jambi sebagai aset daerah.

Mengklaim kepemilikan tanah dengan Sertifikat HPL nomor 03 Tahun 2007, Pemprov Jambi langsung melaporkan Iskandar ke Polda Jambi pada 2025 lalu terkait penyerobotan lahan milik pemerintah. Karena tak bisa buktikan dokumen asal dari HPL, laporan tersebut langsung dihentikan penyidik Polda Jambi.

Tak sampai disitu, Pemprov Jambi kembali melaporkan Iskandar ke Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tindak pidana korupsi penjualan aset pemerintah daerah. Laporan tanpa alat bukti jelas, diterima dan langsung ditindaklanjuti penyidik Kejati Jambi.

Pertanyaannya ada apa dengan Kejati Jambi ?? Menindaklanjuti laporan Pemprov Jambi untuk jerat Iskandar ke pidana Tipikor, disaat LHP BPK RI menemukan aset daerah dikuasai pihak lain tanpa kontrak kerjasama dengan ditemukannya kerugiannya negara.

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Pelaku Diringkus Lewat Rekaman CCTV

NUSANTARAJAMBI.NEWS | TANJUNG JABUNG BARAT – Unit Resintel Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian (pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023) yang terjadi di Kelurahan Pelabuhan Dagang. Seorang pria berinisial TE (37) berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda listrik.

Peristiwa pencurian ini menimpa korban berinisial LI (36), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di RT. 01 Kelurahan Pelabuhan Dagang. Kejadian bermula pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat terbangun dari tidur, korban mendapati sepeda listrik warna Hijau Tosca miliknya yang terparkir di teras depan rumah telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditafsirkan mencapai Rp4.800.000,-. Korban kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Ulu.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy TK., S.H., M.H., langsung bergerak cepat. Kapolsek menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Geri Dave La Sitio, S.Tr.K. beserta Tim Resintel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Penyelidikan membuahkan hasil setelah tim melakukan pengecekan rekaman CCTV di Masjid Aulya Pelabuhan Dagang. Dari rekaman tersebut, teridentifikasi dua orang terduga pelaku, yakni pria berinisial TE dan HI.

“Setelah identitas pelaku teridentifikasi, tim langsung melakukan pengejaran. Kami berhasil mengamankan pelaku TE di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang bersama barang bukti hasil curiannya,” ujar AKP Windy.

Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Listrik Warna Hijau Tosca.
1 (satu) Lembar Nota Pembelian Sepeda Listrik.

Saat ini, tersangka TE beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Tungkal Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan secara bersekutu.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan rekan pelaku lainnya

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai