Tanah Rakyat Dirampok Jadi Aset Daerah, Ganti Aset Pemprov Jambi yang Dihibahkan ke Kejaksaan

NusantaraJambi.News | Jambi – Pemerintdah Provinsi Jambi telah menghibahkan beberapa aset daerah dan bantuan dana hibah Rp4,7 miliar untuk Kejaksaan.

Aset daerah yang dihibahkan ke lembaga Adhiyaksa Jambi tersebut berupa tanah / lahan seluas lebih kurang 5 hektar di dua lokasi dan Kantor Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Jambi yang berada tepat disebelah Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Telanaipura.

Dibalik proses hibah aset daerah ke Kejaksaan tersebut, Pemprov Jambi pada saat ini tengah mengklaim ratusan hektar tanah milik masyarakat Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjab Timur.

Bahkan Pemprov Jambi tanpa dasar hukum yang jelas dengan tegas menyebutkan tanah seluas lebih kurang 187,6 hektar yang selama puluhan tahun di kelola kelompok tani dan masyarakat setempat, adalah Aset Daerah.

Afrizal, pengamat kebijakan publik mendapatkan, cara Pemprov Jambi tersebut seperti seorang perampok yang merampas hak atau milik rakyat.

“Cara Pemprov Jambi seperti perampok saja, merampas tanah masyarakat kecil untuk dijadikan aset daerah. Setelah jadi aset, dengan gampang menghibahkan Aset Milik Rakyat kepada Kejaksaan. Ini baru luar biasa,” ungkap Afrizal.

Melihat kebaikan Pemprov Jambi yang telah memberikan secara cuma-cuma aset daerah, langsung dibalas oleh Kejaksaan Tinggi Jambi yakni menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Iskandar, seorang petani Muara Sabak.

“Gas Pol proses hukum Iskandar di meja penyidik Kejati Jambi ini, saya lihat sebagai balas Budi korp Adiyaksa kepada pemerintah daerah. Wajar saja kalau laporan Pemprov Jambi meskipun tidak ada bukti tapi digas pol penyidik Kejati,” cetusnya.

Sebagai penegak hukum, Afrizal menilai penyidik Kejati Jambi yang terus melakukan proses penyidikan kasus ini, seakan hanya lulusan sekolah dasar.

“Dibilang lolo marah, penyidik Kejati Jambi ini pura pura Lolo dan tidak paham hukum. Mereka seorang penyidik berlatarbelakang sarjana hukum tapi kok bisa penyidikan kasus Tipikor dilakukan tanpa adanya angka kerugian negara. Ini kata orang Jambi awak pintar jadi Lolo,” kata Afrizal.

Lebih lanjut dirinya meminta kepada penyidik Kejati Jambi untuk mengumumkan kepada publik terkait berapa kerugian negara yang dilakukan Iskandar. Dan apakah benar sertifikat HPL 03 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi berlandaskan hukum.

“Saya sarankan kepada penyidik Kejati Jambi untuk menjunjung tinggi sumpah Adhiyaksa. Jangan karena kita menjalankan perintah pimpinan malah mempertaruhkan baju dan jabatan kalian. Kalian yakin Jaksa tidak bisa diproses jika langgar kode etik berat, kita buktikan saja nanti,’ tukasnya.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly mengatakan bahwa apa yang dilakukan penyidiki telah sesuai aturan dalam hukum Tipikor.

“Kami hanya menindaklanjuti laporan Pemprov Jambi saja, ini baru tahap penyidikan dengan mencari kebenaran dokumen masing-masing,” ujar Noly, Kamis (23/04/2026).

Sementara saat disinggung soal Kejati Jambi menindaklanjuti laporan tipikor Pemprov Jambi tanpa adanya kisaran angka kerugian negara yang dilakukan oleh Iskandar, Noly tetap bersikukuh tidak ada yang salah dalam proses Tipikor seorang masyarakat sipil tersebut.

“Sudah dibilang Penyidik masih mencari kebenaran dokumen kepemilikan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebagai lembaga yang berhak atau sah secara hukum, BPK RI pada laporan hasil pemeriksaan tahun 2025, tidak terdapat kerugian negara dari Aset Pemprov Jambi di Tanjab Timur. Dan untuk sedikit dipahami bahwa unsur korupsi terpenuhi apabila ada kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap aset daerah

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan pada sektor minyak dan gas (migas) di Indonesia.

NUSANTARAJAMBI.NEWS | JAMBI – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan pada sektor minyak dan gas (migas) di Indonesia.

Sorotan tajam dan kritik pedas ini menyusul terbongkarnya kasus tindak pidana perlindungan konsumen di sektor energi di sejumlah daerah yang berhasil diungkap oleh kepolisian.

Terkini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap praktik ilegal penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Tak hanya di Jambi, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga berhasil membongkar sindikat praktik ilegal di sektor migas yang merugikan negara dan konsumen akhir.

Kurniadi menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak konsumen dan merusak sistem distribusi energi bersubsidi.

Kurniadi Hidayat beranggapan persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berakar dari lemahnya pengawasan dalam rantai distribusi LPG subsidi.

“Dalam regulasi itu yang paling penting sebab dan akibat serta pengawasan dari pemerintah maupun tindakan dari kepolisian. Itu regulasinya berawal dari Pertamina ke Hiswana Migas ke agen, agen ke pangkalan, pangkalan ke konsumen akhir tidak bisa di perjual belikan kembali wajib ke konsumen akhir” katanya, Rabu, 22 April 2026.

Ia menegaskan bahwa titik krusial permasalahan berada di level pangkalan, yang seharusnya menjadi ujung tombak distribusi kepada masyarakat.

“Nah, titik akhir ke pangkalan itu yang penyebarannya tidak jelas, jadi titiknya dari situ akar utamanya, kalau seandainya itu di data penerima-penerimanya sudah jelas, maka barang itu tidak lari kemana-mana,” imbuhnya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan di tingkat pangkalan membuka celah bagi praktik penyimpangan distribusi, termasuk penyaluran ke pihak yang tidak berhak demi keuntungan lebih besar.

“Ini yang jadi masalah setiap pangkalan itu bisa menyebarkan barang-barang ke luar, ke toko-toko, bahkan ke daerah lain, karena mereka ingin keuntungan yang lebih besar,” ungkapnya.

Kurniadi juga menyoroti maraknya penjualan LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang semakin memperparah kondisi di lapangan.

“Yang harusnya HET-nya Rp18 ribu dengan dijual di luar bisa Rp30 ribu lebih, itu di warung-warung banyak sekali, tentunya pihak-pihak pengoplos ini gampang sekali untuk mendapatkan gas 3 kg untuk dimasukan ke tabung yang 12 kg, karena mendapatkan sangat mudah,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh praktik tersebut masuk dalam ranah tindak pidana, mengingat LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang menggunakan dana negara.

“Nah, itu semuanya bisa ditindak karena yang dimainkan mereka walaupun harganya seribu, dua ribu, sudah termasuk korupsi ada tindak pidananya, karena di situ subsidi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kurniadi menekankan bahwa pelanggaran terhadap distribusi dan penjualan LPG subsidi dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen.

“Subsidi ini uang negara, jangan main-main, tidak lagi dikenakan KUHP tapi dikenakan undang-undang perlindungan konsumen, bukan hanya pengoplos tapi menjual di atas harga HET itu pidana, karena mendapatkan keuntungan pribadi sementara ini barang subsidi,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penertiban menyeluruh terhadap distribusi LPG subsidi di Jambi, sekaligus memperkuat pengawasan agar penyaluran tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Geruduk Kejati Jambi, IPAKJ Minta Penyidik Hentikan Kasus Tipikor Iskandar

NusantaraJambi.news | Jambi – Puluhan masa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) geruduk Kantor (Kejaksaan Tinggi) Kejati Jambi, pada Rabu 22 April 2026.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Afrizal mempertanyakan landasan hukum pada proses kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dijeratkan kepada Iskandar, warga Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Afrizal menilai, telah adanya atensi kepala daerah (gubernur) pada laporan Pemprov Jambi yang langsung ditindaklanjuti penyidik Kejati meskipun tidak memenadavuhi unsur pidana Tipikor.

“Ada apa dengan Kejati Jambi ini, ternyata masih ada jaksa nakal yang semena-mena memproses laporan Tipikor Pemprov Jambi terhadap Iskandar. Padahal jelas ini sengketa lahan dan terbukti penyidik telah Kangkangi Surat Edaran Mahkamah Agung,  

Kepada media, Afrizal menyebut Pemprov Jambi lah yang telah menyerobot lahan milik masyarakat setempat dan Mantan Pasirah Marga Sabak Ahmad Abubakar (orang tua Iskandar). Sikap semena-mena terhadap masyarakat kecil yang dilakukan Pemprov Jambi ini merupakan sikap para mafia tanah.

“Jika terus diproses oleh penyidik Kejati, maka kami akan kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi dengan aksi unjuk rasa yang lebih besar. Dan meminta Komisi Kejaksaan untuk melakukan pemerataan terhadap oknum jaksa mafia tanah,” tukasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi terkait tuntutan pendemo.

Red

Dugaan Konflik Kepentingan Pengadaan BBM di Pemkot Jambi Disorot, Aktivis Singgung Potensi Pelanggaran UU Tipikor

Ketua LP3NKRI Jambi Pery Monjuli dan Ketua Harian LP3NKRI Pusat Bapak Wemy Hukubun

Nusantara Jambi.News | Jambi — Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun 2025 memunculkan sorotan serius terhadap praktik pengadaan bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pembelian BBM oleh instansi Pemkot Jambi pada SPBU yang disebut-sebut dimiliki oleh Wali Kota Jambi, Maulana.

Temuan ini memicu kekhawatiran publik terkait potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah. Praktik tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan kebijakan yang pernah terjadi pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Syarif Fasha. Saat itu, kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Jambi diwajibkan mengisi BBM di SPBU milik kepala daerah, dengan sistem kupon yang dibagikan kepada pengguna kendaraan dinas.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) Provinsi Jambi, Peri Monjuli, menilai praktik tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa penggunaan kewenangan jabatan untuk mengarahkan belanja pemerintah ke entitas yang terafiliasi dengan pejabat publik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Perbuatan ini merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi menjadi bentuk monopoli oleh kepala daerah. Apalagi jika terbukti menguntungkan kepentingan pribadi,” ujar Peri dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, Peri menilai bahwa pola pengadaan semacam itu dapat mengarah pada praktik kolusi dan nepotisme, terutama jika tidak melalui mekanisme pengadaan yang transparan dan kompetitif sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam konteks hukum, ia mengingatkan bahwa penganggaran yang secara sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Jika pengadaan tersebut terbukti tidak sesuai prosedur dan sarat konflik kepentingan, maka ini berpotensi melanggar UU Tipikor, karena mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sejumlah laporan media nasional sebelumnya juga menyoroti praktik konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah di berbagai wilayah Indonesia. Isu ini kerap muncul dalam konteks pengadaan barang dan jasa, di mana kepala daerah atau pejabat memiliki afiliasi bisnis dengan penyedia barang/jasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri berulang kali mengingatkan pentingnya pencegahan konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Jambi terkait temuan BPK tersebut maupun tudingan yang disampaikan oleh LP3 NKRI.

Pengamat hukum menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjawab polemik ini. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka kepada publik, temuan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan daerah.

Red

Festival Harmoni Budaya Kota Jambiberlangsung meriah di kawasan Banjuran Budayo Eks Taman Remaja,

Nusantara Jambi.News | JAMBI–Festival Harmoni Budaya Kota Jambi berlangsung meriah di kawasan Banjuran Budayo Eks Taman Remaja, Jum’at (17/4/2026).

Kegiatan yang digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jambi ke-80 dan Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625 ini menampilkan beragam pertunjukan seni budaya khas Tionghoa

Mulai dari Barongsai Leng Chun Say, Wushu, Naga Leng Chun Say, hingga atraksi Bian Lian dari Yayasan Kesejahteraan Sentosa (YKS).

Selain itu, penampilan seni dari berbagai vihara di Kota Jambi seperti Vihara NSI Vimalakirti, Amrta, Maitreya, Vimuttara, Avalokitesvara, Sakyakirti, dan Manggala turut menyemarakkan suasana malam penuh kebersamaan tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi, Mariani Yanti, mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan di tengah keberagaman masyarakat Kota Jambi yang menjadi kekuatan utama dalam membangun identitas Kota Jambi.

“Kita ketahui bahwa Kota Jambi bukan hanya sebagai wajah bumi Melayu, melainkan juga memiliki masyarakat yang berlatar belakang beragam seperti Tionghoa, Arab, India, dan lainnya,” ujar Mariani.

Ia menjelaskan, Festival Harmoni Budaya bertujuan untuk mengakomodir para pelaku seni budaya, sekaligus memperkuat dan memperkenalkan budaya Kota Jambi kepada masyarakat luas.

“Kegiatan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui keterlibatan UMKM berbasis budaya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mariani menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Jambi, yakni “Kota Jambi Bahagia”, khususnya “Bahagia Berbudaya” yang berorientasi pada terciptanya masyarakat harmonis, berkarakter, dan berdaya saing.

Lebih lanjut, Mariani menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Jambi, yakni “Kota Jambi Bahagia”, khususnya “Bahagia Berbudaya” yang berorientasi pada terciptanya masyarakat harmonis, berkarakter, dan berdaya saing.

“Dengan melihat animo masyarakat Kota Jambi yang sangat tinggi, kami berharap kegiatan ini dapat digelar setiap tahun untuk mempertahankan dan memperkenalkan budaya yang ada di Kota Jambi secara lebih luas,” pungkasnya.

Iwan Syafri PPK SMA Diduga terima aliran dana Korupsi DAK 2022 lebih kuran 110 juta

NusantaraJambi.news | JAMBI– Beredar  surat  nama-nama  penerima Aliran Dana kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK 2022 melalui grup whats up Rabu (11-2022).
Seperti di ketahui Kasus DAK 2022 ini masih bergulir di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.


Yang sangat mengejutkan Publik aliran dana sudah di bagi bagi dan di nikmati oleh beberapa pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi ada beberapa orang yg menerima aliran dana Korupsi Dak tersebut salah satunya Iwan Safri yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA, dari surat yang tetrtera Iwan Safri 4 kali menerima setoran yang keseluruhannya 110 juta yang di terima dari Roni dan Rizal.
Keterlibatan Iwan safri yang menerima Aliran dana Korupsi DAK 2022 masih dalam penelusuran Awak Media.
Sampai berita ini dinturunkan Awak media  masih berupaya mengkonfirmasi Iwan safrinya.

Dewan Kerajaan Kesultanan Adat Nusantara (DEKKAN) melakukan Kerja sama antara dua negara Malaysia dan indonesia terkait kebudayaan adat Nusantara.

Nusantarajambi.news.com | JABAR–Sumedang larang–Dewan Kerajaan Kesultanan Adat Nusantara (DEKKAN) melakukan kunjungan delegasi kebudayaan Nusantara serta bersilaturrahmi  dan melakukan Kerjasama kebudayaan Nusantara antara ke dua Negara Malaysia dan indonesia. Hari Senin (03/03/2026)

kunjungan Delegasi kebudayaan Nusantara yang di Pimpin Langsung Oleh Puteri Tujuh dari Johor Baharu Malaysia. Adapun tujuan silaturahmi ke kerajaan Sumedang Larang . Disambut Langsung Oleh raja/sultan beserta istri dan pangeran dan anak-anaknya. Acara penyambutan dilaksanakan kesultanan

Sekretaris Jenderal DEKKAN Pangeran Muda Kerajaan Parigi YM Paduka Tuan Andi Muhammad Oza Tagunu  mengatakan bahwa tujuan dari silaturrahmi DEKKAN dengan Pertubuhan Pengawas Usahawan Muda Johor malaysia. adalah membangun komitmen dan menjaga serta melestarikan adat budaya Nusantara serumpun

Sumedang larang Jawa barat Ada Pertemuan antara raja / sultan beserta Istri dan anak-anak sultan Sumedang larang  turut. Mendampingi dalam Pertemuan tersebut. Setelah acara penyambutan dilanjutkan dangan pertukaran centra mata.acara berlanjut dengan menyaksikan pemeran kerajinan batik dan makanan tradisional serta hasil perkebunan dilanjutkan peninjauan Musium benda benda pusaka pribadi kesultanan yang dipelihara dengan baik di museum pribadi kerajaan Sumedang larang sampai sekarang.

Dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan lanjutan menjalin kerjasama perdagangan antara kerajaan Sumedang larang dengan, Puteri Tujuh sebagai Pimpinan The Heart Of Nusantara. Pokok pertemuan tersebut tepat pada acara momentum Hari Kunjungan Wisata Kerajaan Malaysia jatuh pada bulan Desember 2026. Yang akan datang

(Suhermin)

Truk Batu Bara Masih Leluasa di Jalan Umum, LP3NKRI Pertanyakan “Taji” Ingub Jambi

Nusantarajambi.news | JAMBI — Peristiwa kecelakaan truk pengangkut batu bara di kawasan Kebun Kopi pada pukul 04.00 WIB, Senin (2/3/2026) kembali memantik keresahan warga. Insiden ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah keberlakuan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 1/INGUB/DISHUB/2024 yang mengatur lalu lintas angkutan batu bara dan melarang operasional angkutan batu bara di jalan umum.

Ketua Tim Investigasi LP3NKRI Jambi, Selamet Riyadi, menyampaikan kekecewaan dan mempertanyakan kinerja instansi terkait, terutama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dalam mengendalikan praktik hauling batu bara yang dinilai masih berlangsung terbuka di jalan raya.

“Saya kecewa. Kinerja kepala dinas dipertanyakan. Ada apa ini?” ujar Selamet kepada wartawan, menanggapi masih beroperasinya angkutan batu bara di jalur umum.

Selamet menilai, kecelakaan di Kebun Kopi bukan kejadian tunggal. Ia mengingatkan insiden sebelumnya yang juga menimbulkan dampak besar, yakni truk tronton bermuatan batu bara terguling di Simpang Tempino yang menyebabkan kemacetan parah.

“Beberapa hari lalu truk tronton ngangkut batu bara terbalik di Simpang Tempino, macet parah. Padahal sudah jelas ada aturan: truk tronton batu bara tidak boleh beroperasi di Jambi,” tegasnya.

“Kalau Tetap Jalan, Ingub Itu untuk Siapa?”

Selamet menilai situasi di lapangan memperlihatkan jurang antara regulasi dan praktik. Angkutan batu bara, termasuk kendaraan berukuran besar seperti tronton, disebut masih melintasi jalan umum tanpa tindakan penertiban yang terlihat.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan aturan, terutama bila kecelakaan dan gangguan lalu lintas terus berulang.

“Kalau tetap dibiarkan jalan, fungsi Ingub itu apa? Untuk siapa aturan itu dibuat?” ujarnya.

Menurutnya, polemik hauling bukan semata soal distribusi komoditas, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, serta kepercayaan publik terhadap kewibawaan pemerintah dalam menegakkan kebijakan.

Warga Menunggu Langkah Konkret

Selamet juga menyinggung harapan masyarakat agar Pemerintah Provinsi Jambi melalui instansi terkait mengambil langkah tegas dan terukur. Ia menekankan perlunya tindakan nyata, bukan sekadar rapat atau dokumen kebijakan.

“Yang dibutuhkan masyarakat itu tindakan konkret dan terukur, supaya pengguna jalan aman dan angkutan tertib,” katanya.

Ia mendorong evaluasi serius terhadap pengawasan di lapangan, termasuk mekanisme pengendalian yang selama ini berjalan, dan meminta agar pelanggaran tidak dibiarkan menjadi kebiasaan yang “dinormalisasi”.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi serta pihak terkait lainnya mengenai:

langkah pengawasan terbaru terkait hauling batu bara,

respons atas insiden kecelakaan di Kebun Kopi,

dan penindakan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan umum, termasuk truk tronton.

Red

Dewan Kerajaan Kesultanan Adat Nusantara (DEKKAN) melakukan silaturrahmi dan Kerjasama dengan Keluarga Pertubuhan Pengasas Usahawan Muda Johor.

Nusantarajambi.news |  JAKARTA–Dewan Kerajaan Kesultanan Adat Nusantara (DEKKAN) melakukan silaturrahmi dan Kerjasama dengan Keluarga Pertubuhan Pengasas Usahawan Muda Johor.

Sekretaris Jenderal DEKKAN Pangeran Muda Kerajaan Parigi YM Paduka Tuan Andi Muhammad Oza Tagunu  mengatakan bahwa tujuan dari silaturrahmi DEKKAN dengan Pertubuhan Pengasas Usahawan Muda Johor adalah membangun komitmen dan menjaga serta melestarikan adat budaya Nusantara serumpun.

Sebab, Menurut Pangeran Parigi, menjaga dan melestarikan adat budaya Nusantara Serumpun diyakini mampu memperkuat dan mengokohkan nilai-nilai leluhur nusantara sebagai benteng hidup dari gempuran budaya-budaya asing yang ingin merusak persaudaran nusantara. Ucap Pangeran Parigi Andi Muhammad Oza Tagunu.

“kedepan dalam waktu baik insyaallah akan adakan event yang bertajuk The Heart Of Nusantara yang bertujuan membangun silaturrahmi antara para Raja Sultan Nusantara di Indonesia dan juga Malaysia”, Tambah Pangeran Parigi Andi Muhammad Oza Tagunu

Dalam pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal DEKKAN YM. Paduka Tuan Pangeran Andi Muhammad Oza Tagunu dari Kerajaan Parigi Sulawesi Tengah, Ketua Umum DEKKAN YM. Raja Pangeran John FE Suoth Kansil dari Kerajaan Siau Sulawesi Utara, WaBendum DEKKAN, YM. Ayu Dewi Hapsari dan Naib Presiden PPUMJ YM Puteri Tujuh Nurul Huda Binti Ariffin & Keluarga.

Acara kemudian dilanjutkan melakukan kunjungan dan silaturrahmi ke Keraton Sumedang Larang di Terima Oleh YM Sri Radya H. Raden Ikik Lukman Soemadisoeria dan Keraton Kasepuhan Cirebon di Terima Oleh YM. Raden H Rahardjo Djali, Jawa Barat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut YM Ray Dewi Rengganis dari Keraton Kacirebonan dan YM Mayor Iriani Watu laga, Kerajaan Siau, Sulawesi Utara. (Hermin)

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali membongkar dugaan praktik mafia minyak goreng di Kota Jambi.

Nusantarajambi.news || JAMBI — Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali membongkar dugaan praktik mafia minyak goreng di Kota Jambi.

Dugaan skandal tersebut berhasil terungkap ketika tim investigasi lembaga itu menyambangi salah satu rumah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Alam Barajo, yang tengah melakukan bongkar muat kardus MinyaKita kemasan 1 liter.

Dalam dokumentasi video milik LPKNI yang dilihat oleh redaksi tampak beberapa unit truk berisi penuh kardus MinyaKita terparkir dihalaman rumah yang diduga milik seorang oknum Lurah di Kota Jambi berinisial MH.

Anehnya, truk pengangkut minyak goreng tersebut terdapat spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober-November Tahun 2025.”

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, yang ikut langsung dalam operasi tangkap tangan oleh tim investigasinya itu, mengatakan bahwa terdapat 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter.

Yang jelas, kata Kurniadi, pihaknya akan mengambil langkah tegas atas dugaan praktik mafia minyak goreng, yang telah berhasil diungkap oleh tim investigasi LPKNI.

“1.000 dus MinyaKita, kemasan 1 liter, ini telah menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah” katanya, Senin 23 Februari 2026.

Kemudian, ia menceritakan bahwa dugaan praktik mafia minyak goreng ini berawal dari informasi adanya salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi yang mendapatkan kuota minyak goreng dengan jumlah fantastis.

Atas dasar informasi tersebut Kurniadi langsung membentuk tim investigasi untuk mendalami informasi tersebut. Kurniadi menegaskan pihaknya akan membuat laporan resmi ke pihak berwajib.

“Salah satu RPK binaan Bulog Jambi mendapat kuota MinyaKita 1.000 dus, milik oknum Lurah di Kota Jambi, sementara RPK yang lain hanya mendapat 40 dus untuk dua Minggu” sebutnya.

“RPK inikan menjual kepada masyarakat atau konsumen akhir, kalo ini untuk dijual lagi ke pedagang, artinya patut diduga pedagang akan menjual dengan harga mahal, kasihan masyarakat yang seharusnya dapat harga murah malah dapat harga tinggi jika dijual diatas HET” tambahnya.

Kurniadi melanjutkan, bahwa dugaan praktik mafia minyak goreng yang berhasil diungkap tersebut, nantinya akan dipasarkan diluar wilayah Kota Jambi.

“[Minyak goreng] itu akan dijual ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan dan Kabupaten Batang Hari, di jual pada harga Rp188 ribu sampai Rp200 ribu per dus kepada penjual lain, artinya pedagang yang menampung akan menjual diatas HET.” katanya.

“Kalau jumlahnya sudah ribuan begini bukan cari makan lagi ini, ini sudah cari kaya, ini bisa dikatakan penimbunan, tindak pidana penimbunan bahan pokok” timpalnya.

Dalam kasus ini Kurniadi juga mencurigai adanya permainan di bidang bisnis yang ada di Perum Bulog Jambi, pasalnya Kurniadi menjelaskan, bahwa setiap RPK binaan Bulog Jambi harus memiliki toko dan titik lokasi yang telah di data.

“Kami [LPKNI] meminta kepada Perum Bulog Pusat untuk mengevaluasi para pejabat Perum Bulog Jambi karena di duga banyak permainan yang akan merugikan masyarakat, inikan tidak ada spanduk RPK, padahal RPK itu harus ada toko, didata bahkan sampai ke titik koordinat lokasi toko” ujarnya.

Disamping itu, Ketum LPKNI juga meminta Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana untuk mengevaluasi dan mencopot MH dari jabatan Lurah diwilayahnya.

“Kami meminta Pak Maulana mencopot MH atas dugaan penyalahgunaan wewenang” pungkas Kurniadi.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai