Foto bukti transferan dan surat perjanjian untuk sewa kapal tengker tersebut
Nusantara JambiNews | Jambi |PT.Sigumpar Nauli Basa, telah melanggar kesepakatan terhadap Andi veryanto selaku direktur PT.Nusantara globalindo Mitra Energy dalam hal ini PT. Nusantara Globalindo Mitra Energy telah di curangi’n oleh marudin Simanjuntak PT. sigumpar Nauli Basa yang mempunyai kapal tengker tersebut, hari Jum’at 07/05/2023
“Saat di konfirmasi jurnalis Nusantara Jambi News via WhatsApp”, Andi Veryanto memberikan statement nya, tentang apa yang sudah terjadi pada diri nya dan perusahaan nya.
“Sy pribadi nih jujur,trus terang dr awal,dia sewakan kpl ke org lain.ya silahkan..asal kembalikan smua uang sy yg sdh sy keluarkan untuk biaya kpl dan uang yg sy tranfer ke rekening pribadi nya dia.
Bukti transferan saya ke Marudin Simanjuntak dan surat perjanjian yang sudah di sepakati bersama
Setiap sy minta kembalikan uang sy,alasan nya dia bilang selalu habis bayar kridit bank. Trus sy nyaranin.gimana klu itu kpl sy yg beli. Tp tetap gk mau. Itu putusan mediasi kami terakhir,setelah mulai memanas lg suasana dia lakukan.maksud nya setelah sy laporkan kasus ini.tp sy punya hati nurani,klu bs damai kenapa tdk.damai itu lbh indah,kita hidup didunia ini sementara,smua yg ada didunia hanyalah titipan maha kuasa. Kenapa sy ambil tindakan spti itu,sy sdh tdk sepakat lg untuk kerjasama dan menjumpai org spti dia. berunding berbelit2,gk komitmen. Sedangkan secara tertulis aja,tetap gk komit,apa lg dengar omongan dia. Hak2 keringat anak buah nya aja masih mau dia mkn.apa lg yg lain.
Sekedar memberitahukan aja. Korban nya yg sy ketahui,kasus yg sama dia lakukan ada 2 lp. Banten dan jambi. Yg pasti korban dr banten beberapa hari ini dia akan ke jambi.untuk tindak lanjuti laporan mereka.sbb kenapa juntak ngebet memaksa buru2 kapal harus berangkat,dgn alasan naik dok. Mungkin dia tau korban dr banten akan cari dia ke jambi.sbb keterangan korban dr banten ke sy,sdh 6kali ganti nomor untuk telp dia.selalu diblokir.
Cm itu yg skrg ini sy ketahui,gk tau yg lain nya. Trimks,” ujar Andi melalu pesan singkat via WhatsApp
“Dalam hal tersebut saya direktur PT. Nusantara Globalindo Mitra Energy sudah mentransfer uang sebanyak RP.186.000.000 Seratus delapan puluh enam juta rupiah. Dimana setiap bulan nya biaya sewa kapal tersebut sebesar RP.62.000.000 enam puluh dua juta rupiah/ bulan nya yang sudah disepakati, pembayaran saya lakukan via transfer kepada marudin Simanjuntak,” tuturnya
“untuk biaya sewa kapal dan biaya lain-lain nya. Saya masih mengeluarkan biaya lagi, kepada Marudin Simajuntak, Tapi disaat saya butuh kapal tersebut Marudin Simajuntak malah membawa kapal tersebut ke Jambi tanpa izin saya padahal kapal tengker itu Sudah saya bayar, dalam hal ini saya meras dirugikan sebelah pihak oleh Direktur PT. Sigumpar Nauli Basa Marudin Simajuntak, karna beliau tidak trasfaransi dan sesuka hati nya saja, ke Jambi tanpa konfirmasi ke saya dulu, saya mau uang yang sudah saya Tranfer ke Simanjuntak selaku pemilik kapal. Uang saya tolong kembalikan semua nya, sebesar RP.186.000.000,”tutupnya
NUSANTARA JAMBI.News|Jambi |Ketua AWNI Jambi Rizkhan Al Mubarok berbagi minuman kepada masyarakat purnama dalam Ramadhan 1443 H. ketua AWNI Sangat peduli kepada sesama. Dalam setiap bulan suci Ramadhan kita selalu membagikan minuman sedikit kepada sebagian warga di Jambi. Selasa 27/04/22
Rizkan sebagai Ketua AWNI (aliansi wartawan nasional indonesia) sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kegiatan sosial ini, Semoga ini menjadi budaya yang terus di contoh Kan dari berbagai kalangan dalam konteks Indahnya berbagi Dan peduli sesama dengan batas kemampuan masing masing.
Rizkan juga mengucap kan minal aidzin walfa izin mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh masyarakat Jambi,tetap jaga persatuan Dan kerukunan , Semoga kita juga selalu kompak dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam bermasyarakat.ungkapnya
Nusantara JambiNews.com| Jambi |Widya sari yang lebih di kenal dengan widya Jambi bersama Tim Satgas PDI perjuangan berbagi Takjil kepada sebagian masyarakat Jambi pada hari minggu sore sebelum berbuka.
Widya sari juga merupakan anggota AWNI DPW Provinsi Jambi yang aktif, dan beliau merasa sangat senang dengan kegiatan sosial untuk masyarakat.
Widya sari juga Berharap, tradisi baik ini semakin menjamur di tengah dampak pandemi covid ini.dan mengumandangkan kepedulian sesama untuk NKRI yang tercinta ini. Ungkap beliau.
Semoga stiap kegiatan positif ini bisa jadi tauladan bagi masyarakat, terutama bagi saudara kita yg mapan. Bersama kita bergotong royong untuk selalu memupuk kepedulian sebangsa Dan setanah Air dalam menciptakan kerukunan Dan persaudaraan yang jauh lebih erat lagi. Tandasnya
Nusantara JambiNews.com | Jambi |Ketua AWNI DPW Provinsi Jambi mengucapkan selamat hari buku sedunia. Mengutip dari perkataan Pak Presiden Jokowi, melalui buku kita mengembarai dunia yang lebih luas Dan jauh,menambah pengetahuan Dan memahami duduk persoalan. Hanya pada mereka yang rajin membaca buku melekat pikiran yang lebih terbuka, pandangan maju Dan kemampuan menerima keragaman.
Sebuah buku bisa memberikan motivasi Dan semangat Baru, sebuah buku bisa memberikan begitu banyak pelajaran hidup bagi kita.
Buku bukan sekedar sumber ilmu dan jendela pengetahuan dunia, tapi juga kekuatan untuk mengubah kehidupan.
Buku bukan sekedar Benda mati, tapi bisa membuat pembacanya mempunyai keyakinan yang kuat dan terus termotivasi untuk arah hidup yang jauh lebih baik.
“Semoga dengan memperingati Hari buku sedunia, dapat meningkatkan kesadaran, bahwa pada buku terdapat berbagai macam ilmu pengetahuan, Mari kumandangkan untuk generasi penerus Bangsa yang giat membaca buku, untuk generasi bangsa yg cerdas Dan bermanfaat dalam setiap Hal positif,” tandasnya
Nusantara JambiNews – Jambi – Ketua AWNI DPW provinsi Jambi yang akrab di panggil rizkan al mubarrack mewakili seluruh Anggota AWNI (Aliansi wartawan nasional indonesia) mengucapkan selamat Hari Kartini,terus berkarya bemnfaat untuk Negeri.
“Beliau menambah Kan, Seperti perjuangan RA Kartini, segala perubahan yg jauh lebih baik sangat membutuhkan perjuangan yang sungguh sungguh. Tetaplah terus berjuang demi mewujudkan impianmu, Jangan hiraukan apapun yang menganggu mu, terus berkarya positif untuk Negeri, karena Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang banyak,” tegas nya
“Selamat Hari Kartini ! Semoga peran wanita di Indonesia dapat memperkuat Persatuan Indonesia, memperkuat ekonomi Indonesia, memperkuat militer Indonesia, dan para wanita Indonesia terus berperan Aktif dalam mewujudkan kejayaan Bangsa Dan Kesejahteraan Rakyat INDONESIA . Mari bahu membahu membangun Bangsa INDONESIA. NEVER GIVE UP tetap OPTIMIS,”Tutupnya
Nusantara JambiNews.com – Kota Jambi-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mendatangi kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Jumat, 22 januari 2022. Kedatangan Ombudsman untuk meminta ketegasan Dinas Pendidikan terkait kesepakatan yang ditanda tangani bersama pada rapat di Kantor Ombudsman pada Rabu, 20 januari 2022 terkait maraknya kasus pungli di SMA Negeri di Provinsi Jambi dan di SMKN 1 Tebo. Salah satu isi kesepakatan yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Jambi segera menyurati seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Selain itu Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga harus membuat peraturan mengenai SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 82954/A.A4/HK/2022.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Jafar Ahmad mengatakan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 14 hari kerja, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak juga memberikan perkembangan terkait hasil kesepakatan tersebut. “Karena tidak ada jawaban makanya kita datangi sekarang untuk menagih janjinya ,” tegas Jafar.
Dalam pertemuan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra berjanji akan segera menerbitkan surat edaran larangan pungutan disetiap sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Jambi. “Sebenarnya dulu sudah ada edaran juga terkait PPDB, motifnya sih sama soal pungutan juga. Selain itu Pergub tentang SPP juga sedang kita rancang, masih dalam proses,” kata Agus.
Maraknya pungutan-pungutan di sekolah negeri menjadi keresahan masyarakat banyak. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menerima laporan adanya pungutan di SMA Negeri 4 Kota Jambi. “Jadi di SMA Negeri 4 Kota Jambi itu siswanya dipungut Rp.100.000,- per siswa. Ada orang tua yang tidak mampu tetap disuruh bayar Rp.20.000,- sampai Rp.25.000,-, SMKN 1 Tebo siswanya di pungut Rp.70.000 per siswa yang mana total seluruh siswa yang ada di SMKN 1 Tebo berjumlah 700an ini luar biasa,” tambah Jafar. Diharapkan dengan adanya surat edaran mengenai larangan pungutan itu dapat membuat kepala-kepala sekolah lebih berhati-hati dalam bertindak. (tandas Robin)
Nusantara JambiNews – Kota Jambi – Tebo – MEDIABUSER DIRGANTARA7.COM Diduga kuat Telah melakukan Dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap anggota nya sendiri dengan jumlah uang tunai 15,000,000jt.
perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan :
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.
Pengertian penipuan secara konvensional yang diatur dalam Pasal 378 KUHP belum mencakup secara komprehensif mengenai penipuan online dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, perlu diketahui mengenai aturan yang secara khusus mengenai transaksi elektronik. Aturan itu adalah Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai UU ITE).
Dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dijelaskan mengenai kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yaitu:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Kemudian jika dilakukan pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE maka akan dikenakan ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda. Hal ini disebabkan karena pada Pasal 378 KUHP mengatur mengenai penipuan secara konvensional sedangkan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur mengenai berita bohong dan menyesatkan sehingga menyebabkan kerugian terhadap konsumen dalam transaksi elektronik.[10] Walaupun begitu, di antara keduanya terdapat persamaan yaitu menyebabkan kerugian bagi orang lain.[11]
Menurut hemat Penulis, dalam kasus penipuan jual beli online terjadi karena adanya berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian terhadap konsumen dalam transaksi elektronik sehingga Pasal 28 ayat (1) UU ITE beserta sanksinya yang terdapat dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE dapat diterapkan. Selain itu, dengan melihat ketentuan dalam Pasal 378 KUHP yang belum mengatur secara komprehensif mengenai penipuan jual beli online menyebabkan pasal ini sulit untuk diterapkan. Hal ini sejalan dengan adanya asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.[12] Oleh karena itu, jika terjadi penipuan jual beli online pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE selama unsur-unsurnya terpenuhi.
Kejadian tersebut bermula saat Oknum yang mengaku sebagai Pimred media online dengan nama media Buserdirgantar7.com menawarkan seragam baju, dompet Id Card, wing dan topi Buser dirgantara7.com Dengan harga 1,000,000juta. Setelah Korban atas nama aritonang membayar uang yang diminta oleh oknum yang mengaku pempred media online tersebut via transfer, Pesanan tak kunjung datang, setelah di paksa agar mengirimkan pesanan yang telah di bayar aritonang, oknum pempred tersebut hanya mengirimkan baju seragam yang lain nya masih di berikan janji janji.
Dikatakan aritonang oknum yang mengaku Pempred juga menawarkan senpi dengan harga 2500,000. awalnya korban tidak percaya tapi setelah oknum yang mengaku pempred menunjukkan paket nya yang mau di kirim ke Tebo Jambi, korban langsung tergiur dan segera melakukan pembayaran via transfer.
Setelah melakukan pembayaran barang tak kunjung dikirim.
Waktu terus berjalan” Si korban terus ber aktifitas di media BD7 Seperti biasanya dan si korban tidak memikirkan masalah paket itu lagi karena notabene si korban telah tergabung dalam media online yang dimiliki oknum yang melakukan dugaan penipuan tersebut.
Tiba tiba si korban mendapatkan kabar dari anak nya yang berada di tangerang, terlibat perkara dikampusnya.
Sikorban langsung tertuju kepada pempred nya untuk meminta bantuan agar masalah anak nya bisa di selesaikan oleh oknum yang mengaku pempred tersebut.
Setelah melakukan komunikasi kepada oknum yang mengaku Pempred media online tersebut, oknum yang mengaku pempred langsung menerima tawaran tersebut dan oknum yang mengaku Pempred media online tersebut meminta sejumlah uang dengan jumlah yang lumayan besar, uang yang diminta senilai Rp15,000,000 lima belas juta rupiah, dengan janji akan segera menuntaskan masalah anak si korban tersebut apabila uang yang diminta telah di bayarkan.
Oknum yang mengaku pempred tersebut juga mengatakan dan memberikan keyakinan kepada korban dengan mengatakan siap menurunkan Baliho media buserdirgantara7.com jika permasalahan anak korban tidak terselesaikan dengan uang Rp15.000.000 lima belas juta tersebut.
Waktu terus berjalan Masalah yang di urus oknum yang mengaku pempred tersebut tak kunjung selesai
Sikorban bertanya kepada oknum yang mengaku pemred tersebut, terkait perkara anaknya yang tak kunjung terselesaiakan.
Korban”ada apa ini pak kenapa masalah anak saya belum tuntas pak.” tanya sikorban kepada oknum yang mengaku pempred media online tersebut.
Oknum yang mengaku dirinya sebagai pempred Nasrudin,” itu uang gak ada sama aku” dan aku hari itu pinjam tangan sama prof, ujar nasrudin yang mengaku pemimpin redaksi media online buserdirgantara7.com
Sontak alasan tersebut membuat korban tidak terima perbuatan atas perbuatan oknum yang diduga melakukan penipuan tersebut.
Korban atas nama aritonang secara resmi telah membuat laporan kepolisian dengan dugaan perkara penipuan.
Laporan yang akan dibuat ada tiga perkara penipuan.
Yang pertama laporan terkait atribut media dengan jumlah uang Rp 1.000.000 satu juta rupiah.
Kedua Pembelian pistol degan sejumlah uang Rp 2.500.000, dua juta lima ratus ribu rupiah.
Ketiga, perkara anaknya yang telah di bayarkan 15 juta rupiah.” terang aritonang, korban penipuan tersebut.
Media ini mencoba mengkonfirmasi NASRUDDIN oknum yang mengaku dirinya seorang pempred media online Buserdirgantara7.com, via chat whatsapp, NASRUDDIN Langsung memblokir kontak media ini.
Bungo, Nusantara JambiNews.com| Selama 5 tahun sejak 2009–2013,berbagai upaya telah dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi. Salah satunya adalah Program Pengendalian Sapi Betina Produktif (PBP) menjadi salah satu program pendukung pencapaian Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) secara berkelanjutan. Pada tahun 2010 program PBP masih dalam bentuk dana bansos, baru berawal tahun 2011 dikemas dalam bentuk Insentif Penyelamatan Sapi Betina Produktif (IPBP). Untuk Provinsi Jambi,program yang berasal dari APBN (pusat) itu dimulai pada tahun 2012 yang disalurkanke rekening kelompok, dimanfaatkan untuk usaha produktif,terus dipupuk dan dikembangkan sampai kemandirian kelompok
Dalam upaya peningkatan populasi ternak sapi
potong pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan Provinsi Jambi telah mendapat alokasi anggaran tahun 2012 sebesar Rp.22 milyar. Sedangkan berdasarkan hasil Laporan Tahunan Dinas Peternakan Provinsi Jambi Tahun 2010 dalam dana tugas pembantuan APBN-P 2010 telah dialokasikan dana bantuan sosial untuk pengembangan pembibit sapi. Dana tersebut disalurkan kepada delapan kelompok tani dengan nilai masing-masing Rp.435.000.000,-.
Menurut Enggar selaku PLT kadis pertenakan dan prikanan kabupaten Bungo, boleh di perjual belikan dan hasil jual beli di simpan di Gapoktan atau kelompok tani. sedang kan menurut peraturan dan perundang-undangan di tahun penyaluran bantuan ternak tersebut mengungkapkan bahwa Sanya ternak tersebut milik pemerintah merupakan barang modal atau aset milik pemerintah.
Nusantara JambiNews.com – KOTA JAMBI – Muaro Bungo – Enggar Tri Wahyudi kabit pertenakan Muaro Bungo diduga telah menyeleweng kan sapi banson pada tahun 2010/2011 yang mana Sapi banson tersebut di berikan dinas peternakan Provinsi Jambi pada anggaran tahun 2010/2011 Dalam anggaran APBN Provinsi Jambi Sebesar RP.435.000.000 Kepada kadis pertenakan Muaro Bungo untuk kelompok tani di daerah cilodang kab.Bungo kec.pelepat Ilir. Pada hari Jum’at 31/12/21
“Dari hasil penusuran media Nusantara JambiNews, berapa hari yang lalu menemukan ke ganjilan di desa Cilodang, yang mana kurang lebih 40 ekor sapi banson bantuan dari provinsi Jambi. Telah di curangkan untuk kepentingan pribadi yang mana 40 ekor sapi tersebut yang terbagi 2 kelompok tani di Muaro Bungo di fiftifkan oleh kabit pertenakan Muaro Bungo tersebut,” ujar warga yang enggan di sebut nma nya
Dalam hal ini kabit pertenakan Bungo Enggar Tri Wahyudi enggan di mintak keterangan nya, oleh awak media Nusantara Jambi.News jika terbukti kabit pertenakan Enggar Tri Wahyudi yang di duga Korupsi 40 ekor Sapi banson yang di kali /ekor sapi 6590.000×40 sapi tersebut negara sudah di rugikan senilai.RP.263.600.000 dua ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah,” pungkas nya Red
Sengeti-Nusantara JAMBI News.com|Seorang oknum protokol bupati kabupaten muaro jambi ( imron ) Terancam dilaporkan ke polisi dalam perkara asusila memamerkan alat kelaminnya ke istri orang lain lewat chat whatsapp.
Diketahui, korban berinisial mengaku bernama nia, yang merupakan warga kota jambi.
Kronologi kejadian Sementara itu, nia mengatakan, kejadian yang dialaminya berawal saat sang protokol mengajaknya untuk bertemu via whatshapp, Kamis (29/11/2021) sekira pukul 17 : 51 sore.
Namun, karena telah memiliki suami, korban pun menolaknya untuk vc sex. Tak lama kemudian oknum protokol bupati muaro jambi tersebut mengirim video alat kemalin lengkap dengan wajahnya serta sambil mengkoco-kocok alat vitalnya .
“Awal dia chat minta bertemu. Dia tanya saya di mana ? Saya jawab di rumah. Dia-minta bertemu. Saya tidak mau karena sudah punya suami. Tiba-tiba dia kirim video alat kelaminya ke saya,” ungkap Nia, kepada Nusantara JambiNewscom, kamis, (02/12/2021).
Merasa dilecehkan, bersama dengan keluarganya, pada Kamis (02/12/2021) suami Nia pun akan menyampaikan laporan resmi kepada DIRKRIMSUS POLDA JAMBI.
“Saya merasa dilecehkan. Makanya, hari ini, saya dan keluarga akan segera menyampaikan laporan resmi oknum protokol muaro jambi terkait pengiriman alat vitalnya via chat whatsapp,” ujarnya