Sengeti-Nusantara Jambi News.com – Seorang oknum protokol bupati kabupaten muaro jambi ( imron ) Terancam dilaporkan ke polisi dalam perkara asusila memamerkan alat kelaminnya ke istri orang lain lewat chat whatsapp.
Diketahui, korban berinisial mengaku bernama nia, yang merupakan warga kota jambi.
Kronologi kejadian Sementara itu, nia mengatakan, kejadian yang dialaminya berawal saat sang protokol mengajaknya untuk bertemu via whatshapp, Kamis (29/11/2021) sekira pukul 17 : 51 sore.
Namun, karena telah memiliki suami, korban pun menolaknya untuk vc sex. Tak lama kemudian oknum protokol bupati muaro jambi tersebut mengirim video alat kemalin lengkap dengan wajahnya serta sambil mengkoco-kocok alat vitalnya .
“Awal dia chat minta bertemu. Dia tanya saya di mana ? Saya jawab di rumah. Dia-minta bertemu. Saya tidak mau karena sudah punya suami. Tiba-tiba dia kirim video alat kelaminya ke saya,” ungkap Nia, kepada Tribunpos.com, kamis, (02/12/2021).
Merasa dilecehkan, bersama dengan keluarganya, pada Kamis (02/12/2021) suami Nia pun akan menyampaikan laporan resmi kepada DIRKRIMSUS POLDA JAMBI.
“Saya merasa dilecehkan. Makanya, hari ini, saya dan keluarga akan segera menyampaikan laporan resmi oknum protokol muaro jambi terkait pengiriman alat vitalnya via chat whatsapp,” ujarnya
Nusantara JambiNews. – Kota Jambi – Sekerna – kisah pilu yang dialami Hasian Siregar warga desa Suko awin jaya, Kecamatan sekernan Kabupaten Muaro Jambi, tempat tinggal yang di kontraknya dibongkar paksa saat kontrakan belum habis masa kontraknya.
pembongkaran paksa kontrakan yang di kontrak Hasian Siregar tersebut dipicu oleh permasalahan bersama sang Kades,” ucapnya Hasian Siregar.
Pembongkaran kontrakan tersebut berawal saat Hasian Siregar protes atas pembayaran Pamsimas yang menurutnya sangat Mahal tak sesuai dengan pemakaian.
Protes tersebut berujung pemanggilan ke kantor desa Suko Awin Jaya oleh sang kades.
Kades Suko Awin Jaya yang biasa disapa Ucok Nainggolan mengutus RT ke rumah Hasian Siregar untuk membawa Hasian Siregar ke kantor desa terkait permasalahan protes pembayaran Pamsimas tersebut
Saat sang RT tiba di rumah Hasian Siregar di rumah Hasian Siregar sedang ada tamu Hasian Siregar mengatakan kepada Pak RT silahkan duluan ke kantor desa nanti saya menyusul ujar Hasian Siregar
Tak lama berselang beberapa waktu sang kades suko awin jaya ucok nainggolan menelpon hasian siregar dan mengutarakan ucapan yang sangat tak pantas di keluarkan oleh seorang kepala desa kepada masyarakatnya.
Hasian siregar”awalnya saya protes terkait pembayaran Pamsimas yang terlalu mahal, setelah itu datang RT kerumah saya, untuk membawa saya ke kantor desa, saya katakan kepada RT dirumah masi ada tamu duluan saja pak RT kekantor Desa nanti saya menyusul,” ujar hasian si regar.
Hasian siregar”, tak lama berselang beberapa waktu sang kades nainggolan menelpon saya dan lagsung maki maki seperti dalam rekaman ini pak.” Terang hasian siregar.
kades”Banyak kali gaya kau Pra baru kemarin sore kau disini Sudah enggak usah Banyak cakap pukimak anjing kau”ujar kades via telpon.
selang beberapa hari kejadian tersebut kontrakan saya di bongkar paksa dan yang bongkar adalah anggota SPSI yang notabene nya ketua SPSI tersebut adalah kepala desa suko awin jaya.”Terang hasian siregar.
Kades suko awin jaya mengelak saat dikonfirmasi media via chat whatsap mengatakan terkait pembongkaran rumah yang di kontrak hasian siregar silahkan tanya langsung kepada pemilik rumah,” ujar sang kades.
Saat media ini menghubungi ardani yang mengaku pemilik rumah yang di tempati hasian si regar ardani mengatakan hasian siregar hanya menumpang dan tidak mengontrak, ujar ardani via telpon.
Menurut keterangan tetangga yang enggan di sebutkan namanya membenarkan bahwa rumah tersebut di kontrak oleh hasian siregar , dan sudah di bayarkan hingga satu tahun dengan kontrak Rp 1.800.000/ tahun.
terkait kisah pilu yang di hadapi keluarga hasian siregar, sekjend DPP LSM BRANTAS angkat suara,. Amri mengatakan seharusnya kades tersebut memberikan kenyamanan kepada warga nya, jika ada permasalahan kisruh, kisruh dan sebagainya antar warga Kades harus mengambil sebuah kebijakan untuk memberikan Jalan Penyelesaian bukannya harus tutup mata seperti kejadian Hasian Siregar ini, dalam hal ini Babinsa dan Babinkamtibmas dalam hal ini seharusnya juga memberikan sebuah kenyamanan melindungi warga desa suka wijaya tersebut, dalam kejadian ini baik dari pihak desa dan kepala desa dari Babinsa dan Babinkamtibmas terkait pembongkaran ini tidak ada hadir di lokasi” ujar amri kusuma sekjend LSM BRANTAS.
Nusantara JambiNews.com – Kota Jambi – Kepada team media Jambi pak Hamid selaku mantan sekdes cilodang, yang di duga oleh LSM Berantas tentang, penggelapan 1 unit leptop aset kantor kades cilodang kecamatan. Pelepat kabupaten. Bungo Dan diduga menjaul sapi bansos tahun 2010. Yang mana daerah Cilodang tersebut mendapat bantuan bansos berupa Sapi untuk ke butuhan kelompok tani cilodang pada tahun 2010 sebanyak 48 ekor sapi yang di salurkan kepada desa cilodang tersebut dalam anggaran APBN tahun 2010 dalam jangka bertahap.
Bukti bantuan bansos Sapi Bali yang di berikan secara bertahap kepada kelompok tani desa cilodang dari dinas peternakan kabupaten Bungo tahun 2010
Pak Hamid mantan sekdes cilodang, menepis semua tuduhan dan dugaan yang telah di tuduh oleh oknum LSM berantas tersebut kepada pak Hamid selaku mantan sekdes cilodang, dan diri nya di mintaiin uang sebesar 50 juta rupiah oleh oknum LSM Brantas Muaro Jambi.
Bukti 1 unit leptop tersebut merek TOSHIBA14inci masih ada dan bukti setoran via bank BRI yang mana kalau ada sapi yang sakit maka akan di jual kepada orang lain dan uang hasil penjualan sapi bisa di gunakan secar kelompok untuk beli sapi baru dan bisa dipakai secara berkelompok di desa cilodang Kuamang kuning kec.pelepat
“Kalo tidak ada uang 50 juta berita akan saya naikan kata oknum LSM Brantas Muaro Jambi Kepada pak Hamid, dengan nada tinggi”ucapnya
“Bawasan terkait berita tersebut yang memojokan diri pak Hamid, yang mana dirinya tidak pernah merasa menjual sapi bansos tersebut demi mencari ke untungan secara pribadi,” ujarnya
Pak Hamid dan orang tua nya merasah telah di fitnah dan di jelekan nama baik ke luarganya, dan dirinya memintak ke pada oknum LSM Brantas. Meminta maaf ke pada diri nya dan keluarga besarnya serta ke pada masyarakat cilodang” tuturnya
Buku kas kelompok tani desa cilodang
“Karena dalam hal yang di tuduh kan kesaya cesara sebelah pikah, dan pihak LSM tersebut sudah saya jelas kan kepada mereka bawasan nya saya tidak pernah. Merasa menjual Sapi bansos untuk kepentingan pribadi saya sendiri, tentang tuduhan kesaya itu sangat memojokan saya. apa pun yang sudah saya jelaskan kepada oknum LSM berantas malah di banta dan saya mendapat intimidasi dari oknum tersebut kata pak Hamid kepada team media Jambi,” ucapnya
Apa yang telah di tujukan kepada diri nya tentang prihal dugaan, dan tudingan penggelapan 1 unit leptop aset kantor cilodang merek Mitosiba dan jual beli sapi bansos kepada pihak lain. semua itu tidak benar atau Hoax saja” tutupnya
Pasal-pasal KUHP tersebut menjadi rujukan definisi atas “pencemaran nama baik” bagi UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Nusantara JambiNews.- Kabar duka,keluarga besar musisi sekaligus aktivis perjuangan Rakyat .KOTA JAMBI , telah berpulang ke Rahmatullah Ibunda musisi yang di kenal akrab dengan nama rizkhan Al barrack (pentolan ARSY SEVENNINE) pada waktu sekitar 21.36 wib di salah satu rumah sakit Abdul Manaf Jambi. JAMBI – Ibunda rizkhan tercinta wafat setelah beberapa kali terjatuh lemah di ruang dapur hingga harus di bawa ke salah satu rumah sakit d Jambi.Setelah wawancara langsung dengan pentolan ARSY SEVENNINE ,beliau sangat terpukul ,dan tak kuasa menahan tangis atas kehilangan ibunda tercintanya.
Beliau berpesan agar kita harus benar-benar memberi yang terbaik untuk org tua semampu kita ,dan jangan lupa untuk selalu meminta maaf dan doa kepada orang tua kita yg tercinta.Karena kita tidak pernah tau kapan ajal menjemput dan penyesalan selalu hadir di belakang hari ,ujarnya (rizkhan).Beliau meminta maaf atas nama ibunda tercinta ,atas kesalahan dan kesilapan yg pernah di lakukan orang tuanya semasa hidup .Beliau juga memohon do’a untuk ibunda tercintanya agar dapat ampunan dan diberi syurga terbaik oleh ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA.AAMIIN YA RABBAL’ALAMIIN
Foto Asisten 3 pemda jambi Ridwan saat memberikan arahan
Nusantara JambiNews| Kota Jambi – Berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan Objek Lahan sengketa di jl. Raden Mattaher, kel. Rajawali kec. Jambi timur,Kota Jambi (berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan EKSIKUSI Lahan. Nomor W5-U1/2696/HK.02/XI/2020 Tertanggal 06 November 2020) yang mana telah disampaikan oleh perwakilan pemerintah daerah jambi dan baru di terima oleh perwakilan dari penghuni objek lahan yang bersangkutan,
“Pada Hari kamis 12-11-2020 maka dengan ini, perwakilan dari pada pihak keluarga (Alm) Ali Umar yang mana dengan secara SAH dan sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku Di Republik Indonesia telah Menepatin Objek lahan yang bersangkutan,” Sejak Tahun 1925 Bersama dengan, masyarakat kelurahan Rajawali kec.jambi timur kota jambi menyatakan dengan tegas dan bersungguh-sungguh untuk menolak proses eksekusi tersebut. Ujar Edwar Oscar.
Foto bangunan tempat tinggal ahli waris (alm) Ali Umar yang telah di robohkan Pemkot jambi
Pernyataan akan penolakan tesebut, salah satunya didasari dengan adanya Surat Perdamaian ( Perkara Perdata Nomor :37/PDT.G/2001/PN.Jambi) Antara Pihak pemerintah Daerah Kota Jambi dengan pihak keluarga yang bersangkutan, yang telah disepakatin Sebelumnya Di Jambi pada Tanggal 30 Oktober 2001 dan diperkuat oleh dokumen-dokumen yang SAH dan Asli yang dimiliki oleh pihak keluarga.
Dalam hal ini perwakilan dari pihak keluarga yang bersangkutan, Edwar Oscar selaku anak dari ahli waris (Alm) emi warti selaku anak (Alm) Ali umar sangat menyayangkan akan bisa sampai adanya Kebijakan pelaksanaan eksekusi dari pemerintah Daerah jambi tersebut, Tanpa ada proses mediasi Terlebih dahulu di antara kedua belah pihak. Yang (diharapkan) akan diinisiasi dan difasilitasin oleh pihak pemerintah Daerah jambi sebelumnya,” Ujar Edwar
Tentunya Juga sangat sangat memperhatinkan, terutama apabila mengingat bahwa pihak keluarga terkait diketahuin dengan secara turun- menurun telah menempatin Objek lahan bersangkutan. Sejak Tahun 1925 (disahkan oleh kepala kampung kasang pada Tanggal 13 desember 1956 dengan atas nama Asjiah) lalu diberikan kepada (Alm) Ali umar yang tidak lain adalah anak kandung dari (Alm) Asjiah Sendiri melalui Surat Kuasa kepemilikan Objek lahan ( Surat Hibah ) pada tanggal 11 November 1953 dan kemudian diberikan, kepada Anak-Anaknya.
Melalui Surat Kuasa Kepemilikan / Pemindahan HAK Milik, pada Tanggal 1 mei 1974. Dengan diketahuin kepala kampung kasang kec.jambi timur dan disaksikan serta ditanda-tanganin oleh Beberapa Saksi, disaat bersamaan perwakilan dari masyarakat kel.Rajawali Kec.Jambi timur kota jambi,
Fitri Andi Selaku masyarakat Juga menyatakan bahwa dirinya merasa sangat prihatin dan Kecewa terhadap kebijakan dari pemerintah Daerah Jambi tersebut yang dinilai sangat tidak berpihak terhadap kepentingan dan kesejahateraan Rakyat Kecil, Terutama disaat ekonomi dari sebagian besar masyarakat sedang kesusahan, sebagai dampak dari pandemi COVID-19 yang sedang terjadi akhir-akhir ini.
“Berkaitan tentang ini DONNY Kurniawan yang juga merupakan salah satu perwakilan dari pihak keluarga pemilik objek lahan yang bersangkutan, Selain menyayangkan sikap Arogan dari pihak pemerintah Daerah,” Donny juga mempertanyakan penerapan dari undang-undang NO.5 Tahun 1960 yang mengatur tentang peraturan Dasar pokok-pokok Agraria serta eksitensi dan itikad baik dari pihak pemerintah Daerah jambi khususnya dalam mendukung proses penyelesaian dari pada permasalahan ini dengan sabaik-baiknya,” Ujar Donny. (Randi)
Nusantara JambiNews.com- Kota Jambi – PT. Kaswari Unggul (KU) selama kurun waktu 21 tahun diduga tak miliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Pemuda Bersatu (LSM-IPB) Kecam Pendaftaran SK HGU.
Diketahui, PT. KU sudah melakukan kegiatannya sejak tahun 1995 dengan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan yang terletak di Kabupaten Tingkat II Tanjung Jabung Provinsi Jambi, sementara pada tahun 1999 PT.KU baru mendapatkan izin pelepasan hutan sesuai dengan Keputusan Kementerian Kehutanan dan Perkebunan (Kemenhutbun) Nomor : 448/KPTS-II/1999 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 17 Juni 1999, dengan luas kawasan 12.553,40 Hektare. Dengan rincian blok A seluas 1.436,40 hektar, blok B seluas 4.821,40 hektar, blok C seluas 3.035,30 hektar dan blok D seluas 3.260,30 hektar, yang terletak di Kelompok Hutan S. Lagan, S. Dengang dan S. Kemang, Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi, dan setelah terjadi pemekaran wilayah menjadi terletak di Kecamatan Geragai, Dendang dan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Mengacu pada putusan tersebut selanjutnya PT. KU diwajibkan memanfaatkan kawasan hutan seluas 12.553,40 Ha dan diwajibkan untuk mengurus sertifikat HGU budidaya perkebunan kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila PT.KU tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 (satu) tahun sejak terbitnya keputusan tersebut, maka pelepasan hutan tersebut dibatalkan dan dikembalikan areal hutan tersebut dalam penguasaan Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
Wakil Ketua Umum LSM-IPB, Seno Sembiring, SH.,MH menilai sudah lebih kurang dari 21 tahun perusahaan ini tidak memiliki HGU tetapi nampaknya Pemerintah menutup mata dengan aktivitas Ilegal yang dilakukan PT Kaswari Unggul, “dapat dilihat dari bukti yang dilampirkan pada kasus perkara No.06/Pdt.G/2020/PN.Tjt, terkait surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 15 Agustus 2019, yang meminta PT Kaswari Unggul untuk menindaklanjuti pengurusan SK HGU yang tertunda,” jelasnya pada Sabtu, (17/04) Selain itu, Seno juga menilai hak pelepasan hutan tersebut telah batal dengan sendirinya sejak Agustus tahun 2000, dimana PT.KU tidak memenuhi isi Kemenhutbun Nomor : 448/KPTS-II/1999, dengan tidak menyelesaikan HGU dan dianggap tidak mampu mengelola lahan yang diberikan.
“PT. Kaswari Unggul tidak mampu mengelola lahan yang diberikan, saat ini hanya 3.470 hektar yang dikelola dan sudah diberi sedikit pun, sudah tidak sanggup dikelola,”terangnya.
Bukan hanya masalah HGU, pajak pun diduga tidak pernah dibayarkan, “Sejak tahun 1995 hingga saat ini, PT.KU tidak memiliki sertifikat HGU artinya besar kemungkinan PT.KU tidak pernah membayar pajak, lantas bagaimana dengan pendapatan daerah,”tanyanya. Kamis Lalu (15/04), sempat diadakan rapat terkait rencana identifikasi/verifikasi lahan PT.KU, di Aula kantor wilayah BPN Provinsi Jambi, yang diundang Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Pekebunan, Direktur Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Jambi, Kepala Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur, Kabid Survei dan Pemetaan, Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kanwil BPN Provinsi Jambi, Ketua Serikat Petani Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Ketua Ikatan Pemuda Bersatu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Direktur Utama PT. Kaswari Utama, dan Dinas lainnya. Berdasarkan hasil rapat di Aula BPN Provinsi Jambi, diwacanakan tanggal 20 April akan dilakukan Indentifikasi/Verifikasi Lahan PT. Kaswari Utama di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Seno mengecam kepada dinas-dinas terkait, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan Tanjung Jabung Timur, untuk tidak melakukan pengukuran terhadap lahan PT. KU karena PT.KU tidak memiliki izin sejak awal, perpanjangan SK HGU yang sarat kepentingan.
“izin tersebut sudah mati dan batal, kenapa baru sekarang, sejak tahun 2000 menggunakan fasilitas negara, menggunakan jalan negara dan jika terus dilakukan jelas itu merupakan perbuatan melawan hukum, lebih parahnya lagi pihak PT.KU seakan-akan mengebiri pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Pemerintah Provinsi Jambi, serta Penegak Hukum, jika ini diteruskan akan kami PTUN kan”ungkapnya
Nusantara JambiNews -Kota Jambi DPD Bapera Kota Jambi mengadakan pemotongan hewan kurban pada Jumat 23/7/2021.
Dalam pelaksanaan pemotongan hewan tersebut dihadiri oleh ketua DPD Bapera provinsi Jambi H.Endria Putra, ST, MT , Seketaris Bapera Provinsi Jambi Yan Kurnain, Para Waka DPD Bapera Kota Jambi, serta pengurus DPD Bapera Kota Jambi.
Ketua DPD Bapera Kota Jambi Rifki Septino, SH,MH mengatakan ” kami dari pihak DPD Bapera Kota Jambi mengucapkan ribuan terima kasih kepada ketua umum DPP Bapera serta berterima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah membantu untuk pemotongan hewan kurban hari ini,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Seketaris Bapera kota Jambi Agung Gumelar ” Semoga ikhtiar bantuan sosial ketua umum dpp bapera fahd arafiq ini menjadi bagian program nasional untuk setiap tahunnya.”
Heri, SE selaku ketua bidang OKK menyampaikan juga ” Terimakasih kepada Fahd Foundation Yang telah berbagi dihari raya idul Adha ini dengan penyembelihan hewan qurban sebanyak 100 ekor seluruh Indonesia, dalam hal ini Kota Jambi mendapatkan 1 ekor sapi,” ujarnya.
Yan Kurnain mengatakan ” semoga bermanfaat bagi masyarakat khususnya Pengurus Bapera Kota Jambi, saya selaku seketaris DPD Bapera provinsi Jambi mewakili ketua DPD Bapera provinsi Jambi mengucapkan terima kasih banyak kepada Ketum DPP Bapera dan Alhamdulillah bantuan dari ketua umum DPP Bapera sudah didistribusikan kepada DPD Bapera Kota Jambi,” tutupnya
Nusantara JambiNews – Kota Jambi – Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka-bukaan soal istilah PPKM level 1-4. Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo yang meminta untuk tidak lagi memakai sebutan PPKM darurat maupun mikro. Apa alasannya?
“Presiden memerintahkan agar kami tidak lagi menggunakan PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan kita gunakan yang sederhana hana yang berlaku hingga 25 Juli 2021. Aturan ini sudah masuk instruksi Mendagri nomor 22 tahun 2021,” ucap Luhut dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM, Rabu 21/7/21
Luhut menjelaskan nantinya bakal ada PPKM level 1 sampai level 4. Pemerintah menentukan level 1 hingga level 4 dengan melakukan transmisi, respons sisi kesehatan, sisi psikologis kesehatan masyarakat.
Selain itu, pemerintah dalam waktu dekat atas perintah Presiden, akan melalukan testing tracing pada pusat-pusat isolasi padat penduduk.
“Jadi kami akan lakukan pada perumahan padat penduduk. Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Solo Raya, Semarang, Malang Raya, 7 atau 8 tadi tuh,” terang Luhut.
Luhut menambahkan pemerintah akan mengkaji rencana pelonggaran PPKM pada 26 Juli nanti.
Hal itu merujuk pada fakta di lapangan apakah ada perbaikan dari hasil PPKM tersebut atau tidak, termasuk mengacu pada indikator WHO.
“Kita juga akan melihat data data sehingga 26 juli akan dilajukan relaksasi apabila menunjuk, apakah perbaikan dari semua sisi terutama penurunan kasus dari indikator sesuai acuan dari WHO,” terang Luhut.
Nusantara jambiNews – Kota Jambi – Usai pelaksanaan Sholat Idul Adha di Masjid Baiturrahman Polresta Jambi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH bersama Wakapolda Jambi, AKBP Ruli Andi Yunianto SIK, Kasat Reskrim Kompol Handres, Kasat Narkoba AKP George Alexander Pakke, dan seluruh Pejabat Utama Polresta Jambi, juga tampak Kapolsek Kota Bru Kompol Afrito Marbaro Macan, Kapolsek Telanai AKP Yumika Putra serta rombongan langsung ke lokasi dan Kapolresta menyerahkan secara simbolis kepada petugas pelaksanaan penyembelihan sapi qurban di area Polresta Jambi, Selasa 20/07 pukul 09.00 wib.
Kapolresta Kombes Pol Dover Christian menyampaikan, kita melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Baiturrahman Polresta Jambi, dan selaku petugas penyembelihan hewan qurban Ustadz Syahrial dibantu peraonel Polresta Jambi
Sambung Kapolresta, sesuai dengan Surah Al Kausar Ayat 2, Maka Laksanakan lah Sholat Karena Tuhanmu, dan Ber Qurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah) momen Idul Adha ini atau dikenal dengan Hari Raya Qurban yang bertemakan “Idul Adha Menanam nilai ke Taqwaan dan Pengorbanan dan Keikhlasan Pengabdian Dalam Mewujudkan Polri Yang Presisi”.
Pada tahun ini kita melaksanakan potongan hewan qurban sapi berjumlah 6 ekor dan kambing 2 ekor, daging qurban ini kita berikan kepada warga sekitar dengan kita antar langsung kerumah warga, perayaan qurban kali ini berbeda dari tahun sebelumnya mengingat masih situasi pandu covid 19, maka kita antar langsung sesuai data guna menghindari kerumunan , dan pelaksanaan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.