“Cegah Hipertensi, Mulai dari Diri Sendiri”Gebrakan Mahasiswa KKN Tematik UBR di RT 08 Desa Ramin dengan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Hipertensi

Nusantara Jambi.News | Ramin – Mahasiswa KKN Tematik Universitas Baiturrahim (UBR) Posko 13 Desa Ramin melaksanakan kegiatan penyuluhan edukasi pencegahan dan penanganan hipertensi dengan sasaran masyarakat, khususnya bapak-bapak, yang bertempat di rumah Ketua RT 08. Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 40 responden yang hadir dengan antusias.

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang penyakit hipertensi, mulai dari pengertian, faktor risiko, tanda dan gejala, cara pencegahan, hingga penanganan awal bagi penderita hipertensi. Mahasiswa KKN menekankan pentingnya pola hidup sehat seperti mengurangi konsumsi garam, berhenti merokok, rutin berolahraga, mengelola stres, serta melakukan pemeriksaan tekanan darah secara berkala

Salah satu mahasiswa KKN menyampaikan,

“Hipertensi sering disebut sebagai silent killer karena gejalanya sering tidak terasa. Melalui edukasi ini, kami ingin bapak-bapak lebih peduli untuk rutin mengecek tekanan darah dan menjaga pola hidup sehat.”

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan tanya jawab. Para peserta terlihat aktif bertanya seputar pola makan, kebiasaan merokok, serta cara mengontrol tekanan darah agar tetap stabil.

Salah satu peserta mengungkapkan,

“Selama ini kami jarang mengecek tekanan darah. Setelah ikut penyuluhan ini, kami jadi lebih paham cara mencegah dan mengontrol hipertensi.”

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Tematik UBR Posko 13 Desa Ramin berharap masyarakat, khususnya bapak-bapak di RT 08, dapat menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi ini menjadi langkah nyata untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sadar kesehatan dan terhindar dari komplikasi akibat hipertensi

Red

“Jaga Diri, Jaga Masa Depan”Langkah Kecil untuk Remaja yang Lebih Sehat ;Aksi Mahasiswa KKN Tematik UBR  melakukan Edukasi Pencegahan Penyakit Organ Reproduksi di SMPN 43 Muaro Jambi

Nusantara Jambi.News.Com | Muaro Jambi – Mahasiswa KKN Tematik Posko 13 Desa Ramin menggelar penyuluhan edukasi pencegahan penyakit organ reproduksi remaja di SMPN 43 Muaro Jambi dengan tema “Jaga Diri, Jaga Masa Depan”. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa kelas VII, VIII, dan IX dengan jumlah peserta sekitar 50 siswa yang hadir sebagai responden.

Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja tentang pentingnya menjaga kesehatan organ reproduksi sejak dini. Materi yang disampaikan meliputi pengertian kesehatan reproduksi, jenis-jenis penyakit pada organ reproduksi, cara pencegahan, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu mahasiswa KKN menyampaikan,

“Remaja perlu memahami bahwa menjaga kesehatan diri adalah investasi untuk masa depan. Dengan langkah kecil seperti menjaga kebersihan dan menerapkan pola hidup sehat, kita bisa mencegah berbagai penyakit.”

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Para siswa terlihat antusias dan aktif dalam mengikuti kegiatan. Salah satu siswa mengungkapkan,

“Sekarang kami jadi lebih paham cara menjaga kesehatan organ reproduksi dan tidak malu lagi untuk bertanya.”

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Tematik UBR Posko 13 Desa Ramin berharap edukasi yang diberikan dapat diterapkan oleh para siswa dalam kehidupan sehari-hari sehingga tercipta generasi remaja yang sehat, peduli, dan siap membangun masa depan yang lebih baik.

(Red)

Peduli Ibu dan Janin,Wujudkan Kehamilan Sehat, Mahasiswa KKN Desa Ramin 2 Posko 13 Gencarkan Edukasi KEK di RT 06 Desa Ramin

Nusantara jambi.news.com | Muaro Jambi – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Ramin 2 Posko 13 melaksanakan kegiatan edukasi kesehatan dengan tema pencegahan Kekurangan Energi Kronik (KEK) pada ibu hamil di wilayah RT 06 Desa Ramin sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan ibu dan janin.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada ibu hamil mengenai pentingnya pemenuhan gizi selama kehamilan guna mencegah risiko KEK yang dapat berdampak pada kesehatan ibu maupun pertumbuhan janin.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN Posko 13 menyampaikan materi secara komunikatif dan mudah dipahami, meliputi pengertian KEK, tanda-tanda KEK pada ibu hamil, dampak KEK terhadap kehamilan, serta jenis makanan bergizi yang dianjurkan selama masa kehamilan.

Selain penyampaian materi, mahasiswa KKN juga melakukan diskusi interaktif dengan para ibu hamil, memberikan contoh menu sederhana bergizi seimbang, serta mengedukasi pentingnya pemeriksaan kehamilan secara rutin ke fasilitas kesehatan.

Koordinator KKN Desa Ramin 2 Posko 13 menyampaikan bahwa KEK masih menjadi salah satu masalah gizi yang perlu mendapat perhatian serius, karena dapat meningkatkan risiko bayi lahir dengan berat badan rendah, anemia, serta komplikasi persalinan.

Antusiasme terlihat dari para ibu hamil yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman selama kegiatan berlangsung. Mahasiswa KKN pun tampak bersemangat mendampingi dan memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat.

Ketua RT 06 Desa Ramin mengapresiasi kegiatan ini dan berharap edukasi tentang kesehatan ibu hamil dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya gizi selama kehamilan.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Desa Ramin 2 Posko 13 berharap dapat membantu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran ibu hamil sehingga mampu mencegah KEK dan melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas.

(Red)

Bersih Itu Keren Sehat Itu Asyik,Peduli Generasi Sehat, Mahasiswa KKN Desa Ramin 2 Posko 13 Gelar Edukasi PHBS dan Cegah Cacingan

NusantaraJambi.News.Com | Muaro Jambi – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Desa Ramin 2 Posko 13 melaksanakan kegiatan edukasi kesehatan bertema Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta pencegahan penyakit cacingan di SDN 141 Desa Ramin sebagai upaya meningkatkan kesadaran kesehatan sejak dini.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekolah guna mencegah berbagai penyakit, khususnya infeksi cacing yang rentan menyerang anak usia sekolah.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN Posko 13 menyampaikan materi secara interaktif dan komunikatif, disertai dengan simulasi praktik mencuci tangan yang benar, menjaga kebersihan kuku, menggunakan alas kaki saat bermain, serta mengonsumsi makanan yang bersih dan matang.

Koordinator KKN Desa Ramin 2 Posko 13 menyampaikan bahwa penyakit cacingan dapat berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak, seperti menurunnya daya tahan tubuh, anemia, gangguan konsentrasi belajar, hingga penurunan prestasi akademik.

Antusiasme tidak hanya terlihat dari para siswa, tetapi juga dari mahasiswa KKN yang dengan penuh semangat membimbing, mendampingi, dan mengajak siswa berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung. Suasana edukasi tampak hidup dan menyenangkan, sehingga materi dapat diterima dengan lebih mudah.

Kepala SDN 141 Desa Ramin turut mengapresiasi kegiatan ini dan menyampaikan rasa terima kasih kepada mahasiswa KKN atas kontribusi nyata dalam memberikan edukasi kesehatan kepada peserta didik. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dalam membentuk kebiasaan hidup sehat sejak usia dini.

Warga sekitar sekolah juga menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap program edukasi kesehatan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, tidak hanya di sekolah tetapi juga di lingkungan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Desa Ramin 2 Posko 13 berharap dapat menanamkan kebiasaan PHBS sejak dini agar siswa mampu menjadi generasi yang lebih sehat, mandiri, dan peduli terhadap lingkungan.(*)

Diduga kepala desa Abuzar, telah mart up proyek Pembangunan Kantin Wisata Desa Muaro Jambi, Belum Setahun Bangunan Sudah Ambruk.!!!!

Foto bangunn kantin wisata Muaro Jambi di RT.17

NUSANTARAJAMBI.NEWS | MUARO JAMBI – Aroma penyimpangan menyeruak dalam proyek pembangunan fasilitas publik di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Kamis  (22/01/2026)

Proyek pembangunan kantin wisata yang menelan dana fantastis kini menjadi sorotan warga setelah kondisi fisik bangunan berakhir tragis.

Anggaran Fantastis, Spesifikasi Minimalis Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan kantin dengan volume 5×6 meter tersebut memakan anggaran mencapai Rp126 juta.

Angka ini dinilai tidak wajar dan diduga kuat telah terjadi penggelembungan dana (mark-up).Banyak pihak menilai, untuk bangunan berukuran kecil di wilayah pedesaan, alokasi dana sebesar itu seharusnya menghasilkan struktur yang jauh lebih kokoh dan berkualitas tinggi.

Roboh Sebelum Digunakan Naas, belum sempat memberikan manfaat bagi warga maupun wisatawan, kantin tersebut kini sudah roboh. Mirisnya, kerusakan fatal ini terjadi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun setelah pembangunan selesai.

Faktor utama penyebab ambruknya bangunan diduga kuat karena Kurangnya Analisa Lokasi Perencanaan awal tidak mempertimbangkan kondisi geografis lahan.Pembangunan yang Dipaksakan Proyek terkesan dikejar tayang tanpa memperhatikan struktur pondasi yang sesuai dengan kontur tanah.

Konstruksi Kurang Kokoh Kualitas material dan pengerjaan diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya dibiayai dengan dana seratus juta lebih tersebut.

Keluhan Warga dan Kerugian Negara Ambruknya kantin ini memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat sekitar. “Belum juga dipakai jualan, sudah rata dengan tanah. Ini uang rakyat, tapi hasilnya seperti asal jadi saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan dan perencanaan oleh pihak desa maupun pelaksana proyek. Jika dugaan mark-up dan kegagalan konstruksi ini terbukti, maka hal ini dipastikan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup signifikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait di Desa Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah pertanggungjawaban terkait robohnya fasilitas wisata tersebut. (Team)

Diduga kepala desa Abuzar, telah mart up proyek Pembangunan Kantin Wisata Desa Muaro Jambi, Belum Setahun Bangunan Sudah Ambruk.!!!!

Foto bangunn kantin wisata Muaro Jambi di RT.17

NUSANTARAJAMBI.NEWS | MUARO JAMBI – Aroma penyimpangan menyeruak dalam proyek pembangunan fasilitas publik di Desa Muaro Jambi, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Kamis  (22/01/2026)

Proyek pembangunan kantin wisata yang menelan dana fantastis kini menjadi sorotan warga setelah kondisi fisik bangunan berakhir tragis.

Anggaran Fantastis, Spesifikasi Minimalis Berdasarkan data yang dihimpun, pembangunan kantin dengan volume 5×6 meter tersebut memakan anggaran mencapai Rp126 juta.

Angka ini dinilai tidak wajar dan diduga kuat telah terjadi penggelembungan dana (mark-up).Banyak pihak menilai, untuk bangunan berukuran kecil di wilayah pedesaan, alokasi dana sebesar itu seharusnya menghasilkan struktur yang jauh lebih kokoh dan berkualitas tinggi.

Roboh Sebelum Digunakan Naas, belum sempat memberikan manfaat bagi warga maupun wisatawan, kantin tersebut kini sudah roboh. Mirisnya, kerusakan fatal ini terjadi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun setelah pembangunan selesai.

Faktor utama penyebab ambruknya bangunan diduga kuat karena Kurangnya Analisa Lokasi Perencanaan awal tidak mempertimbangkan kondisi geografis lahan.Pembangunan yang Dipaksakan Proyek terkesan dikejar tayang tanpa memperhatikan struktur pondasi yang sesuai dengan kontur tanah.

Konstruksi Kurang Kokoh Kualitas material dan pengerjaan diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya dibiayai dengan dana seratus juta lebih tersebut.

Keluhan Warga dan Kerugian Negara Ambruknya kantin ini memicu kekecewaan mendalam bagi masyarakat sekitar. “Belum juga dipakai jualan, sudah rata dengan tanah. Ini uang rakyat, tapi hasilnya seperti asal jadi saja,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan dan perencanaan oleh pihak desa maupun pelaksana proyek. Jika dugaan mark-up dan kegagalan konstruksi ini terbukti, maka hal ini dipastikan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup signifikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait di Desa Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah pertanggungjawaban terkait robohnya fasilitas wisata tersebut. (Team)

Leman Bos Tambang Batu Gunung di Kab Bungo, Di Duga tidak punya Izin Bebas Beroperasi

Media Nusantara Jambi
Kabupaten Bungo – Jambi
Dari hasil penelusuran wartawan Media Nusantara Jambi di Jalan Lintas Sumatera Km 17 Pelepat, senamat Kabupaten Bungo, tim media ini mendapatkan adanya  aktivitas kegiatan pertambangan galian C Batu Gunung/ split/batu koral yang Dimiliki  di  Leman Pengusaha asal Kabupaten Bungo,  yang belum mempunyai izin dari pusat.
Tampak dilokasi beberapa  Alat berat dan Beberapa unit Mobil Dump truck  yang sedang beraktivitas  memuat  Batu  ke dalam truck tersebut  di wilayah senamat kabupaten Bungo.
Menurut Pekerja di Lapangan lokasi tambang tersebut Milik H.Mael yang di kelola oleh Leman ungkap pekerja yg tidak mau di sebutkan nama nya.

Informasi dan FAKTA didapatkan dari salah satu Pekerja mengatakan ” yo Bang Tambang ini pemiliknya H.Mael dan dikelola oleh Leman dan  yang dilapangan Adalah Alex, ungkap Pekerja tersebut  kami hanya pekerja di sini.
Dari Pantauan awak media di lokasi tambang terjadi pembibisan/ pemangkasan seperti bukit yg terjal akibat pengerukan batu tersebut ketika hujan dapat menimbhlkan erosi karna tidak ada tanah yg datar dan Pepohonan di sekitar tambang.
Berdasarkan aturan undang undang minerba untuk Izin terkait galian C, atau yang sekarang lebih dikenal sebagai batuan (termasuk tanah urug), diatur dalam undang-undang pusat yang mengalami beberapa perubahan dan pengalihan kewenangan, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai dasar utama, yang kemudian diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perubahan Terminologi:
Istilah “Bahan Galian Golongan C” sudah tidak lagi digunakan dalam peraturan terbaru. Kini, yang sebelumnya digolongkan sebagai C kini disebut batuan, dan tanah urug termasuk di dalamnya.

Dasar Hukum Utama:
UU No. 4 Tahun 2009: tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah undang-undang awal yang mengatur izin pertambangan.
UU No. 3 Tahun 2020: merupakan perubahan dan penyempurnaan dari UU No. 4 Tahun 2009, termasuk pengalihan kewenangan perizinan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021: adalah peraturan pelaksana dari UU No. 3 Tahun 2020, yang juga mengatur secara rinci mengenai izin usaha pertambangan.
Kewenangan Izin Berdasarkan regulasi terbaru, meskipun ada wacana pengalihan kewenangan perizinan galian C ke pusat, saat ini kewenangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) untuk batuan (termasuk tanah urug) sebagian besar berada di pemerintah pusat atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota tergantung pada jenis dan skala kegiatan. Namun, secara umum, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara keseluruhan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020.
Izin Tambang Rakyat.

Untuk usaha pertambangan rakyat, izin diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sesuai Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021.

Ancaman dan sanksi pidana terhadap kegiatan tambang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pada Pasal 158 yang mengatur mengenai penambangan tanpa izin. Alias Ilegal
Melakukan kegiatan pertambangan galian C ilegal Tanpa memiliki ijin bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
(Red)

Di Duga Tak Kantongi Izin Tambang Fredy bebas beroperasi,, Ketua LP3NKRI Jambi minta Kapolres Kabupten Bungo Bertindak..!!

Nusantara Jambi.News | Kabupaten Bungo – Jambi
Berdasarkan hasil Investigasi team Media di Jalan Lintas Sumatera Km 17 Pelepat, senamat Kabupaten Bungo Nusantara jambi, tim media ini mendapatkan adanya  aktivitas kegiatan pertambangan galian C Batu split/batu koral  diduga di miliki Fredy yang belum kantongi izin dari pusat.
Tampak dilokasi adanya 3 Alat berat dan Beberapa unit Mobil Dump truck  yang sedang beraktivitas  memuat  Batu  ke dalam truck tersebut  di wilayah senamat kabupaten Bungo, Jumat (19/09/2025).

Informasi dan FAKTA didapatkan dari salah satu Pengawas mengatakan ” yo Bang Tambang ini pemiliknya Fredy kami hanya pekerja di sini Ungkanya. pertambangan galian C Batu split  yang menggunakan alat berat ini untuk di jual kepada pembeli yang sudah berlangsung cukup lama ungkap nara sumber yg tidak mau disebut namanya.

Dari Pantauan awak media di lokasi tambang terjadi pembibisan/ pemangkasan seperti bukit yg terjal akibat pengerukan batu tersebut ketika hujan dapat menimbhlkan erosi karna tidak ada tanah yg datar dan Pepohonan di sekitar tambang.
Berdasarkan aturan undang undang minerba untuk Izin terkait galian C, atau yang sekarang lebih dikenal sebagai batuan (termasuk tanah urug), diatur dalam undang-undang pusat yang mengalami beberapa perubahan dan pengalihan kewenangan, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai dasar utama, yang kemudian diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perubahan Terminologi:
Istilah “Bahan Galian Golongan C” sudah tidak lagi digunakan dalam peraturan terbaru. Kini, yang sebelumnya digolongkan sebagai C kini disebut batuan, dan tanah urug termasuk di dalamnya.

Dasar Hukum Utama:
UU No. 4 Tahun 2009: tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah undang-undang awal yang mengatur izin pertambangan.
UU No. 3 Tahun 2020: merupakan perubahan dan penyempurnaan dari UU No. 4 Tahun 2009, termasuk pengalihan kewenangan perizinan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021: adalah peraturan pelaksana dari UU No. 3 Tahun 2020, yang juga mengatur secara rinci mengenai izin usaha pertambangan.
Kewenangan Izin Berdasarkan regulasi terbaru, meskipun ada wacana pengalihan kewenangan perizinan galian C ke pusat, saat ini kewenangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) untuk batuan (termasuk tanah urug) sebagian besar berada di pemerintah pusat atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota tergantung pada jenis dan skala kegiatan. Namun, secara umum, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara keseluruhan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020.
Izin Tambang Rakyat.

Untuk usaha pertambangan rakyat, izin diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sesuai Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021.

Ancaman dan sanksi pidana terhadap kegiatan tambang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pada Pasal 158 yang mengatur mengenai penambangan tanpa izin. Alias Ilegal

Tempat terpisah Ketua  LP3NKRI (Lembaga Pemanatau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) Pery Monjuli,SE Jambi,dimintai tanggapan dan menegaskan Melakukan kegiatan pertambangan galian C ilegal Tanpa memiliki ijin bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (red)

Menjamurnya Gudang Minyak Ilegal di Sungai Mengkuang Bungo, Warga Minta Polisi Segera Bertindak Tangkap mafia minyak solar ilegal bernama Icha..!!!

Foto Rumah Icha terduga pemilik gudang solar subsidi ilegal di mengkuang bungo

Nusantara jambi.News | BUNGO – Kepolisian Resort Bungo diminta untuk melakukan penertiban terhadap seluruh gudang tempat penimbunan BBM bersubsidi di wilayah dusun Sungai Mengkuang, kecamatan Rimbo Tengah, salah satu gudang milik ” Ihca “

Warga yang tinggal di sekitar gudang BBM yang diperoleh dengan cara illegal itu mengaku mulai was-was terhadap keberadaan timbunan timbunan BBM tersebut.

Kekhawatiran tersebut muncul karena banyaknya kejadian yang mengerikan seperti kebakaran hebat yang bersumber dari gudang minyak yang tidak safety penyimpanannya.


“Kami berharap pihak kepolisian turun ke wilayah kami di Sungai Mengkuang. Khususnya mulai dari Pal 6 dalam simpang sebelah Pemakaman, belakang kantor Rio, belakang SD sampai di seputaran SPBU pal 9. Ada belasan gudang minyak solar ilegal disini,” keluh salah seorang warga pal 6 Sungai Mengkuang.

Foto BBM SOLAR TIMBUNAN SUBSIDI HASIL LANGSIRAN MILIK TERDUGA ICHA

Harapan kami jangan ada tebang pilih, semua gudang dan siapapun pemilik dan oknum dibelakangnya agar ditertibkan. Kami khawatir sewaktu-waktu gudang ini bisa menjadi sumber bencana jika tetap dibiarkan tetap berada dalam pemukiman warga,” sambungnya sumber.


Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penimbunan BBM jenis solar subsidi dilakukan secara terang-terangan oleh Ica, warga dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. ( Red )

Rina selaku karyawan yang mengalami kecelakaan kerja di PT.AFRESH INDONESIA memberikan klarifikasi terkait pemberitaan hoax di media online yang beredar saat ini.

Nusantara Jambi.News.com || JAMBI—Terkait adanya tuduhan tidak adanya perhatian kepada karyawan korban kecelakaan kerja di PT. AFRESH INDONESIA yang bernama Rina manajemen perusahaan dan Rina selaku karyawan yang mengalami kecelakaan kerja di PT.AFRESH INDONESIA memberikan klarifikasi, Kamis (15/01/2025)

Adapun klarifikasi tersebut sebagai berikut :

Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media online tidak berdasarkan fakta dan data pihak PT.AFRESH INDONESIA Konferensi Pers yang dilakukan oleh Rina selaku korban kecelakaan kerja di PT.AFRESH INDONESIA dan pihak perusahaan ke pada media online Nusantara Jambi.news.com

“memberikan klarifikasi bawasannya berita yang telah beredar terkait perusahaan tidak membiaayain perobatan Rina selaku karyawan WIGO, Rina memberikan statemen kepada media Nusantara Jambi.news
Pemberitaan yang telah beredar di berapa media online yang menjelekan perusahaan tersebut yang mejebut saya tidak di perhatikan atau tidak di biayain probatan oleh PT.AFRESH INDONESIA. saya tegaskan tidak benar dan terkesan membohongi publik dan ada dugaan pencemaran nama baik perusahaan PT.AFRESH INDONESIA” ujarnya Rina.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai