Menunggak 3 Tahun Angsuran, merasa dirugikan Suzuki Finance Indonesia Gugat Debitur di PN Jambi

Nusantara Jambi.News.com | JAMBI—PT. SFI Finance  ( Suzuki Finance Indonesia) yang beralamat di Jalan P Hidayat  Nomor 2B KM 6 dengan terpaksa melakukan upaya hukum melalui Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Jambi dikarenakan salah satu debiturnya dengan sengaja tidak mau bayar lagi angsuran selama 3 tahun tanggal 15 Februari 2023 bahkan objek kendaraan tetap di pakai & tidak diserahkan secara sukarela kepada PT. SFI  Finance selaku Kreditur.

Didampingi Kuasa Hukum nya Yudha  HS , S.H. dari Tim Law Office ABADI RASUAN menerangkan bahwa klien nya telah mendaftarkan perkara Gugatan Sederhana Wanprestasi terhadap salah satu debitur nya HD yang beralamat di Jalan Iswahyudi Kelurahan Talang Bakung dengan No Perkara : 43/Pdt.G.S/2025/PN Jambi.

Ketika dimintai keteranga Branch Manager dari PT. SFI Cabang Jambi Bp. Indra S.I.P menerangkan bahwa HD adalah debitur yang mendapatkan fasilitas kredit 1 (satu) unit Kendaraan  CARRY PU 1,5 WARNA waeba Silver Tahun 2021 No Polisi BH 8178 MT  dengan cicilan angsuran sebesar Rp. 3.998.000,- setiap bulan.
Namun sejak bulan  15 Februari 2023 sampai 15 November 2025 yang seharusnya sudah lunas bahkan  Gugatan ini di daftarkan debitur HD tidak menolak untuk membayar.

Pada hari jum’at 9 Januari 2025 selaku Tergugat HD hadir bahkan  didampingi Kuasa Hukum nya didepan Majelis Hakim telah mendengar isi gugatan &  pada hari Kamis, 15 Januari HD selaku Debitur akan memberikan Jawaban terkait isi gugatan tersebut.

Secara prosedure & peraturan perundang  undangan pihak PT. SFI Finance Cabang Jambi sudah melakukan Upaya Penagihan baik secara lisan , mengirimkan surat teguran bahkan bertemu langsung pun sudah, namun debitur tetap tidak melakukan  kewajiban nya kepada klien kami sehingga klien kami mengalami kerugian Materiil sebesar 495 jt an ujar Yudha  HS , S.H.


Kami berharap dengan adanya Gugatan ini  klien kami bisa mendapatkan Keadilan & membuka hati bagi Tergugat HD untuk segera melunasi atau mengembalikan Unit CARRY PU 1,5 WARNA waeba Silver Tahun 2021 No Polisi BH 8178 MT secara Sukarela

Sebenarnya klien kami sudah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terhadap Tergugat HD namun sampai dengan gugatan ini didaftarkan menemui jalan buntu .

Seperti kita ketahui bahwa Upaya Gugatan Sederhana ini diatur dalam Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi klien kami SFI Finance  untuk memperoleh pengembalian pembiayaan  kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

Red

Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi (Alatjitu) menggelar aksi damai menuntut penutupan permanen Helens Play Mart di kota Jambi.

NUSANTARA JAMBI.NEWS – Aliansi Masyarakat Adat Melayu Jambi (Alatjitu) menggelar aksi damai menuntut penutupan permanen Helens Play Mart yang beroperasi di kawasan Ancol, Kota Jambi, Rabu (31/12/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas keberadaan tempat penjualan minuman beralkohol yang dinilai mencederai nilai adat, budaya, dan religius masyarakat Jambi.

Dalam orasinya, massa menyampaikan keberatan keras terhadap lokasi Helens Play Mart yang berada di sekitar Ikon Provinsi Jambi, Gentala Arasy. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai simbol budaya Melayu dan pusat wisata religi Islam, sehingga dinilai tidak pantas dijadikan lokasi usaha yang menjual minuman beralkohol.

Selain berdekatan dengan Gentala Arasy, keberadaan Helens Play Mart juga disebut hanya berjarak beberapa meter dari Rumah Dinas Gubernur Jambi. Kondisi ini semakin memperkuat penolakan masyarakat adat, karena kawasan tersebut dianggap sebagai wilayah yang harus dijaga marwah dan ketertibannya sesuai nilai kearifan lokal.

Dalam salah satu orasi, perwakilan Alatjitu menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, namun menolak aktivitas usaha yang berdampak buruk terhadap generasi muda.

“Kami tidak melarang orang berinvestasi, tapi kami tidak ingin pemuda-pemudi Jambi suram ke depannya. Kami meminta Pak Maulana selaku Wakil Wali Kota Jambi mencabut izin Helens Play Mart,” tegasnya.

Ia juga menyinggung sejumlah peristiwa yang terjadi di Helens Play Mart, yang bahkan berujung penanganan di kepolisian.

“Sudah banyak korban hingga sampai ke Polsek terkait tragedi yang terjadi di Helens Play Mart. Kami menuntut Pemerintah Kota Jambi menutup Helens Play Mart. Kami tidak ingin Kota Jambi menjadi salah satu kota maksiat,” ucapnya.

Alatjitu berharap Pemerintah Kota Jambi segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi dan mencabut izin operasional Helens Play Mart demi menjaga nilai adat, moral, serta citra Kota Jambi.(*)

Kota Jambi darurat judi togel: Salah Satu Oknum Media Online Jelajah Perkara diduga menjadi backing Bandar togel di kota Jambi yang bernama KARYONO dan JUNTAK.

Nusantara jambi.news | JAMBI–Marak nya Judi Togel di kota Jambi yang di back up oleh salah satu oknum yang di duga dari media online jelajah perkara yang bernama HUTAPEAH dan selaku bandar togel terbesar di kota Jambi bernama Kartono dan juntak, adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib. Judi togel merupakan bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi mereka yang turut bermain. Itu sudah sangat merusak masyarakat kamis 25/12/2025

Pasal 303 ayat (3) KUHP menyebutkan yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Foto. HUTAPEA Oknum media online Jelajah Perkara yang di duga memback up salah satu bos besar/bandar besar togel yang bernama KARYONO dan JUNTAK di kota jambi

Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat judi juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam masyarakat.

Di kota Jambi ada beberapa nama yang di duga selaku Bandar besar togel di kota Jambi seperti KARTONO dan JUNTAK ada juga yang menjadi back up bandar togel yang bernama HUTAPEA  praktek perjudian sedang marak dan terang terangan dilakukan oleh oknum pengelola dan sangat tertata rapi serta terkoordinir. Dari hasil Investigasi Awak media dilapangkan, Judi Togel ini sangat meresahkan dan sudah merajalela khususnya di kota jambi Seperti Sipin. Mayang, tugu juang, Kasang , pal merah dll.
Kepada penagak hukum Polda Jambi berserta jajaran Polda Jambi, masyarakat kota Jambi memintak kepada Polda jambi , menindak marak nya judi togel di kota Jambi ini.

Red

SETELAH DIPELAJARI, PENGGUGAT NILAI PERNYATAAN HAKIM SOAL KUASA INSIDENTIL KELIRU DAN TAK SESUAI SEMA NO. 7 TAHUN 2012

Nusantara Jambi.News | 18 Desember 2025 — Sidang pertama gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ahli waris almarhum Satya Nur terhadap PT Wirakarya Sakti (PT WKS) di Pengadilan Negeri Bekasi ditunda setelah Majelis Hakim menyatakan kuasa insidentil Penggugat tidak sah, karena penetapan kuasa insidentil berasal dari Pengadilan Agama.

Keputusan tersebut langsung mendapat keberatan resmi dari pihak Penggugat, yang menilai penundaan sidang tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Undang-Undang Dasar 1945.

Merujuk SEMA Nomor 7 Tahun 2012

Penggugat menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012, secara tegas dinyatakan bahwa:

> Surat kuasa insidentil dapat diterima untuk beracara di semua tingkatan peradilan.



Menurut Penggugat, ketentuan tersebut tidak membedakan asal pengadilan yang menerbitkan penetapan kuasa insidentil, selama kuasa tersebut memenuhi syarat dan tidak melanggar hukum acara.

Ermawati Adalah Kuasa Insidentil Sekaligus Penggugat

Dalam perkara ini, Ermawati bukan hanya bertindak sebagai kuasa insidentil, tetapi juga merupakan salah satu Penggugat dan ahli waris langsung. Oleh karena itu, Penggugat menilai bahwa:

Hak Ermawati untuk hadir dan beracara merupakan hak konstitusional sebagai pihak

Pembatasan terhadap kuasa insidentil yang juga Penggugat dianggap melanggar prinsip access to justice

Hak seseorang untuk membela kepentingan hukumnya sendiri tidak dapat dikesampingkan hanya karena persoalan administratif


Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945

Penggugat menyatakan bahwa keputusan penundaan sidang tersebut berpotensi bertentangan dengan:

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum

Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan

Prinsip hak atas keadilan dan perlindungan hukum


Menurut Penggugat, penundaan sidang justru memperpanjang proses hukum dan menunda pemeriksaan pokok perkara, padahal sengketa menyangkut hak ahli waris karyawan yang telah meninggal dunia dan belum dipenuhi lebih dari tiga tahun.

Substansi Perkara Belum Diperiksa

Hingga sidang pertama ditutup, Majelis Hakim belum memasuki pokok perkara, termasuk:

Dugaan penahanan hak normatif almarhum karyawan

Dugaan penguasaan ATM dan rekening almarhum

Sengketa keabsahan akta waris

Dugaan kelalaian perusahaan dalam pemenuhan hak ahli waris


Penggugat Akan Tempuh Langkah Hukum

Atas penundaan tersebut, Penggugat menyatakan akan:

Menyampaikan keberatan tertulis

Meminta perlindungan hak konstitusional

Mempertimbangkan pengaduan administratif sesuai mekanisme hukum yang berlaku


Penggugat berharap persidangan selanjutnya dapat mengedepankan keadilan substantif, serta menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pemeriksaan perkara secara adil dan terbuka.

Memori Banding Belum Terunggah di Sistem e-Court, Pemohon Banding Minta Transparansi Proses Peradilan

Nusantara Jambi.News |Tangerang____ Desember 2025 — Pemohon banding dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menyampaikan keberatan resmi terkait belum terunggahnya memori banding pada sistem e-Court Mahkamah Agung, meskipun sebelumnya pihak petugas telah menyampaikan bahwa berkas tersebut telah diunggah per tanggal 24 November 2025.tetapi sampai  hari ini tanggal 9 Desember 2025 memori banding belum di upload.



Hingga hari ini, pemohon banding masih belum menemukan memori banding tersebut pada dashboard e-Court, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi proses digitalisasi administrasi peradilan serta keakuratan pelaporan sistem antara pengadilan pengaju dan Mahkamah Agung.

Dalam keterangannya, Pemohon menyampaikan:

> “Saya menghormati proses hukum dan institusi Mahkamah Agung. Namun saya hanya meminta kejelasan atas proses unggah memori banding saya, karena sampai hari ini belum tersedia dalam sistem. Hal ini menimbulkan kerugian administratif bagi saya sebagai pencari keadilan.”



Pemohon juga berharap agar Mahkamah Agung dapat:

1. Melakukan verifikasi internal terhadap status unggah berkas memori banding.


2. Memberikan notifikasi resmi dan transparan kepada para pihak melalui e-Court ketika berkas banding telah terunggah.


3. Mengoptimalkan sistem digital peradilan demi memastikan tidak terjadinya hambatan teknis yang dapat merugikan para pihak.



Latar Belakang

Memori banding telah diserahkan secara resmi ke pengadilan tingkat pertama dan dinyatakan telah diunggah pada 24 November 2025 oleh petugas.

Per hari ini, memori banding belum tampil di sistem e-Court Mahkamah Agung.

Dokumen tersebut merupakan dokumen krusial karena menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam proses pemeriksaan banding.


Keterlambatan unggah berkas melalui e-Court berpotensi menimbulkan:

Ketidakpastian hukum

Hambatan persidangan tingkat banding

Pelanggaran asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan


Harapan Pemohon

Pemohon meminta agar media nasional ikut memantau dan menyuarakan pentingnya transparansi sistem e-Court sebagai bagian dari reformasi hukum digital di Indonesia, guna memastikan keadilan berjalan tanpa tekanan, tanpa hambatan teknis, dan tanpa bias administrasi.

Red

Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran serius di Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Laporan tersebut menyoroti keberadaan aktivitas industri yang dinilai melanggar zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, dan berpotensi mengancam kelestarian warisan budaya Melayu Kuno.

Nusantara jambi.News | JAMBI – Dalam dokumen yang diterima redaksi, LPKNI memaparkan bahwa sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya diduga tidak memiliki izin lengkap, bahkan terdapat indikasi tidak membayar pajak usaha sesuai ketentuan, serta adanya dugaan praktik koordinasi ilegal atau suap kepada pihak tertentu demi memuluskan perizinan.

Selain itu, perluasan perkebunan sawit dan alih fungsi lahan di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan turut memperparah kondisi lingkungan situs. LPKNI juga menemukan adanya aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, pergerakan alat berat, lalu lintas truk, hingga operasi jetty, kapal besar, dan tongkang yang masuk ke dalam atau dekat zona penyangga cagar budaya.

Salah satu temuan paling mencolok adalah sebuah candi yang dipagari seng, dan di dalamnya ditemukan aktivitas terkait tambang batubara.

Ancaman Kerusakan Situs Bersejarah

LPKNI menilai aktivitas industri tersebut berpotensi menyebabkan sejumlah kerusakan, antara lain:

Getaran alat berat yang dapat merusak struktur candi dan artefak bersejarah.

Erosi tanah yang mengancam kelestarian kanal kuno dan lanskap situs.

Gangguan terhadap ekosistem lingkungan yang semula berperan sebagai penyangga alami.

Degradasi nilai historis dan budaya, yang dapat mengganggu fungsi kawasan sebagai pusat penelitian peradaban Melayu Kuno.

Turunnya kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga kawasan warisan budaya nasional.

Dasar Hukum dan Pelanggaran

Dalam laporan tersebut, LPKNI menegaskan bahwa berbagai aktivitas yang ditemukan diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, antara lain:

Pasal 66: Larangan merusak cagar budaya.

Pasal 67: Larangan memindahkan cagar budaya tanpa izin.

Pasal 81: Larangan mengubah fungsi ruang situs cagar budaya.

Pasal 101: Sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pengalihan kepemilikan tanpa izin.

Pasal 104: Sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang menghalangi upaya pelestarian.

Pasal 105, 108, 110, dan 111: Berbagai sanksi pidana atas perusakan, pemisahan bagian cagar budaya, mengubah fungsi ruang, hingga pendokumentasian tanpa izin.

Pasal 112: Larangan memanfaatkan cagar budaya secara komersial tanpa ketentuan.

LPKNI menegaskan bahwa temuan ini bukan hanya berpotensi melanggar regulasi nasional, tetapi juga dapat dianggap bertentangan dengan standar pelestarian internasional.

Seruan LPKNI: Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Fungsi Kawasan

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan bahwa Kawasan Cagar Budaya Muarajambi adalah warisan kebudayaan kelas dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya.

“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi, tetapi jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau yang memiliki nilai universal bagi sejarah Nusantara,” ujarnya.

Kurniadi juga menegaskan hubungan antara pelestarian cagar budaya dengan perlindungan konsumen:

“Harus dipahami hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat, terutama dalam konteks pemanfaatan cagar budaya untuk pariwisata dan perdagangan produk terkait, di mana hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri,” tegasnya.

LPKNI meminta seluruh aktivitas industri yang melanggar ketentuan agar dihentikan dan dipindahkan, serta meminta peningkatan pengawasan lintas instansi, termasuk pelibatan masyarakat.

Ruang Lingkup Kawasan Cagar Budaya

Kawasan Cagar Budaya Muarajambi memiliki luas 3.981 hektare, dengan batas wilayah:

Utara: Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo

Timur: Desa Teluk Jambu serta Desa Dusun Mudo

Selatan: Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah

Barat: Desa Danau Lamo dan Desa Baru

Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 259/M/2013.

Tembusan Laporan

LPKNI menyampaikan tembusan laporan kepada:
Presiden RI, ICOMOS, UNESCO, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikbud, dan Kapolri.

Korban Perbuatan Melawan Hukum Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi BantenDiduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus dan Hambatan Proses Hukum

Nusantara Jambi.News | Tangerang, 24 November 2025 — Seorang warga berinisial E, korban dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), secara resmi telah mengajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten melalui Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara perdata No. 963/Pdt.G/2025/PN Tng. Langkah banding diambil setelah gugatan tingkat pertama dinilai tidak menyentuh pokok perkara dan tidak memberikan akses keadilan bagi korban.

Dalam permohonan bandingnya, Pembanding menyampaikan bahwa sejak perkara terjadi pada tahun 2022, ia mengalami ancaman keselamatan serius di Jambi, sehingga tidak dapat kembali ke daerah tersebut, tidak dapat bekerja, dan terpaksa menjual seluruh aset pribadi untuk bertahan hidup selama tiga tahun terakhir.

> “Saya terancam keselamatan jiwa ketika berada di Jambi. Saya tidak bisa beraktivitas, tidak bisa bekerja, dan kehilangan seluruh harta benda. Satu-satunya forum yang aman bagi saya untuk mencari keadilan adalah Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas E dalam dokumen resmi memori banding.



Pembanding juga menilai terdapat indikasi rekayasa dan ketidakberesan penanganan perkara, karena laporan dan pemeriksaan substansi kasus belum pernah dituntaskan hingga menyentuh pokok perkara. Ia menegaskan bahwa hak atas keadilan dan perlindungan hukum telah terhambat.

Selain itu, Pembanding menyatakan bahwa kantor cabang pihak tergugat beroperasi di wilayah Tangerang, sehingga proses persidangan di Tangerang secara hukum memiliki dasar kewenangan fungsional.




Tuntutan dalam Memori Banding

Melalui memori banding ini, Pembanding meminta Pengadilan Tinggi Banten untuk:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding secara keseluruhan.


2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tingkat pertama.


3. Memeriksa pokok perkara hingga tuntas dan tidak berhenti pada eksepsi.


4. Menetapkan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini dengan dasar keamanan dan domisili.


5. Menghukum pihak Terbanding membayar ganti rugi dan biaya perkara sesuai ketentuan hukum perdata.



Pembanding menegaskan bahwa ia tidak mampu mengajukan gugatan ulang karena kondisi ancaman, tidak adanya sumber ekonomi, dan situasi tekanan psikologis dan fisik yang berlangsung lebih dari tiga tahun.

> “Saya hanya menuntut hak hukum saya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas E.



(red)

Momentum tak biasa ditunjukkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) dalam Hari Ulang Tahun ke-9.

Nusantara Jambi.News | Jambi–Dimana, LPKNI sendiri membagikan bantuan berupa paket sembako kepada warga RT 05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, Sabtu (22/11/2025).

Apalagi sejumlah rumah warga di RT 05 ini, pada Jumat 31 Oktober 2025 dilanda kebakaran. Lantas, hal tersebut membuat hati Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat bergerak.

Tepat HUT LPKNI ke-9, Kurniadi Hidayat berserta anggotanya langsung menuju ke lokasi untuk memberikan 19 paket sembako kepada penerima manfaat disana.

Dalam sambutannya, Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyampaikan, bahwa setiap hari ulang tahun, LPKNI sendiri selalu membagikan bantuan berupa paket sembako kepada penerima manfaat.

“Alhamdulillah, hari ini HUT LPKNI ke-9. Untuk tahun ini cukup sederhana, cukup memberikan bantuan sembako kepada penerima manfaat,” ujarnya.

Selain itu, LPKNI sendiri ingin terus memberikan yang terbaik untuk konsumen yakni konsumen harus berani menyuarakan atau melaporkan pelaku usaha apabila hak-haknya dirampas.

Menurutnya, hak-hak konsumen ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Indonesia, khususnya Jambi sendiri masih memerlukan edukasi dan pemberdayaan agar mengerti dan memahami kewajiban mereka.

“Ketidak pahaman konsumen terkait dengan hak dan kewajiban menyebabkan keberanian konsumen untuk melapor apabila dirugikan pelaku usaha masih sangat rendah,” katanya.

Oleh karena itu, di HUT LPKNI ke-9 ini ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya Jambi untuk menjadi konsumen cerdas. Karena, konsumen cerdas ini memiliki peran besar dalam memajukan bangsa.

“Semoga dengan bertambahnya usia LPKNI ini, terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan menjadi konsumen cerdas,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Rawasari Repulis turut memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada LPKNI yang telah memberikan bantuan paket sembako kepada warga RT05.

“Atas bantuannya ini, kami mengucapkan terimakasih banyak kepada LPKNI yang telah memberikan bantuan paket sembako ini,” ujarnya.

Menurutnya, bantuan yang diberikan oleh LPKNI sendiri dinilai sangat bermanfaat kepada penerima manfaat, khususnya yang menjadi korban kebakaran beberapa waktu lalu.

“Karena ini sangat bermanfaat sekali untuk warga kami yang menjadi korban kebakaran beberapa hari yang lalu. Sekali lagi, kami ucapkan terimakasih banyak,” terangnya.

Terpisah, Ketua RT05 Wiwin juga turut mengucapkan terimakasih banyak kepada LPKNI yang telah memberikan perhatian khusus kepada warganya.

“Terimakasih banyak LPKNI yang telah membantu warga RT05, yang telah terkena musibah kebakaran minggu lalu,” sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa bantuan berupa paket sembako yang diberikan oleh LPKNI kepada warga RT05 ini sangat membantu dan bermanfaat.

“Intinya saya mengucapkan terimakasih banyak, bantuan ini tentunya sangat bermanfaat untuk warga saya,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Babinsa, Lurah Rawasari, ibu Rt. 05 dan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Jambi.

Di HUT LPKNI ke-9 ini juga turut mendapatkan ucapan dari berbagai pihak, seperti Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Walikota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly serta yang lainnya.

Potret buram tambang batubara di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan tajam berbagai elemen masyarakat. Kali ini, kritik keras datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)

NUSANTARA JAMBI.NEWS|JAMBI — Potret buram tambang batubara di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan tajam berbagai elemen masyarakat. Kali ini, kritik keras datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang menilai tata kelola tambang batubara di Jambi sarat dengan persoalan dan praktik kotor.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, secara tegas mendesak Bareskrim Polri untuk segera membongkar dugaan praktik suap yang dilakukan oleh Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi kepada sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jambi.

> “Kami mendesak Bareskrim Polri untuk menelusuri dan mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan PPTB Jambi kepada oknum APH,” tegas Kurniadi, Jumat malam, 24 Oktober 2025.



Menurutnya, LPKNI telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk data dan bukti transfer yang mengindikasikan adanya aliran dana suap ke beberapa pihak di institusi kepolisian dan Dinas Perhubungan di Kabupaten Sarolangun, Batanghari, dan Muaro Jambi.

> “Bukti transfer sudah kami miliki. Kami mendesak agar hal ini segera dibongkar karena kuat dugaan ada keterlibatan oknum di Polres dan Dishub di beberapa kabupaten tersebut,” ungkapnya.



Kurniadi menilai praktik suap itu menjadi salah satu faktor yang membuat operasional angkutan batubara di Jambi berjalan tanpa kendala, meski melanggar aturan karena menggunakan jalan umum yang seharusnya bukan untuk kendaraan tambang.

> “Patut diduga, kelancaran truk batubara melintas di jalan umum terjadi karena adanya praktik suap ini. Padahal sudah jelas, aturan melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang,” katanya geram.



Selain dugaan suap, LPKNI juga menyoroti kondisi internal PPTB Jambi yang kini terbelah menjadi dua kubu hingga muncul asosiasi baru bernama Perhimpunan Pelaku Tambang Batubara Jambi. Menurut Kurniadi, kondisi ini menambah rumit tata kelola sektor tambang batubara di provinsi tersebut.

> “Meski kini ada dua PPTB Jambi, dari data kami, sebagian besar pengurus asosiasi baru berasal dari pengurus lama PPTB sebelumnya,” jelasnya.



Lebih jauh, Kurniadi juga menyinggung keberadaan Perkumpulan Asosiasi Pengusaha Batubara Provinsi Jambi, yang disebutnya diisi oleh oknum anggota DPR RI dari Jambi.

> “Dari informasi yang kami himpun, diduga ada oknum anggota DPR RI berinisial ‘H’, yang juga pernah menjabat sebagai kepala daerah di Jambi, kini ikut berada dalam struktur asosiasi pengusaha batubara tersebut,” bebernya.



Ia menilai, keterlibatan politisi dalam bisnis tambang batubara menimbulkan benturan kepentingan yang berpotensi mencederai kepentingan publik.

> “Seharusnya, para wakil rakyat menjadi teladan dan berpihak kepada masyarakat, bukan justru berlomba-lomba membentuk asosiasi batubara,” pungkas Kurniadi.

Red

Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI ) Gelar Rapimnas di Jakarta, Bahas Peran Pers dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

Nusantara Jambi.News|Jakarta, 12 Oktober 2025 – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 13-15 Oktober 2025 di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta. DPD AWPI Provinsi DKI Jakarta ditunjuk sebagai tuan rumah dalam Rapimnas tahun ini.

Rapimnas yang mengusung tema “Dengan Semangat Sumpah Pemuda, Pers Menggapai Indonesia Emas 2045” ini akan dihadiri oleh lebih dari 150 pimpinan DPD dan DPC AWPI dari seluruh Indonesia.

“Agenda utama Rapimnas ini adalah untuk mengevaluasi hasil kerja AWPI sejak Rakernas tahun 2023 dan membahas langkah-langkah untuk menyukseskan Kongres AWPI tahun 2026 serta mengawal agenda pembangunan nasional pemerintahan Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketum DPP AWPI, sekaligus Ketua SC Rapimnas, Hengki Ahmat Jazuli, usai meninjau lokasi tempat pelaksanaan Rapimnas di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2025).

Selanjutnya, Hengki Ahmat Jazuli, mengatakan bahwa Rapimnas ini memiliki momentum yang sangat krusial. “Di tengah dinamika informasi dan tantangan global, pers nasional harus menjadi garda terdepan dalam menjaga optimisme dan mengawal perjalanan bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

Hengki menambahkan bahwa Rapimnas ini adalah ikhtiar bersama untuk menguatkan profesionalisme, integritas, dan kontribusi nyata insan pers bagi negeri.

“Sementara itu, Ketua Pelaksana Rapimnas 2025, Abdul Haris, menekankan kesiapan panitia dalam menyukseskan acara ini. “Seluruh persiapan berjalan sesuai rencana. Kami tidak hanya menyiapkan forum yang produktif bagi para pimpinan media, tetapi juga ingin menegaskan bahwa pers memiliki hati dan tanggung jawab sosial,” tuturnya Haris.

“Selain itu, Rapimnas AWPI 2025 juga akan diisi dengan kegiatan kepedulian sosial bertajuk “Pers Berbagi,” di mana panitia akan menyelenggarakan santunan untuk anak-anak yatim,” sambungnya Haris.

Haris menambahkan, acara ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret bagi industri media dan pemerintah, serta memperkuat kolaborasi antar pimpinan media di seluruh Indonesia.

(Heri)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai