Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Jambi soal instruksi larangan pengisian BBM jenis solar oleh kendaraan roda enam dalam Kota Jambi menuai sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI),

Nusantara Jambi.News| JAMBI– Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Jambi soal instruksi larangan pengisian BBM jenis solar oleh kendaraan roda enam dalam Kota Jambi menuai sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Rabu (8/10/2025).

LPKNI melalui Kurniadi Hidayat, menilai instruksi tersebut dilakukan tanpa pertimbangan, dan asas keadilan.

Sebagaimana keluhan sebagian warga Kota Jambi yang kesehariannya sebagai sopir mobil truk angkutan dalam Kota Jambi. Yang dalam hal ini sangat memerlukan bahan bakar minyak jenis solar, dan harus keluar dari dalam kota untuk mencari BBM jenis solar pada SPBU yang diperbolehkan tersebut.

” Mbok ya buatlah aturan sesuai kebijakan, tapi tetap harus mencarikan solusi bagi masyarakat yang berdomisili dalam kota yang mengeluhkan hal itu. Pastinya setiap kebijakan ada pro dan ada yang kontra, dan tolong disikapi dengan baik agar keadilan itu berlaku bagi yang menganggap kebijakan itu harus dipertimbangkan ” ungkapnya.

‎Walikota Maulana mengeluarkan instruksi yang menyatakan kendaraan Truk Roda 6 (enam) hanya boleh mengisi solar di 7 (tujuh) SPBU, adapun SPBU yang dimaksud yaitu,  SPBU Pall 10, SPBU Talang Bakung, SPBU Simpang Gado-gado, SPBU Lingkar Selatan, SPBU Bagan Pete, SPBU Pal 7 dan SPBU Aur Duri.

Kurniadi tidak menampik bahwa kebijakan Maulana ini patut diapresiasi demi menjaga ketertiban, kenyamanan arus lalulintas dalam Kota Jambi.

” Disini yang diminta pertimbangannya, jika ada toko bangunan atau toko yang menggunakan angkutan jenis mobil roda enam yang domisilinya di wilayah Sipin, harus ke SPBU Bagan Pete atau SPBU Aur Duri untuk mencari BBM jenis solar. Belum lagi antrian panjang hingga pagi, apakah nantinya tidak menghilangkan waktu. Dan itu akibat yang harusnya dipikirkan ” tambahnya.

‎Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menduga kebijakan itu dipicu adanya persaingan usaha tidak sehat, dimana berdasarkan kacamata LPKNI jika Walikota Jambi memiliki sebuah SPBU diwilayah Kota Jambi.

‎”Dugaan dengan pembatasannya SPBU, hanya beberapa titik yang diperbolehkan, inikan ada monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat, karna kita melihat salah satu SPBU, dari 7 SPBU yang dibolehkan, indikasinya itu punya Pak Walikota sendiri, jadi itu harus dipertegas” kata Kurniadi Hidayat.

Kurniadi meminta agar Walikota Jambi segera memberikan pertimbangan dan pengecualian bagi warga Kota Jambi yang kesehariannya sebagai sopir mobil truk.

” Menimbang tidaklah menjadi pemicu kemacetan jika pihak SPBU mampu mengatasinya ” tutupnya.

(red)

Aliansi Rumah Pangan Kita (ARPK) Jambi gelar aksi demo di pintu gerbang Mapolda Jambi terkait perbedaan Harga Eceran Tertinggi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan-SPHP, dipasaran.

Sedarurat Itukah Negara Ini, Sehingga Kepolisian Jual Beras Murah Menggunakan Mobil Negara

Bagaimana Proses Pengambilan Beras SPHP Digudang Bulog, Kok Kepolisian Bisa Jual Lebih Murah

Kepolisian Jual Beras Murah Menggunakan Mobil Negara, Kok Bisa…!!

VIDEO AKSI ALIANSI RUMAH PANGAN KITA (ARPK) di Polda jambi senin 29/09/2025

NUSANTARA JAMBI.NEWS | Jambi – Membawa misi aksi menolak regulasi kerjasama Bulog dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait penjualan beras SPHP. Aliansi Rumah Pangan Kita (ARPK) Jambi gelar aksi demo di pintu gerbang Mapolda Jambi terkait perbedaan Harga Eceran Tertinggi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan-SPHP, dipasaran.

Kata Kurniadi Hidayat selaku Kordinator Lapangan (Korlap) ARPK, bersama tim dalam aksinya menemukan persaingan tidak sehat terkait peredaran beras SPHP yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yaitu dengan harga Rp. 60.000,- / 5 kg ( enam puluh ribu rupiah/5kg).

Sedangkan Rumah Pangan Kita, Kios pangan dan masyarakat pemodal, sesuai petunjuk dari Bulog diharuskan menjual beras SPHP dipasaran dengan kisaran harga Rp. 63.000,- / 5 kg. Selisih Rp. 3.000,-  per 5 kg dengan Rumah Pangan Kita, yang mana pihak kepolisian ternyata lebih murah dalam melakukan penjualan beras SPHP di pasaran.

Apakah lantaran pihak kepolisian menggunakan mobil truk dan mobil patroli milik kepolisian untuk mobilisasi angkutan beras SPHP dari gudang Bulog ke desa-desa atau lokasi pemasaran.

Sehingga biaya transportasi tidak menjadi kendala bagi pihak kepolisian, yang selanjutnya mereka berani banting harga terhadap penjualan beras SPHP, melemahkan pemodal usaha yang menjadikan beras SPHP penambah ekonomi.

” Sedarurat itukah Indonesia terkait kebutuhan pangan rakyatnya. Sehingga mobil khusus milik polri harus terjun langsung menjual beras murah ” tanya Kurniadi.

” Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait bagaimana prosedur operasional dan biaya perawatan kendaraan tersebut. Mengingat kendaraan dinas tersebut merupakan fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi kepolisian, bukan distribusi kebutuhan pangan ” tambahnya.

Jika memang untuk kejar tayang dalam menghabiskan stok penjualan beras SPHP di Bulog, jangan siberikan kepada pihak kepolisian atau TNI yang menjualnya, karena mereka telah mendapatkan penghasilan atau gaji.
Sebaiknya penjualan dilakukan oleh masyarakat untuk masyarakat dengan memperbanyak RPK atau Kios Pangan sehingga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dengan demikian kesetabilan pangan juga kesetabilan ekonomi masyarakat tetap seimbang.

Dalam aksinya Aliansi Rumah Pangan Kita di depan gerbang Mapolda Jambi, menggelar aksinya menjual beras SPHP per 5 kg kepada masyarakat, jauh lebih murah dibawah harga pembelian di gudang Bulog hanya dengan menjual seharga Rp. 50.000,- / karung 5 kg, sebagai protes kekecewaan, dengan tulisan dispanduk ” BIAR KAMI RUGI ASAL POLISI KENYANG ”

Hal sebagai bentuk protes, jika pihak kepolisian mampu menjual murah, masyarakat juga mampu menjual lebih murah dari pihak kepolisian.

Kurniadi menambahkan, Intervensi tidak tepat dalam upaya untuk memastikan harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat bisa jadi ada kebijakan atau tindakan yang malah merugikan pedagang lokal, misanya polisi/aparat yang terlibat dalam pendistribusian beras secara langsung ke masyarakat tanpa melibatkan pedagang lokal bisa menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Dirinya mendesak agar pihak kepolisian menghentikan keikutsertaan dalam melakukan penjualan beras SPHP langsung kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar peredaran beras SPHP dari Bulog lebih transparan, tidak berunsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

(Red)

Penyaluran Beras SPHP Dinilai Bermasalah, LPKNI Angkat Bicara

Nusantara Jambi.News | JAMBI – Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam upaya menjalankan program pangan murah, apalagi melibatkan institusi penegak hukum, namun, ia menilai implementasinya masih dianggap bermasalah.

Dalam rilisannya, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang dalam hal itu turut andil menyoroti proses pelaksanaan Program Gerakan Pangan Murah (GPM), dalam upaya penyaluran beras merek Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Yang mana program ini dinilai tidak tepat sasaran dan justru berdampak negatif terhadap pedagang kecil seperti toko kelontong, ritel, hingga masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, Selasa (16/9/2025).

“Yang sangat disayangkan, penyaluran beras SPHP ini tidak langsung tepat sasaran kepada penerima yang membutuhkan. Selain itu, harga yang dijual di bawah harga pasar membuat pedagang kecil semakin tertekan,” ujarnya.

Berdasarkan survei pasar saat ini, diketahui jika beras SPHP ukuran 5 kilogram dijual melalui program GPM dengan harga Rp.60.000,00. Sedangkan toko kelontong, ritel, maupun RPK harus menjualnya dengan harga Rp.63.000,00 dengan ukuran 5 kilogram.

Kondisi tersebut membuat pedagang kehilangan pembeli, karena masyarakat lebih memilih membeli dari titik penyaluran murah dari institusi tertentu, yang ikut menjual dengan harga lebih rendah, akibatnya, omset pedagang kecil dan ritel turun drastis.

Selain itu, para RPK yang bermitra dengan Bulog juga mengeluhkan kewajiban untuk mengambil paket gandengan berupa minyak goreng, gula, atau beras premium setiap kali membeli beras SPHP.

Aturan ini dinilai memberatkan pedagang kecil yang seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

“Beras SPHP dengan harga Rp.63.000, 00 di RPK sebenarnya ditujukan untuk membantu subsidi operasional pedagang kecil. Tapi kenyataannya, harga justru dipukul jatuh oleh oknum pengencer yang membanting harga murah yang dilakukan di luar RPK,” tegas Kurniadi.

Padahal, tujuan utama Bulog adalah menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan pasokan, melindungi daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat UMKM. Namun kenyataan di lapangan, pelaksanaan program justru menimbulkan keluhan dari pelaku usaha kecil yang merasa tersisih.

Masyarakat memang bebas membeli beras SPHP di berbagai titik, dengan aturan sanksi bagi mitra yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun, LPKNI menekankan, berharap agar pemerintah segera melakukan pengawasan ketat dalam mengevaluasi pola penyaluran ke masyarakat agar tidak mematikan pedagang kecil yang sudah resmi bermitra dengan Bulog.

Insiden penyerangan terhadap penyelam pencari barang di Sungai Batanghari kembali terjadi.

Nusantara Jambi.News|JAMBI–Insiden penyerangan terhadap penyelam pencari barang di Sungai Batanghari kembali terjadi. Kali ini, peristiwa berlangsung di Desa Gedong Karya, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/8/2025)

Belum lama berselang, kasus serupa berupa penyerangan dan pembakaran kapal pompong juga sempat terjadi, namun hingga kini belum menemui titik terang. Kini insiden kembali terulang dan menyebabkan korban mengalami luka.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2797/VIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/279/VIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 27 Agustus 2025 pukul 22.20 WIB di Polda Jambi, korban diketahui bernama Zulkarnain, warga Kota Jambi.

Dalam laporan tersebut, Zulkarnain melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 dan/atau 170.

Kepada pihak kepolisian, Zulkarnain menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai pengawas pencari barang di dasar Sungai Batanghari. Saat tengah bertugas di wilayah yang diklaim masuk kawasan Desa Gedong Karya, ia didatangi sejumlah pemuda desa bersama aparat Polair dan Bhabinkamtibmas setempat yang meminta aktivitas dihentikan.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, ketika saya bersama pekerja hendak pulang tanpa pengawalan dari Polair dan Bhabinkamtibmas, kami tiba-tiba diserang oleh orang tidak dikenal. Mereka melempari dengan ketapel berisi kelereng hingga mengenai kepala saya dan beberapa pekerja lain,” ungkap Zulkarnain dalam laporannya.

Lebih lanjut, Zulkarnain menyampaikan harapannya kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi agar persoalan ini segera ditangani secara tegas. Ia meminta adanya kejelasan aturan mengenai aktivitas pencarian barang di Sungai Batanghari.

“Kalau memang lokasi itu dilarang untuk mencari nafkah, seharusnya pemerintah memasang plang larangan atau minimal memberikan himbauan resmi kepada masyarakat. Jangan sampai kami mencari rezeki, tapi justru jadi korban penyerangan,” tegasnya.

Zulkarnain bahkan menduga bahwa aksi penyerangan ini tidak murni dilakukan oleh warga, melainkan ada pihak tertentu yang membackinginya.

“Kami menduga penyerangan ini ada yang mengatur atau dibacking orang tertentu. Karena pola dan caranya sudah berulang kali, tapi tidak pernah ada kejelasan,” ucapnya dengan nada kecewa.

Permohonan sita jaminan dibacakan oleh kuasa hukum penggugat, Jebi Ahmad.ST

NUSANTARAJAMBI.NEWS|Tanjung Jabung Timur, 12 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur hari ini melaksanakan proses Pembacaan gugatan dan Permohonan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Pelaksanaan kegiatan ini diatur dan dipimpin oleh hakim pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Pembacaan gugatan dan Permohonan sita jaminan juga Disaksikan oleh para kuasa hukum tergugat

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, memastikan bahwa semua langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi melindungi hak-hak pihak-pihak terkait.

Red

Kurniadi Hidayat Kecam Tindakan BPR Universal Santosa Terhadap Nasabahnya

NusantaraJambi.News | Jambi–Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh PT. BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya atas nama Dodi Indra beralamat di Eka Jaya Jambi Selatan. Kamis (7/8/2025).

Perlu diketahui bahwasanya benar Dodi Indra adalah nasabah dari BPR Universal Santosa yang saat ini sedang dalam perekonomian buruk.

Akhirnya terjadilah tanggung jawab angsuran di BPR Universal Santosa dalam keadaan macet.

Namun sebagai tanggung jawab dan itikad baik dari Dodi Indra (nasabah/konsumen) akan menjual agunannya yang berada di BPR Universal Santosa untuk melunasi hutang nya

Hal itu dengan memasang plang bertuliskan Rumah ini dijual didepan rumah yang dijadikan agunan.

Selang beberapa waktu menurut Dodi Indra, pihak BPR Universal Santosa sering mengintimidasi, teror, intervensi bahkan mengancam konsumen.

Bahkan sudah jelas rumah yang dijadikan agunan sudah bertuliskan Rumah ini dijual, pihak BPR Universal Santosa ikutan pasang plang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Adalah Jaminan Kredit Bermasalah Di PT BPR Universal Santosa”.

Yang akhirnya menjadikan para calon pembeli rumah ketakutan kalau jadi beli rumah tersebut bermasalah.

Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI sangat mengecam dan geram akan apa yang di lakukan PT BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya.

“Apakah seperti mengintimidasi mengancam dan pasang plang bertuliskan seperti itu menyelesaikan masalah” tegasnya.

“Kecuali nasabah konsumen tidak ada kooperatif dan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab kewajiban sebagai nasabah?” tambahnya.

“”Apa yang telah dilakukan oleh PT BPR Universal Santosa sudah sangat tidak manusiawi, karena sudah melanggar HAM dan  membuat nama baik nasabah tidak baik dimasyarakat” lanjutnya.(Tim)

Skandal dugaan Pungli/korupsi berjamaah di lingkungan SMPN 5 kota jambi.Mulai dari Oknum Guru jual buku LKS sampai Kepala sekolah (Kepsek) dalam mengurus daftar ulang siswa/siswi SMPN 5 kota jambi  dikenakan biaya Administrasi sebesar Rp.30.000/siswa

Foto kepsek SMPN 5 kota jambi

NusantaraJambi.News | JAMBI — Skandal dugaan Pungli/korupsi berjamaah di lingkungan SMPN 5 kota jambi. jambi kini mencuat ke permukaan. Praktik pungutan liar (pungli) dalam mengurus daftar ulang siswa/siswi SMPN 5 kota jambi dikenakan biaya Administrasi sebesar Rp.30.000/siswa dengan alasan untuk Asuransi jiwa siswa dan siswi di SMP N 5 kota jambi

Oknum guru jual buku LKS di kantin sekolah, di dlm ruang lingkup sekolah SMPN 5 kota Jambi.

Kita mendapat informasi dari wali murid yang enggan membuatkan namanya, yang mana sewaktu mendaftar ulang anaknya kemarin mereka dikenakan biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30.000 disalah satu sekolah SMPN 5 Kota Jambi.

Tanggal 31-06-2025 kita mencoba menghubungi Kadis pendidikan Kota Jambi Mulyadi melalui WhatsApp beliau terkait uang daftar ulang atau asuransi kecelakaan, Mulyadi menjawab nanti saya tanyakan ke pak Kabid. Ternyata benar, info dari pak Kabid itu bukan uang daftar ulang melainkan uang asuransi kecelakaan.
Ketika ditanya mana kartu asuransinya?. ntar kita tindaklanjuti kita minta kartunya jawab Kadis Pendidikan Kota Jambi Mulyadi.

Foto SMPN 5 kota Jambi

kita menjumpai Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi di ruangan kerjanya, didalam ruangan kita menceritakan tentang ada pungutan disalah satu sekolah yaitu uang asuransi kecelakaan siswa siswi SMPN Kota Jambi. Adapun uang asuransi di SMPN 5 Kota Jambi sebesar Rp: 30.000.

“Mulyadi mengatakan terkait asuransi kecelakaan di sekolah SMPN 5 Kota Jambi memang ada, untuk biayanya itu bervariasi, dan itu kebijakan dari sekolah masing masing jawab Mulyadi.”

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.

•Pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.

•Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

•Jika pelaku adalah seorang pegawai negeri atau pejabat, dia dapat diberhentikan dari jabatannya.

•Pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha atau tindakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sampai berita ini di terbitkan kepsek SMPN 5 kota Jambi, iksan.Spd enggan memberikan tanggapan saat di konfirmasi melalui via WhatsApp oleh awak media NusantaraJambi.News

Red

Sidang Mediasi Sengketa Tanah Ahli Waris Arifin Ahmad yang digelar di pengadilan negeri Tanjung Jabung Timur pada hari kamis 31 Juli 2025 Tidak Menemui Kesepakatan.

NUSANTARAJAMBI.NEWS| SABAK–Perkara sengketa tanah dari ahli waris Arifin Ahmad disidangkan Kamis (31/7/2025) di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.dari hasil Sidang mediasi antara ahli waris alm.arifin Ahmad dengan para tergugat tidak ada kesepakatan,jadi sidang untuk perdata antara para penggugat dan tergugat menunggu surat panggilan dari pengadilan negri Tanjung Jabung Timur untuk sidang perdata selanjut nya

Kepala Kelurahan Kampung Singkep Bapak Anjas Asmara SE membenarkan akan adanya sidang gugatan sengketa tanah di daerah kampung Singkep Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. 

Menurut keterangan Anjas Asmara bahwa masalah sengketa tanah di daerah Kelurahan yang dipimpinnya susah melalui prosedur yang berlaku dan mempunyai dokumen atas kepemilikan tanah berupa Sporadik atas nama tergugat dan mempunyai dasar untuk membuat surat kepemilikan tanah berupa sporadik kepada 14 tergugat. 

Dalam pembuatan surat kepemilikan tanah berupa sporadik tersebut terjadi sebelum masa dinas bapak Anjas Asmara SE sebagai Kepala Kelurahan Kampung Singkep.

Pengacara Deny Syahrial SH yang diberikan kuasa oleh penggugat dalam sengketa lahan di daerah kelurahan kampung Singkep yang dibelanya sebagai atas nama ahli waris berdasarkan surat pancung alas tahun 1981 yang dikuasai  ahli waris yang berhak atas lahan yang berada di kelurahan kampung Singkep yang sekarang dikuasai tergugat dengan dasar surat kepemilikan tanah sporadik.

Dalam sidang pertama sengketa tanah yang diadakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 17 Juli 2025 tersebut,  ditunda karena ketidak hadiran dari salah satu tergugat yang berjumlah 14 orang dan akan di sidangkan di gelar kembali pada tanggal 31 juli 2025 dan hasil dari sidang pada hari ini.

Sidang mediasi antara ahli waris alm.arifin Ahmad dengan para tergugat tidak ada kesepakatan,jadi sidang untuk perdata antara para penggugat dan tergugat menunggu surat panggilan dari pengadilan negri Tanjung Jabung Timur untuk sidang perdata selanjut nya

(randy)

Zolimi Nasabah lesing/pembiayaan TAF Jambi (Toyota Astra Finance) di laporkan Ke Polisi.

Nusantara Jambi.News|JAMBI–
Masih ingat akan kejadian kejadian nasabah yang mendapat kesulitan atas haknya pada lesing/Pembiayaan sementara kewajiban debitur sudah di selesaikan namun setelah selesai di per’hambat, Hari Kamis tanggal 25 Juli 2025 Ketua LP3NKRI Jambi mendatangi Kantor Polresta kota jambi terkait Kuasa yang di terima dari Saudara.Hermanto

adapun kedatangan Pery
Pery mengatakan dia mendatangi Polresta jambi menindak lanjuti Surat Kuasa yang di terima untuk membuat laporan dan laporan sudah diterima oleh Piket hari itu oleh Rizky Juniardi atas nama Kasat Reskrim adapun laporan ke Polresta Kota Jambi terkait permasalahan yang di hadapin oleh saudara Hermanto (Debitur)
adapun permasalahannya Hermanto telah melunasi

“Pembiayaan Mobil Toyota  Avanza Veloz No Pol. BH.1201 NI pada TAF (Toyota Astra Finance) dan sampai saat ini BPKB tidak di berikan oleh Lesing/Pembiayaan tersebut “, ucapnya Pery monjuli

Pery menjelaskan kronologis yakni sdr Hermanto ada Ambil 2 unit mobil di perusahan tersebut di tengah perjalanan  1 unit mobil tidak bisa di bayarkan/nunggak  karna bisnis sdr Hermanto sedang pailit dan akhirnya pihak perusahan menyarankan agar mengembalikan 1 unit mobil yang tidak bisa Di lunasi untuk dilelang perusahan dan agar juga sdr.hermanto fokus

menyelesaikan 1 unit mobilnya  setelah lunas pihak lesing berjanji akan memberikan BPKB tersebut namun pada kenyataanya BPKB tersebut  tidak juga di berikan oleh lesing dengan Alasan lelang 1 unit mobil tersebut mendapatkan kerugian sebesar  Rp 50 juta sehingga BPKB 1 unit mobil Berplat BH 1201 NI,  yang lunas tersebut tidak  juga di keluarkan oleh lesing sehingga Hermanto sangat di rugikan oleh janji tersebut.

Kewajiban sudah selesai seharusnya hak sdr.Hermanto bisa  mendapatkan BPKB nya ternyata pepesan Kosong.
Kita sudah coba minta baik baik sama pihak perusahan  agar BPKB di serahkan ke saudara.Hermanto namun pihak Perusahan keberatan sebelum adanya pembayaran kerugian Lelang sebesar 50 juta di bayarkan dan masuk ke Perusahan lesing tersebut jelas Pery.
Karna Debitur merasa di permainkan dan di bohongin akhirnya membuat laporan Ke Polresta Jambi ujar Pery.
Pery meminta kepada pihak kepolisian agar menindak lanjuti laporan tersebut dgn seadil adilnya tutup Pery.

Red

Kurniadi Hidayat Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menghimbau kepada seluruh warga Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi berbelanja di online shop di berbagai platform media sosial.

Foto ketua Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPKNI ) Kurniadi Hidayat

NusantaraJambi.News | JAMBI-–Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) meminta seluruh warga Indonesia untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi berbelanja di online shop di berbagai platform media sosial.

Himbauan ini dikatakan langsung oleh Ketua Umum LPKN Kurniadi Hidayat usai pihaknya melakukan investigasi disalah satu platform media sosial TikTok.

Kurniadi mengatakan pihaknya berhasil menemukan indikasi praktik penipuan dengan modus promo atau diskon harga besar-besaran di platform tersebut.

“Jadi tim kita coba beli smartphone merk VIVO V40 di live TikTok, harga barang tersebut diatas Rp 6 Juta, kemudian ada promo jadi 1 jutaan, jadi ini sengaja kita pesan” kata Kurniadi, sembari menunjukan barang yang dipesan oleh tim investigasi lembaga tersebut.

Kurniadi menceritakan, bahwa barang yang dipesan tersebut sengaja dipesan dengan sistem bayar ditempat atau Cash on Delivery (COD).

Benar saja, setelah dibuka, lanjut Kurniadi, barang yang dipesan tidak sesuai dengan spesifikasi smartphone yang di tawarkan oleh penjual live di platform tersebut.

“Barang yang datang memang HP, tapi tidak ada mereknya baik itu kotak maupun di unitnya sama tidak ada merek, harga 6 juta dipromo jadi 1,4 juta” cerita Ketua Umum LPKNI.

Atas hasil temuannya itu, Kurniadi menghimbau kepada masyarakat untuk jeli dalam memilih barang, terutama dalam live di platform media sosial.

“Jadi saya himbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia agar berhati-hati untuk berbelanja di live media sosial, karena tidak semua di live itu benar, kalau mau berbelanja online pilihlah marketplace atau toko-toko online yang resmi dan benar-benar profesional” imbaunya.

menindak tegas platform-platform media sosial yang terindikasi melakukan praktik penipuan.

“Komdigi harus menindak tegas platform-platform media sosial, agar mereka tidak sembarang dan benar-benar memverifikasi akun-akun untuk berbisnis, agar temuan seperti ini tidak terjadi lagi, karena sangat merugikan konsumen” katanya.

” Dan kami juga minta Kementerian perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk menindak perihal ini, karena ini jelas akan merugikan konsumen” imbuh Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.

(Red)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai