Sidak pekerjaan PUPR kota jambi ini kata Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi

NusantaraJambi.News.com |JAMBI – Djokas siburian Ketua Komisi II DPRD kota jambi lakukan sidak terkait pekerjaan di Jl.surya damai rt 18 kel kenali asam bawah kec.kota baru kota jambi ,,,tampak dilokasi Djokas Siburian ketua Komisi II dan tri ketua Rt.18 kel kenali asam meninjau pekerjaan yang telah di laksanakan oleh  salah satu kontraktor  di kota jambi.
Di konfirmasi Djokas menjelaskan bahwa pekerjaan jalan lingkungan ini merupakan Pokir nya yang sudah lama di nanti oleh warga setempat,,karna jalan ini sudah cukup banyak makan korban terang Ketua Rt.18 Alhamdulillah Sekarang jalan sudah si Perbakin melalui Anggota Dewan Dapil 1 yang sekarang sudah menjadi Ketua Komisi II ungkap Tri Ketua RT.18.

Dalam keterangannya Djokas menghimbau agar pihak PU kota jambi saling koordinasi dengan pihak yang telah memperjuangkan pokir agar pihak dewan dapat juga melakukan pengawasan  terkait dalam pengerjaan agar terlaksana dgn baik ini menyangkut uang rakyat jangan sampai pekerjaannya asal tegas Djokas.
Di lapangan masih ada pekerjaan yg belum sempurna masih ada retak retak disana sini padahal pekerjaan baru beberapa minggu  diselesaikan.

Kita tetap akan pantau pekerjaan yang di laksanakan oleh PU kota Jambi Tutup Djokas.
Ketika di konfirmasi ke Kapala Dinas PU kota Jambi belum ada tanggapan sampai berita ini di nailkkan.

Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKNI) meluncur mobil ambulans gratis bagi masyarakat kota Jambi.

NUSANTARAJAMBI.NEWS.COM | KOTA JAMBI — Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi konsumen di seluruh Indonesia Kali ini LPKNI meluncurkan mobil ambulance yang dapat digunakan secara gratis.
Lembaga besutan Kurniadi Hidayat itu akhir-akhir ini banyak melakukan Program kegiatan sosial, diantaranya program yang sudah terealisasi seperti menggratiskan biaya pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dan kegiatan Jum’at Berkah makan kue gratis dibeberapa titik  Kota Jambi, dan Kali ini LPKNI Meluncurkan Mobil Ambulan Gratis Bagi Masyarakat Kota Jambi dengan Tajuk “ AMBULANCE LPKNI PEDULI “.

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di bawah kepemimpinan Kurniadi Hidayat terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat Jambi melalui berbagai kegiatan sosial. Dengan adanya ambulance gratis, warga Jambi dapat memperoleh akses transportasi medis yang lebih mudah dan tanpa biaya.
Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat pentingnya aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat

LPKNI berharap layanan ambulance gratis ini dapat membantu meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jambi, terutama dalam situasi darurat dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan berbagai program sosial yang sudah dilakukan sebelumnya, LPKNI menunjukkan bahwa lembaga ini tidak hanya fokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

Saat ditemui wartawan Kurniadi hidayat mengatakan ” Ambulan ini Gratis Bagi warga yang membutuhkan ,khususnya bagi warga kota Jambi” tegasnya.

“Kita tahu banyak kegiatan masyarakat ataupun kejadian-kejadian yang membutuhkan akan kehadiran ambulans, apakah itu laka lantas ataupun warga masyarakat yang membutuhkan ambulans ketika akan berobat ke rumah sakit dan lain sebagainya,sambung ketua umum LPKNI

Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan layanan ambulance ini dapat menghubungi melalui layanan di Nomor : 0811-7447 – 899 / 0895 – 3430 – 68771 atau  Datang Langsung Ke Kantor Pusat LPKNI, Tutup Kurniadi

Diduga kuat Gudang, BBM ilegal Driling milik inisial AGS, abis di lahap si jago merah

Gudang minyak ilegal milik AGS, abis di lahap si jago merah

NUSANTARAJAMBI.NEWS.COM|JAMBI–Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Jalan Baru, Jambi Timur, Kota Jambi, terbakar pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut keterangan sejumlah warga, beberapa ledakan besar terdengar dari dalam gudang sebelum api membubung tinggi.

“Ledakannya sangat kuat, habis tu api langsung membesar,” ujar salah satu warga

Dia lain menyebutkan bahwa gudang tersebut telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu dan diketahui milik seseorang berinisial (AGS).

“Memang ini gudang minyak. Mobil yang keluar masuk ke sini semuanya mobil tangki,” ucap  warga setempat

Hingga saat ini, diketahui petugas pemadam kebakaran masih berjibaku memadamkan api. Di beberapa bagian gudang yang telah padam, terlihat kerangka besi berbentuk kotak yang biasa digunakan sebagai pelindung Ted mon.

Petugas juga terus berusaha memadamkan api yang masih berkobar dari tangki berukuran besar.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian

(*)

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP & Damkar ) Kabupaten Bungo Provinsi Jambi lakukan inspeksi mendadak Terhadap Mobil yang diduga membawa  bermacam-macam Merk Rokok Ilegal atau non Cukai

NusantaraJambi.News.com-Bungo-Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP & Damkar ) Kabupaten Bungo Provinsi Jambi lakukan inspeksi mendadak Terhadap Mobil yang diduga membawa  bermacam-macam Merk Rokok Ilegal atau non Cukai yang sedang berada di sebuah rumah kos yang ada di Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo. Rabu, (07/05/2025) sekira pukul 17.30 hingga pukul 19.30 WIB

Sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan adanya peredaran rokok ilegal. Sidak ini langsung dipimpin Drs. Khaidir Yusuf selaku Kasat Pol-pp didampingi Kasi Op dan Kasi Trantib dan sejumlah anggota serta di dampingi awak media dan LSM.

Dari hasil sidak ditemukan 1 unit mobil grandmax minibus dengan nopol BH 8509 WN dan 1 unit mobil L300 Box dengan nopol BH 8429 MX yang di duga berisikan rokok ilegal atau non Cukai.

Kasat Pol-pp Bungo Khaidir Yusuf memeriksa isi dari mobil tersebut dan ditemukan 6 tim / kardus besar isi rokok Ilegal Merk AO , yang 2 tim dalam keadaan terbuka dan 4 tim dalam keadaan masih tersegel.

Rokok tersebut akhirnya disita atau dibawa ke kantor satpol PP dan damkar sebanyak 2 tim / kardus besar merk AO Bold warna hitam untuk dilakukan tindakan selanjutnya

 Kasat pol PP Khaidir Yusuf mengatakan bahwa rokok tersebut sudah di serahkan ke polres Bungo untuk dilakukan di tindakan selanjut nya.

 “Tadi kita sama sama sudah menyaksikan bahwa rokok hasil sitaan saat sidak di lapangan sudah kita serahkan ke polres Bungo melalui Kasat Intel dan anggotanya guna untuk di tindaklanjuti. Tuturnya

Kasat Intelkam polres Bungo AKP Wiji Nur Eko Wahyu, SH, kepada media ini membenarkan bahwa diduga rokok ilegal / non Cukai yang di sita Satpol-PP ngo sudah di terima dan sudah diserahkan lagi ke unit Tipidter untuk segera di tindak lanjuti

“Sudah kita serahkan ke unit Tipidter untuk ditindaklanjuti. Ucapnya
Kanit Tipidter Polres Bungo saat dikonfirmasi terkait adanya penyerahan barang sitaan yang diduga rokok ilegal / non Cukai dari kasat intelkam yang diambil dari kantor satpol PP Bungo membenarkan dan mengatakan akan segera di tindak lanjuti.

 “Benar, Baru kami Terima petang kemarin, ini mau kami dalami, dan kami panggil saksi penangkap dri pol PP. Ucapnya melalui sambungan WhatsApp.

 Untuk diketahui bahwa peredaran rokok ilegal di bungo ini diduga kuat dugaan di bekingi oleh oknum-oknum TNI sehingga selama ini tidak tersentuh hukum. Sementara untuk di jambi sendiri diduga nama inisial AB dan AM santer disebut sebut otak pelaku atau big boss rokok ilegal.

 “Kalau di jambi itu nama abong diduga big boss rokok ilegal, trus ada nama Amir yang juga diduga pengendali peredaran rokok ilegal se Jambi, ditambah beberapa oknum dari TNI yang juga ikut Beckingi peredaran rokok ilegal di bungo ni, kalau polisi dak serius bergerak masih segan menyegan pandan memandang, gawe ko dak bakal selesai.” Ucap Narasumber yang minta namanya di rahasiakan.

Saat media Online lensaone.id via wa Humas cukai provinsi Jambi  Jawaban ” walaikumsalam bang, belum ada Satpol-PP nyerahin ke Bea Cukai (BC)”ungkapnya

 Hal senada juga di sampaikan juga kasat Intel polres saat media ini mempertanyakan Terkaid dugaan BB rokok Mrek rokok ilegal di Bungo beliau mengatakan” udah kami terima dari satpol PP Bungo, sekarang udah di Tipidter untuk penyelidikan lebih langjut “pungkasnya”

Perkara gugatan Soal Batubara Antara LPKNI Vs Gubernur Jambi Terus Bergulir di Meja Hijau

NUSANTARAJAMBI.NEWS.COM | JAMBI–Perkara gugatan soal InGub Jambi tentang batubara di Provinsi Jambi terus bergulir di meja hijau, dalam gugatan class action yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sebagai penggugat terhadap Gubernur Jambi.

Dalam perkara ini ada lima pihak sebagai turut tergugat, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Tergugat Gubenur Jambi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasanya dalam perkara tersebut menyatakan bahwa tergugat membantah semua pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh LPKNI sebagai penggugat.

Tim kuasa hukum Gubernur Jambi yang terdiri dari sembilan orang itu menyimpulkan bahwa gugatan LPKNI dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action).

Mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan gugatan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan sehingga pemeriksaan perkara ‘a quo’, dihentikan, seperti dalam surat tanggapan tergugat.

Ketua DPRD Provinsi Jambi yang turut diseret LPKNI dalam perkara ini sebagai turut tergugat I, dalam eksepsinya menjelaskan bahwa DPR bersifat legislatif dan pengawasan, bukan fungsi eksekusi atau implementasi teknis kebijakan yang sepenuhnya berada dalam ranah eksekutif di bawah kewenangan Gubernur Jambi sebagai kepala daerah.

Melalui kuasa hukumnya, Ketua Parlemen Provinsi Jambi beranggapan bahwa gugatan yang dilayangkan LPKNI kabur atau tidak jelas (Obscuur libel), sehingga patut tidak dapat di terima karena tidak memenuhi syarat formil class action.

“Oleh karena itu, berdasarkan asas ‘locus standi’ (kedudukan pihak dalam perkara), turut tergugat I patut dikeluarkan dalam perkara ini” bunyi surat eksepsi DPRD Provinsi Jambi.

Sementara itu, hal senada juga dilontarkan oleh delapan orang penerima kuasa yang bertindak atasnama Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi sebagai turut tergugat II dalam eksepsinya di perkara itu.

Tim dari Polda Jambi juga mengklaim bawah gugatan tersebut ‘Error In Persona’ karena ada pihak yang seharusnua ikut bertindak sebagai tergugat ataupun turut tergugat yakni Kementerian Energi Dan Sumberdaya Mineral RI, karena lembaga tersebut memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, pihak Polda Jambi membenarkan beberapa point dalil gugatan yang diperkarakan oleh LPKNI di Pengadilan Negeri Jambi. Mereka juga meminta majelis hakim memberikan putasan menolak gugatan ganti rugi yang diajukan LPKNI sebesar Rp 2 Miliar.

Sedangkan, Dandrem 042/GAPU sebagai turut tergugat III, melalui dua orang kuasanya dalam pokok perkara menolak gugatan yang dilayangkan LPKNI soal batubara di PN Jambi.

Karena Dandrem 042/GAPU mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan pembinaan territorial dalam rangka menyiapkan pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayah KOREM demi mendukung tugas pokok Kodam di wilayahnya.

“Oleh karena itu, berdasarkan azaz Locus Standi (Kedudukan pihak dalam perkara), turut tergugat III patut dikeluarkan dalam perkara ini” bunyi eksepsinya.

Sebagai turut tergugat IV, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tujuh orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasanya menyatakan gugatan LPKNI tidak sah dan pemeriksaan perkara ‘a quo’ dihentikan.

Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh sembilan orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa dari tergugat V yakni Sekda Provinsi Jambi Jambi.

Terpisah, LPKNI sebagai penggugat dalam eksepsinya yang dilihat oleh Gemalantang menyatakan bahwa tergugat dan seluruh turut tergugat dalam perkara gugatan batubara itu tidak memahami apa yang digugat oleh pihaknya.

“Bahwa penggugat pada dasarnya menolak seluruh dalil-dalil atau pernyataan-pernyataan tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V) dalam eksepsi kecuali di akuinya kebeneran tersebut.” katanya.

“Bahwa setelah penggugat mempelajari dan mencermati jawaban dari tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V), tampak jelas tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V) tidak memahami dan tidak mengerti gugatan penggugat” ucap Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang dipimpin Kurniadi Hidayat itu.

Dalam balasan Eksepsi, LPKNI juga mengklaim gugatan yang dilayangkan tersebut telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 adalah gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih individu dan atasnama dirinya mewakili kepentingan orang lain yang memiliki kesamaan fakta dasar hukum dan kerugian.

Asal tahu saja, dalam perkara ini LPKNI telah menghadirkan beberapa kelompok dari dua wilayah kelompok yaitu dari Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari dalam persidang yang hingga kini masih bergulir.

Sementara untuk Turut Tergugat I DPRD Provinsi Jambi dan Turut Tergugat III Dandrem 042/GAPU, telah menyepakati dan ikut menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi, maka selayaknya mereka menjadi para Turut Tergugat.

Untuk Turut Tergugat II yaitu Polda Jambi yang menganggap Gugatan tersebut kurang Pihak yang mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tidak menjadi Tergugat atau Turut Tergugat,
di dalam Repliknya LPKNI menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik tidak pernah menyepakati dan ikut menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi, maka tidak dapat dijadiian Tergugat atau Turut Tergugat

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu 14 Mei 2025 melalui E-Court dengan agenda sidang Duplik dari Tergugat dan Para turut Tergugat.(*)

Diduga kuat Langgar Perda dan Terindikasi KKN, LPKNI Desak Penutupan Kembali Helen’s Play Mart di kota jambi

Nusantara Jambi.News.com |JAMBI–Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan hak konsumen dan penegakan regulasi, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali bersuara lantang menyikapi polemik operasional Helen’s Play Mart yang berlokasi di Gedung WTC Pasar Kota Jambi. LPKNI menilai keberadaan gerai tersebut sarat pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi serta berpotensi mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Melalui surat resmi bernomor 19/S-Klr/LPKNI/II/2025 tertanggal (13/2/2025), LPKNI telah menyampaikan himbauan kepada Pj. Wali Kota Jambi untuk tidak memberikan rekomendasi, surat izin, maupun Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi Helen’s Play Mart. Dalam surat tersebut, LPKNI menyoroti lokasi gerai yang berada di bantaran Sungai Batanghari, dekat tempat ibadah, rumah sakit, serta taman kota dan kawasan wisata, yang dinilai melanggar zonasi sesuai ketentuan Perda.

Namun, pada (12/02/2025), Helen’s Play Mart diketahui kembali beroperasi meski sebelumnya telah disegel oleh Tim Terpadu (Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta DPMTSP). LPKNI pun kembali melayangkan surat tindak lanjut bernomor 33/S-Klr/LPKNI/V/2025 yang ditujukan kepada Wali Kota Jambi. Dalam surat tersebut, Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan adanya indikasi kuat bahwa izin usaha Helen’s Mart, khususnya untuk penjualan minuman beralkohol (izin minol), diberikan melalui prosedur yang menyimpang dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang

LPKNI secara tegas meminta agar Helen’s Play Mart kembali disegel karena keberadaannya dianggap tidak sesuai dengan aturan dan tata ruang yang telah ditetapkan. Organisasi ini mengingatkan bahwa pembiaran operasional toko tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga melemahkan wibawa hukum dan ketertiban umum di Kota Jambi.

Kedua surat yang dikirimkan LPKNI tersebut ditembuskan ke berbagai instansi strategis, mulai dari Gubernur Jambi, DPRD, KAJATI, hingga media massa, sebagai bentuk transparansi dan dorongan agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen LPKNI untuk menjaga integritas layanan publik dan menciptakan ruang usaha yang sehat dan berkeadilan.(*)

Lagi-lagi !! LSM dan Media, mendapatkan ancaman serta kekerasan dari sejumlah preman bayaran dari pemilik Rokok Ilegal, saat team melakukan kegiatan kontrol sosial terhadap marak nya peredaran rokok ilegal di provinsi Jambi

Foto mobil truk yang diduga kuat membawa Rokok Ilegal dari Tanjabar kuala tunggal dan sekelompok preman bayaran saat mengancam team LSM dan Media menggunakan sebuah parang panjang

NUSANTARA JAMBI.NEWS.COM | Muaro Jambi – Insiden serius terjadi pada Kamis malam, 24 April 2025, saat tim patroli yang dipimpin oleh Ardiyansyah melakukan giat malam di wilayah Jalan Jambi menuju Suak Kandis Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Saat itu, tim mendapati tiga unit truk yang diduga membawa muatan rokok ilegal berkendara secara ugal-ugalan, membahayakan pengguna jalan lain, termasuk kendaraan tim hampir di tumbur oleh kendaraan truk tersebut,

Melihat situasi membahayakan dan mencurigakan, tim berusaha memberhentikan salah satu truk berpelat nomor BH 8244 OU. Setelah berhasil dihentikan, dilakukan pemeriksaan terhadap surat jalan dan muatan. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa truk tersebut membawa rokok ilegal tanpa dokumen resmi. Sopir truk sempat menyangkal keterlibatan dalam penyelundupan rokok dan mengaku hanya membawa barang dari arah Kuala Tungkal.

Foto mobil truk yang diduga kuat membawa Rokok Ilegal dari Tanjabar Kuala Tungkal bernopol BH.8244 OU.

Selanjutnya, sopir meminta izin kepada tim untuk menghubungi bos dan pengurus gudang setempat. Tim mengizinkan dengan harapan penyelesaian dapat dilakukan secara damai dan tanpa kekerasan. Tidak berselang lama, seorang pengurus datang ke lokasi. Awalnya, pengurus tersebut menunjukkan niat baik dengan berdialog, namun situasi berubah ketika ia secara diam-diam menghubungi orang lain untuk melakukan penyerangan terhadap tim LSM dan Media

Sekitar pukul 03.30 WIB, tiga orang yang dipanggil oleh pengurus tiba di lokasi, salah satunya membawa sebilah parang panjang dan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-merah. Tanpa banyak bicara, mereka langsung menyerang tim patroli. Salah satu anggota tim sempat berlari menyelamatkan diri ke permukiman warga di RT 20 untuk meminta pertolongan.

Ketua RT 20 bersama warga sekitar merespons cepat dengan mengamankan anggota tim yang diserang dan segera menghubungi pihak kepolisian. Berkat laporan cepat dari warga, anggota Polsek Kumpeh Ulu tiba di lokasi dan membawa seluruh korban ke kantor Polsek untuk mengamankan situasi dan menghindari potensi serangan lanjutan. Dalam insiden tersebut, satu unit mobil milik anggota tim mengalami kerusakan berat akibat amukan para pelaku.

Pada pagi harinya, DENI, pemilik mobil yang dirusak oleh sekelompok preman bayaran dari pemilik gudang dan rokok ilegal tersebut, DENI Langsung mendatangi Polsek Kumpeh Ulu untuk membuat laporan resmi dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). DENI turut menjelaskan kronologi lengkap serta meminta kepada pihak kepolisian agar para pelaku yang menggunakan senjata tajam segera ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Tim korban menyatakan ketakutan atas ancaman yang mereka alami dan menuntut perlindungan hukum. Mereka berharap aparat kepolisian serius menangani kasus ini hingga tuntas, mengingat adanya indikasi kuat keterlibatan jaringan MAFIA Pemain Rokok Ilegal tersebut yang berpotensi merugikan Negara serta membahayakan Bagi masyarakat umum yang menjual belikan Rokok Ilegal secara luas di wilayah provinsi Jambi. Proses hukum terhadap para pelaku juga dinilai penting untuk memberikan efek jera dan menjaga wibawa penegakan hukum di Kabupaten Muaro Jambi.(*)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan anggota DPRD tingkat kabupaten/provinsi untuk mengusulkan pokir

NUSANTARA JAMBI.NEWS.COM | JEMBER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan anggota DPRD tingkat kabupaten/provinsi untuk mengusulkan pokir. Namun jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Atau sebagian dananya masuk ke kantong pribadi. 

“Prinsipnya, pokir itu boleh, silakan komunikasikan dengan eksekutif, rambu-rambunya sudah jelas,” ujar Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso saat menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di gedung DPRD
Senin (14/04/2025).

Pokir adalah kepanjangan dari pokok pikiran. Intinya pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Wujudnya berupa proyek pengadaan barang atau jasa. Dananya bersumber dari APBD.

Pokir sah dan mempunyai landasan hukum, di antarnya adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun Wahyudi mewanti-wanti agar pokir tidak dibuat main-main, dalam arti memang diperlukan masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat pula. Jangan sampai ada potensi korupsi, apalagi fiktif. “Jangan sekali-kali proyek atau usulan (pokir) itu fiktif. Saya mohon dengan sangat, jangan terulang kembali. Yang dilakukan rekan kami (KPK) di bidang penindakan lebih banyak di sana (pokir),” tambahnya.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota DPRD mengajukan pertanyaan untuk Wahyudi. Di antaranya Siswono, Ardi Pujo Prabowo (keduanya anggota Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya), Nyoman Aribowo (Fraksi gabungan PENDEKAR), dan Tabroni (Fraksi PDI Perjuangan).

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan Pakta Integritas oleh 4 pimpinan DPRD Jember: M. Itqon Syauqi, Dedy Dwi Setiawan, Ahmad Halim, dan Agus Sufyan.

Acara tersebut dihadiri oleh semua anggota DPRD Jember dan sejumlah tokoh masyarakat.

(*)

*BADAN PENELITI INDEPENDEN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA & PENGAWAS ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA ( BPI KPNPA RI ) Angkat Bicara Terkait Dugaan Maru up dan DiDuga Kuat Ada Indikasi Korupsi di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo*

NUSANTARAJAMBI.NEWS.COM| Jakarta –BADAN PENELITI INDEPENDEN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA & PENGAWAS ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA ( BPI KPNPA RI ) JAMBI angkat bicara terkait dugan mar up anggaran dan ada indikasi korupsi di dinas peternakan dan perikanan kab.bungo,
BPI juga mendukung penuh LSM LGN untuk unjuk rasa yang akan direncanakan pada tlg 16 April 2025 berlangsung di dua titik strategis simbol penegakan hukum nasional: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dalam aksinya, Badan Peneliti Independent KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA & PENGAWAS ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA( BPI KPNPA RI ) mendesak pengusutan tuntas atas dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Foto kadis Peternakan dan Perikanan kab.bungo yang di laporkan oleh LGN ke KPK RI

Mengusung tema “Tegakkan Hukum, Berantas Korupsi di Kabupaten Bungo!”, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Jambi menyoroti adanya indikasi penyimpangan serius dalam sejumlah proyek pengadaan dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah. Di antara proyek yang menjadi sorotan:

1. Pengadaan Tanggul Kolam Ikan – Rp310.362.000 pagu anggaran yang tertera di Papan Proyek Rp.189.889.000 diduga proyek tersebut di mar up oleh dinas peternakan dan perikanan seberas Rp.120.111.000


2. Penggalian Kolam/Bak Ikan – Rp777.630.000 x berapa kolam kok angkanya dapat segini…???
( Anggaran Pembangunan kolam Rp.189.889.000/satu kolam x 4 kolam=Rp.759.556.000 (ini yang di duga Kuat dana yang di mar up oleh dinas peternakan dan perikanan +776.803.444 ) tidak menutup kemungkinan kolam tersebut hanya 2 kolam yang di bangun oleh dinas peternakan dan perikanan kab.bungo,

Ini baru satu proyek kolam ikan, tidak menutup kemungkinan besar proyek-proyek yang tertera di mar up dan di kurangi jumlahnya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi

3. Pengadaan Bak Wiremesh – Angaran Rp250.000.000 yang tertera di pelang proyek Pagu anggaran Rp.160.000.000 +  Rp.36.500.000 total Rp.196.500.000 lebih anggaran dari 250.000.000–53.500.000

4. Pengadaan Bibit Sapi Bali Sebanyak 167 ekor sapi di X 1 ekor sapi dengan harga Rp.13.000.000jt, 167 = Rp.2.171.000.000 > bukan [ Rp.2.150.000.000Jt ]
[Harga sapi/ekor > dengan harga beli Rp.12.874.252.497 x 167] = {Rp.2.150.000.00}–[Rp.21.000.000]

5. Pengadaan Kambing – Rp117.104.000

6.Pengadaan Ayam kampung Petelur – Rp159.500.000

Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) JAMBI, Rendy menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat terjadinya praktik kelebihan bayar, pekerjaan fiktif, mark-up anggaran, hingga dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal integritas dan tanggung jawab dalam pengelolaan uang rakyat. Kami meminta KPK dan Kapolri untuk segera turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi yang membusuk di daerah,” tegas ketua DPW BPI Jambi dalam pernyataan tertulisnya.

Ketua DPW BPI Prov.Jambi memastikan bahwa aksi yang akan digelar di Kantor KPK dan Kantor Mabes polri bersifat damai, tertib, dan sesuai konstitusi. Surat pemberitahuan telah dilayangkan kepada pihak kepolisian, dan KPK LGN dan BPI menyatakan komitmennya untuk menjaga kondusivitas selama aksi berlangsung.

“Sebagai bagian dari elemen kontrol sosial, kami tidak akan berhenti sampai kasus ini mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan, asal tidak ada tebang pilih,” tambahnya.

Aksi ini menjadi bagian dari komitmen LGN dan BPI dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas di sektor publik, khususnya di daerah. LGN dan BPI berharap respons cepat dari KPK dan Polri dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta mempertegas bahwa perang terhadap korupsi tidak hanya slogan, tapi nyata hingga ke level daerah.

Saat di konfirmasi oleh awak media Nusantara jambi.news via WhatsApp, kadis dinas peternakan dan perikanan bungo,  pak Quswen tidak memberikan respon/tanggapan sampai berita ini di terbitkan

(Red)

*LGN Lapor KPK: Skandal Korupsi Bungo Terbongkar, Aksi Massa di Depan Mata!*

NUSANTARAJAMBI.NEWS.COM | BUNGO – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kolam ikan dan pengadaan hewan ternak di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bungo semakin mencuat. Lingkar Gerakan Nusantara (LGN) secara resmi melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setelah menemukan berbagai indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

Ketua Umum LGN, Erwin Harahap, menegaskan bahwa laporan ini berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan. Menurutnya, sejak awal proyek ini telah diselimuti berbagai kejanggalan, mulai dari penunjukan penyedia jasa, proses pengerjaan, hingga tahap penyerahan dan pembayaran yang diduga penuh manipulasi.

*Proyek Kolam Ikan dan Hewan Ternak Sarat Kecurangan*

Salah satu temuan utama LGN adalah pengerjaan proyek yang diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Pembangunan tanggul kolam ikan, penggalian kolam, serta pengadaan bak waremesh disebut dilakukan secara serampangan, sehingga hasilnya dinilai tidak layak dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, proyek pengadaan hewan ternak seperti sapi, kambing, ayam, dan benih ikan juga diduga penuh penyimpangan. Jumlah hewan yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, bahkan ditemukan indikasi bahwa hewan-hewan tersebut hanya dipesan oleh satu pihak dan diserahterimakan secara diam-diam pada dini hari.

Lebih parahnya lagi, meski pengerjaan proyek belum selesai, pembayaran dilakukan 100%. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kongkalikong antara pihak penyedia dan oknum dalam dinas terkait untuk mengamankan pencairan anggaran.

*LGN Desak BPK Serius, Siap Gelar Aksi di KPK*

Menanggapi kasus ini, LGN mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini sedang melakukan audit untuk bekerja lebih serius dan transparan dalam mengungkap penyimpangan tersebut. Mereka menilai audit yang dilakukan harus benar-benar menyeluruh agar tidak ada celah bagi pihak yang terlibat untuk menghindar dari tanggung jawab hukum.

“LGN berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Setelah libur Lebaran, kami akan menyerahkan bukti tambahan kepada KPK serta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini tidak tenggelam dan mendapatkan perhatian penuh dari aparat penegak hukum,” tegas Erwin.

*Korupsi yang Merugikan Rakyat*

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena sektor perikanan dan peternakan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani dan peternak lokal. Jika penyimpangan ini dibiarkan, maka bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari program ini.

LGN berharap laporan yang mereka sampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK. Publik kini menanti langkah tegas aparat hukum untuk mengungkap kebenaran di balik skandal ini dan menindak para pelaku yang bertanggung jawab.

Dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai pihak, akankah skandal ini terbongkar sepenuhnya? Atau justru menguap begitu saja? Semua kini bergantung pada komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi.

(Randi)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai