Nusantara Jambi.News || Jambi – Proyek Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Peningkatan permukiman RT.6 Kel.Sejinjang Kec.Jambi Timur kota Jambi, yang dikerjakan oleh Pelaksana CV HADHI JAYA dengan anggaran APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 Nilai Kontrak Rp.181.591.200 diduga tidak dikerjakan sesuai standar. Hal ini karena ada nya temuan di lapangan terkait proyek tersebut yang tidak sesuai standar nya baik dari ketebalan pada jalan permukiman yang di kerjakan asal jadi serta mengurangi kualitas bahan, pada proyek tersebut. Hari Sabtu (12/07/2025)
Ketua PROJAMIN JAMBI Randi, menjelaskan bahwa kualitas jalan coran yang di kerjakan oleh pihak kontraktor, sangat tidak sesuai standar yang sudah di tentukan oleh dinas pekerjaan umum (PU) Provinsi Jambi, dengan ada nya temuan di lapangan oleh team media dan LSM terkait proyek PSU tersebut, Randi selaku ketua DPW PROJAMIN JAMBI meminta kepada Pihak APH Provinsi Jambi, untuk mengaudit kelapangan terkait proyek PSU Di RT.6 kel.sejinjang kec.jambi timur kota Jambi,
“Saat awak media dan ketua DPW PROJAMIN PROVINSI JAMBI mendatangi lokasi proyek PSU, pihak Pelaksana CV HADHI JAYA dengan pihak pengawas CV Bukit Harapan Konsultan, selaku pengawas proyek tersebut diduga kuat melakukan kecurangan dalam pekerjaan proyek prasarana sarana utilitas (PSU) peningkatan permukiman RT.6 kel.sejinjang kec.jambi timur kota Jambi,” Randi Ketua DPW PROJAMIN PROV JAMBI berpesan kepada kepala Dinas PUPR PROVINSI JAMBI. MUZAKIR, jangan sampai anggaran APBD Provinsi Jambi sebesar Rp.181.591.200 seratus lapan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah, tidak terbuang sia-sia karena proyek tersebut diduga kuat dikorupsi oleh pihak kontraktor selaku pelaksana,(red)
NusantaraJambi.News||JAMBI–Proyek peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman di RT 25 Blok UU, Perumahan Tanjung Permata, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, menuai kritik dari warga setempat. Proyek bernilai Rp91,7 juta yang dikerjakan CV. Bintang Mega Karya itu diduga menyimpang dari spesifikasi teknis.
Proyek yang tercantum sebagai peningkatan jalan sepanjang 34 meter dengan ketebalan 15 cm itu dinilai warga tidak sesuai realisasi di lapangan.
“Kami merasa dirugikan. Pengerjaan proyek ini tidak transparan dan hasilnya sangat mengecewakan,” ujar salah satu warga Senin (8/7/2025).
Diduga Tak Sesuai RAB
Warga menyebut, permukaan jalan lama tidak diratakan terlebih dahulu (dipapas) sebelum pengecoran. Selain itu, material warmes yang seharusnya digunakan juga tidak tampak. Akibatnya, terjadi selisih ketinggian hingga 20 cm dibandingkan permukaan jalan sebelumnya.
Ketua RT berinisial H.IND BD turut disorot warga karena dianggap tidak melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Ia bahkan disebut-sebut menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD provinsi dapil Kota Jambi berinisial Y, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi.
Warga Minta Audit dan Investigasi
Warga mendesak Dinas PUPR Provinsi Jambi serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit serta investigasi terhadap proyek tersebut. Mereka khawatir proyek ini hanya menjadi “kedok” untuk praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“Jangan sampai dana publik disalahgunakan. Kami minta proyek ini diaudit secara menyeluruh dan pelaksanaannya dievaluasi dengan transparan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan anggota dewan berinisial Y belum memberikan tanggapan resmi
NusantaraJambi.News | JAMBI–Konspirasi korporasi biasanya mengacu pada dugaan atau skema terencana yang melibatkan korporasi atau perusahaan/instansi/lembaga untuk mencapai tujuan ilegal atau merugikan negara dan masyarakat.
“Bicara Korupsi yang berskala Konspirasi Korporasi di pemerintah Provinsi dan Kota Jambi contohnya ada pada Proyek Jambi Business Centre, kasus ini melibatkan berbagai lini penguasa dan pengusaha dalam bentuk kejahatan, seperti penipuan publik dan negara, suap menyuap, manipulasi data dan pasar, pelanggaran lingkungan hingga merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.” Terang Fahmi dari LBH PHASIVIC dan Persatuan Wartawan FAST RESPON Provinsi Jambi.
“Dalam konteks hukum, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh individu yang bekerja untuk atau atas nama mereka, terutama jika tindakan tersebut menguntungkan korporasi”. Lanjut Fahmi kepada awak media.
” Kurang jelas apa lagi kita menilai,berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024–2044 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan berdirinya JBC tersebut dikategorikan masuk sebagai zona rawan banjir dan merupakan fungsi daerah itu sebagai daerah resapan air, bahkan secara topografi wilayah ini merupakan cekungan yang secara ekologis berperan sebagai area tangkapan air alami”. Fahmi memaparkan basic awal Konspirasi Jahat Korporasi atas proyek JBC.
“Bahkan sering kita lihat di pemberitaan LSM dan Penggiat Anti KKN di Provinsi Jambi memaparkan dari sudut elevasinya area JBC dan Jamtos merupakan daerah dataran rendah atau cekungan, untuk wilayah Simpang IV Sipin dan sekitarnya yang secara fungsi alami wilayah tersebut menjadi terminal sementara air yang mengalir dari drainase wilayah sekitar”. Lanjut Fahmi.
“Seharusnya kita mengerucut pada Konspirasi Korporasi pada Pemprov Jambi mengapa tidak melakukan adendum atas perjanjian BOT yang diteken pada tahun 2014 oleh Gubernur Hasan Basri Agus? Itu Perjanjian bernomor 07/PK.GUB/PU/2014 dan 001/JBC-PKP/2014 tersebut dianggap cacat secara administratif dan tanpa kajian perencanaan yang memadai dan matang” Tutur Fahmi sambil menunjukan File bukti-bukti dugaan Korupsi Konspirasi Korporasi atas Proyek JBC .
“Bahkan saat ini PT.Putra Kurnia Properti selaku pengembang dan kontraktor belum menyetorkan kontribusi yang sah kenegara, sebab hal ini menjadi kewajiban dalam surat kontrak, dengan total nilai sekitar Rp13,4 miliar selama periode 2014–2024. Padahal, pembangunan seharusnya sudah rampung dalam waktu lima tahun, yaitu tahun 2024 lalu, sekarang sudah tahun berapa ..kenapa semua masih pada tidur juga , ayo gubernur jambi,Kejati, Bangun lagi dari tidurnya. Sebelum surat kami layangkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia !” Tegas Fahmi tertawa sedih ungkap kenyataan pahit yang sebenarnya telah terjadi.
“Hal ini sempat menuai polemik , dari pihak ahli waris yang sempat menggugat namun hanya bermodalkan surat lama dari kulit tersebut saja tanpa ada kekuatan ekonomi buat menggugatnya sedangkan melawan korporasi raksasa yang berkuasa dengan pengusaha yang notabene tak berseri uangnya, dan akhitnya hal atas tanah tersebut berpindah tangan secara illegal dan cacat hukum.” Terang Fahmi.
“Terkait bukti awal dari Datuk H .Jamaludin masih dipegang oleh ahli waris , dan terkait hal ini saya selaku Ketua PW Fast Respon Provinsi Jambi segera meminta pertimbangan dari Presiden Prabowo dan Menteri ATR “.Jelas Dody Chandra
“Kenapa hak penuh atas tanah jatuh ketangan pengembang ? yang kemudian dijadikan agunan ke Bank dan diperjualbelikan dalam bentuk rumah toko (ruko),hingga money loundring Ini tercipta dan hal hasil pihak kontraktor atau pengembang dibiarkan merugikan keuangan negara, Why mengapa ?” Tutup Fahmi .
Pihak Jambi Business Centre bernama Hilman Firmansyah dimintai konfirmasi dan klarifikasi terkait hal hal diatas,Hilman menjawabnya “sebelumnya saya mau nanya, dapat kontak saya dari siapa ya pak, izin” tulis Hilman di kontak person whatsappnya +62 822-8xx2-7x5x.
“siap bapak, saya pelajari dahulu dan koordinasikan ke management pak” tutup Hilman Firmansyah selaku pihak JBC.
NUSANTARA JAMBI.NEWS | JAMBI–Polemik di SMA N 3 kota jambi diduga kuat sarang pungli di lingkungan SMA N 3 Kota Jambi, setelah beberapa orang tua siswa menyampaikan rasa kecewa yang sangat dalam terhadap keputusan sepihak yang diambil oleh SMA N 3 Kota Jambi.
Banyak siswa yang tidak naik kelas di SMA N 3 karenakan absensi nya terlalu banyak, namun tidak dengan nilai nilai pelajaran, semua nilai pelajaran di raport masih diatas rata rata.
Siswa yang absensi nya banyak itu adalah siswa yang pintar namun berasal dari keluarga yang kurang mampu, saat siswa yang nama nya tidak mau di tulis di narasi ini, mengatakan penyebab siswa itu tingal kelas adalah, karna ketidak kehadiran nya disekolah terlalu banyak.
Sebut saja “SURYANTO” siswa kelas XI yang tidak naik kelas karna jumlah absensinya mencapai 19 hari, “SURYANTO” tidak masuk sekolah karna selalu di buli oleh teman teman nya yang mengatakan, tidak pernah mau membayar semua pungutan di sekolah, akhirnya “SURYANTO” merasa kecil hati dan mental nya tergoncang akibat malu karna setiap hari selalu di buli.
Begitu juga dengan siswa kelas X yang mengalami nasip yang sama sebut saja siswa itu bernama “SURYANA”, siswa kelas X ini sangat rajin, pintar, berbudi pekerti yang baik tapi tidak naik kelas, karna absensinya juga banyak.
“SURYANA” tidak masuk sekolah bukan karna malas sekolah namun “SURYANA” setiap hari oleh teman teman nya di SMA N 3, yang mengatakan, “SURYANA” tidak pernah mengeluarkan modal untuk belajar di SMA N 3 Kota Jambi.
Adapun macam macam pungli yang di lakukan oleh SMA N 3 Kota Jambi ini adalah :
1. Uang Komite mulai dari Rp. 50.000 ribu sampai dengan Rp. 200.000 ribu rupiah setiap bulan nya.
2. Uang acara ulang tahun sekolah sebesar Rp. 250.000 per siswa.
3. Uang kas lokal sebesar Rp. 20.000 / bulan.
4. Pembelian LKS yang rata rata sebesar Rp.15.000 rupiah.
5. Uang untuk pembuatan kartu siswa sebesar Rp. 70.000./ siswa
6. Pungutan pembelian AC ruang kelas sebesar Rp. 250.000 / siswa.
7. Pungutan perpisahan sekolah untuk kelas X dan XI sebesar Rp. 90.000 / siswa
SMA N 3 Kota Jambi salah satu sekolah yang berakriditas, namun masih saja kegiatan belajar memakai LkS, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi sudah melarang setiap sekolah negeri mengunakan LSK, ini sama saja SMA N 3 Kota Jambi mengangkangi surat edaran yang di keluarkan oleh Diknas Provinsi Jambi, dan di dalam duga Kepsek SMA N 3 mendapatkan gratifikasi dari penjualan LKS di sekolah.
Buku paket memang di pinjamkan secara gratis ke pada semua siswa, namun ada saja celah untuk melakukan pungli, dengan cara, setiap siswa yang akan meminjam buku paket di perpustakaan harus mempunyai kartu siswa, dan setiap siswa harus membayar 70.000 rupiah agar bisa mendapatkan kartu siswa, sementara utk biaya pembuatan kartu siswa itu di percetakan hanya 10.000 rupiah.
uang komite yang setiap bulan nya di pungut dari siswa mulai dari 50.000 hingga 200.000 rupiah / siswa, tidak jelas penggunaan nya, karna untuk acara perpisahan dan acara ulang tahun sekolah masih juga semua siswa dibebani dengan pungutan.
Lalu kemanakah dana bos yang setiap tahun nya di kucurkan oleh pemerintah yang setiap siswa diberi bantuan sebesar 1.500.000 rupiah melalui pihak sekolah.
Sungguh sangat nyaris rasanya siswa siswi terbaik bangsa tersingkirkan hanya karna terbebani banyaknya pungutan yang ada di sekolah SMA N 3 Kota Jambi.
Mengapa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak pernah menindak kepala sekolah SMN 3, dan mengapa inspektorat Kota Jambi juga tidak pernah memeriksa atau melakukan audit langsung ke Sekolah SMN N 3 Kota Jambi.
SMA N 3 Kota Jambi juga tidak melakukan musyawarah dengan orang tua siswa yang di nyatakan tinggal kelas, bahkan siswa juga tidak diberi kesempatan utk memperbaiki nilai, hanya keputusan sepihak dari sekolah saja yang harus di ikuti.
Apakah antara Kepala sekolah SMN 3, Kadisdik Provinsi dan inspektorat ada kordinasi terstruktur, rapi dan masif..?
Kepada bapak Gubernur dan Wali Kota Jambi, SMA N 3 ini diduga setiap tahun nya banyak sekali menerima siswa baru masuk dari jalur belakang tampa melalui proses verifikasi dengan membayar sekitar 10 sampai 12 juta/Siswa
Kepsek SMA N 3 Surya di dikonfirmasi via WhatsApp oleh media Nusantara Jambi.News tidak memberikan tanggapan apa-apa sampai berita ini di terbitkan.(Red)
Foto // RANDI KETUA DPW PROJAMIN & RIZKAN AL MUBARROK KETUA DPW AWNI PROV.JAMBI
NUSANTARA JAMBI.NEWS | Jambi — Randi ketua DPW PROJAMIN Profesional Jaringan Mitra Negara dan Rizkan Al Mubarok Ketua DPW AWNI PROVONSI JAMBI angkat bicara terkait, Spanduk merah mencolok bertuliskan: “Wali Kota Jambi Jangan Jadi Boneka Politik! Stop Pembohong Besar!”
Viral di media sosial, disorot media daring, dan dibahas di warung kopi hingga gedung legislatif, pesan spanduk ini telah menjadi gugatan moral terbuka kepada Wali Kota Maulana, yang dinilai belum menunjukkan keberanian dalam memutus jejak politik era Syarif Fasha.
Ketua PROJAMIN: “Ganti Pejabat Strategis atau Rakyat Akan Mengadili di Medan Opini!”
Ketua PROJAMIN (Profesional Jaringan Mitra Negara) Provinsi Jambi, Randi, menyampaikan sikap tegas:
> “Wali Kota Maulana tidak bisa terus bermain aman. Reformasi birokrasi wajib dilakukan. Pejabat strategis warisan era Fasha wajib diganti, atau publik akan menilai Maulana hanya perpanjangan tangan kekuasaan lama.” – Randi, Ketua PROJAMIN Jambi
Menurut Randi, Ketua DPW PROJAMIN PROV. JAMBI mempertahankan pejabat lama di posisi kunci seperti Sekda, BKAD, dan PU Kota Jambi bukan hanya berisiko politis, tapi berpotensi melanggengkan jaringan kepentingan yang telah banyak disebut dalam temuan-temuan BPK RI.
Foto Gedung-Gedung bermasalah di era kepemimpinan eks walikota Jambi Syarif Fasya
Rizkan Al Mubarok (Ketua AWNI Jambi): “H.Dr.dr.Maulana.MKM walikota Jambi Berharap bisa membantu BPK RI. Terkait temuan aset-aset pemerintah kota Jambi yang Saat ini banyak sekali Bermasalah baik dari IMB Gedung BANK 9 jambi, Mall Jambi City (JCC) yang digadaikan ke bank Sinarmas, Kantor walikota Jambi satu nya dari sekian aset pemerintah kota Jambi yang bermasalah, di era kepemimpinan eks walikota Jambi Syarif Fasya
Tak kalah tegas, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap arah pemerintahan saat ini.
> “Kami sangat kecewa. Wali Kota Maulana seolah lebih sibuk menyelamatkan dirinya sendiri dari warisan kekuasaan lama, daripada berani melakukan reformasi sistematis terhadap pejabat strategis. Ini kepemimpinan yang tidak berpihak pada rakyat.” – Rizkan Al Mubarrok, Ketua AWNI Jambi
Menurut Rizkan, sikap Maulana yang terkesan menjaga orang-orang lama di pos strategis, mencederai harapan masyarakat Jambi yang mendambakan pemimpin bersih, tegas, dan berani membongkar penyimpangan masa lalu.
Ringkasan Temuan BPK: Masalah Berat dari Pemerintahan Sebelumnya
Dari berbagai laporan terbuka dan media, berikut beberapa temuan utama BPK RI yang hingga kini belum dituntaskan oleh Pemkot Jambi:
Ribuan Izin Bermasalah: Terjadi penerbitan izin tanpa kajian tata ruang dan dampak lingkungan memadai.
Pengagunan Aset Daerah Tanpa Persetujuan DPRD: Melanggar ketentuan UU No. 23/2014, aset strategis digadaikan ke Bank Jambi.
Penghancuran Gedung Graha Lansia: Tanpa dokumen legal, tanpa persetujuan legislatif, tanpa kejelasan pemanfaatan.
Proyek Mangkrak & Dugaan Markup: Pekerjaan infrastruktur yang gagal selesai tepat waktu dan berpotensi kerugian negara.
Bank 9 Jambi: Dugaan kredit bermasalah dan pengaruh elit politik dalam proses penyaluran dana.
Diamnya Maulana, Dugaan Ada Ketakutan Bongkar Dosa Lama
Warga, aktivis, dan pengamat politik mempertanyakan: Mengapa pejabat lama tidak diganti? Dugaan paling kuat: Maulana takut “membuka kotak pandora”. Jika pejabat lama diganti, bisa jadi akan terbuka seluruh jejak pelanggaran era sebelumnya yang berujung pada runtuhnya reputasi atau dampak hukum.
Rakyat Jambi Bersatu: Reformasi atau Mundur!
Gelombang tuntutan kini menguat:
Reformasi birokrasi total
Bongkar ulang dokumen-dokumen proyek mangkrak
Transparansi atas seluruh temuan BPK
Copot pejabat lama yang terlibat jaringan politik Fasha,dan Publik menunggu Keberanian penegak hukum KPK-RI,KEJAGUNG-RI, BPK-RI Periksa eks.walikota jambi Syarif Fasya terkait Aset pemerintah kota Jambi yang bermasalah pada hari ini.
Catatan Redaksi: Jambi Tak Butuh Pemimpin yang Takut Bayangan Sendiri
Kota ini sudah terlalu lama diam. Kini rakyat bersuara. Pemimpin sejati akan menatap ke depan, bukan sembunyi di belakang masa lalu. Jangan jadi boneka politik, jadilah arsitek perubahan. Jika tidak, spanduk itu akan berubah jadi bendera perlawanan moral di seluruh kota.
NUSANTARAJAMBI.NEWS|Tanjabar Kuala Tungkal-Suasana khidmat dan penuh semangat terpancar dari halaman Mapolres Tanjung Jabung Barat pagi ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79. Acara yang digelar secara resmi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM, dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta tokoh-tokoh penting daerah.
Tampak hadir dalam kegiatan ini Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, Sekda Tanjabbar, Ketua DPRD Tanjab Barat, para Kepala OPD, Pejabat Utama (PJU) Polres, perwakilan TNI,tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran mereka mencerminkan sinergitas dan dukungan penuh terhadap institusi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tanjab Barat. Selasa (01/07/2025)
Rangkaian kegiatan diawali dengan geladi bersih yang dilaksanakan sejak pagi hari untuk memastikan kelancaran dan kekhidmatan upacara. Upacara kemudian dimulai dengan penghormatan pasukan, pengibaran bendera Merah Putih, dan pembacaan Tribrata, serta pengucapan janji Bhayangkara.
Dalam amanatnya, Kapolres AKBP Agung Basuki menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara bukan hanya menjadi ajang seremonial semata, namun juga menjadi momen refleksi bagi seluruh anggota Polri untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Polri harus terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kita harus mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap memegang teguh prinsip keadilan, netralitas, dan humanisme dalam menjalankan tugas,” ucap Kapolres AKBP Agung Basuki, S.IK, MM
Beliau juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah yang telah bersinergi bersama Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Tanjab Barat.
Setelah upacara resmi, acara dilanjutkan dengan berbagai kegiatan tambahan, seperti tarian elang, pembagian tali asih kepada para purnawirawan dan warakawuri sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka selama bertugas di Kepolisian Republik Indonesia.
“Kegiatan ini ditutup dengan ramah tamah antara unsur Forkopimda dan tamu undangan, yang menjadi simbol kuatnya kolaborasi antara kepolisian dan seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas dan pembangunan daerah.
Dengan Tema” Polri Untuk Masyarakat”, peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Tanjung Jabung Barat menjadi pengingat bahwa tugas menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan Polri terus berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera.
Foto kebakaran sumur minyak ilegal senami Batang Hari
NUSANTARAJAMBI.NEWS.COM | BATANG HARI–Kembali terjadi Tragedi kebakaran sumur minyak ilegal yang berada di wilayah Senami. Meski ancaman besar terhadap keselamatan pekerja dan kerusakan lingkungan aktivitas illegal drilling tersebut tetap berjalan sembunyi sembunyi dari pantauan awak media dan Razia Kepolisian. Adapun deretan nama yang diduga sebagai pemilik aktivitas terlarang ini, yakni Sitanggang, Asiong,Bonar, Kiting, Irul, dan Dikun, sampai detik ini masih bebas berkeliaran.
Wajib buat direnungkan oleh semua pihak, sebab situasi ini akan memicu kegelisahan publik terutama dikalangan media . Walaupun razia rutin pihak kepolisian baik dari Polda Jambi atau Polres Batanghari gencar menindak illegal drilling tersebut akan tetapi pihak penambang minyak ini tidak kehabisan akal buat main kucing kucingan dengan Aparat Penegak Hukum.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa wilayah Senami telah lama menjadi sarang aktivitas pengeboran minyak ilegal. Namun meskipun sudah pernah memakan korban dan merusak ekosistem, para pelaku yang disebut-sebut sebagai “penguasa sumur ilegal” belum juga disentuh hukum.
“Kalau masyarakat biasa mencuri satu liter BBM bisa cepat ditangkap, kenapa para cukong minyak yang mengeruk minyak negara secara terang-terangan dan besar besaran ini masih bebas?”. Ungkap Fahmi Hendri dari LBH PHASIVIC.
“Kebakaran ini bukan hanya sekadar musibah dan bencana alam namun akibat cukong minyak yang tidak memperhatikan dampaknya terhadap efek domino yang timbul, jika diatur secara profesional dalam mekanisme yang benar pasti tidak akan terjadi kebakaran seperti saat ini, akibat main kucing kucingan dengan APH akhirnya para cukong minyak pun mendulang mineral minyak bumi secara praktis untuk menghindari razia.” Ungkap Fahmi
“Akhirnya terjadi saling tuding dan saling menyudutkan, mencari salah dan kesalahan stakeholder hingga personil POLRI dianggap gagal, padahal personil kepolisian sudah menjalankan tugas sesuaia Protap yang berlaku”. Terang Fahmi Hendri.
“Jika nama-nama cukong tersebut benar terbukti sebagai pemilik dan operator sumur minyak ilegal, maka seharusnya tidak sulit bagi APH untuk melakukan pendekatan sosialisasi secara akumulatif dan persuasif. Jangan sampai simpang siur keadaan ini dan Ketidakjelasan penindakan ini menimbulkan kecurigaan berbagai elemen. Apakah ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum? Atau lebih jauhnya, apakah ada permainan ?”. Ungkap Fahmi Hendri.
Dasar Hukum yang Terlanggar:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat dalam Pasal 52 & 53: Kegiatan usaha migas hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Pasal 53: Barang siapa melakukan usaha migas tanpa izin, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal 55: Memberi fasilitas terhadap usaha migas ilegal juga bisa dijerat pidana.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
– Pasal 69 & 104: Setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan ilegal dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar.
3. KUHP Pasal 480 (Penadah) dan 406 (Perusakan)
Jika ada pihak yang membeli atau memfasilitasi distribusi hasil minyak ilegal, bisa dijerat dengan pasal penadahan.
Perusakan lingkungan akibat kebakaran juga dapat dikenakan sanksi KUHP.
4. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
NusantaraJambi.News|JAMBI–Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat ricuh, Kamis (26/7/25). Massa aksi sempat menerobos barikade pengaman di pintu masuk sehingga terjadi aksi dorong-dorong dengan petugas.
Alhasil, mahasiswa dan polisi mengalami luka. Informasi yang dihimpun, peserta aksi Abel Gaesca Sandya langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Jambi.
Jajaran Ditintelkam Polda Jambi dan Polresta Jambi langsung menjenguk mahasiswa yang mengalami luka akibat bentrok dengan petugas. Diruang rawat inap Edelweis 8 RS Bhayangkara, Wakapolresta Jambi dan Kasubdit Sosbud Ditintelkam Polda Jambi langsung bertemu dengan orang tua Abel Gaesca. Pertemuan kedua belah pihak penuh dengan suasana keakraban.
“Kami berharap, permasalahan ini diselesaikan dengan baik,” ujar orang tua Gaesca dihadapan Wakapolresta Jambi, Kasubdit Sosbud AKBP Ali Sadikin, dan Kasat Intelkam Polresta Jambi, Kamis (26/6/25).
Sebagaimana diketahui, Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi menyampaikan beberapa tuntutan.
Diantaranya, Mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengedepankan prinsip transparansi dalam pelaksanaan efisiensi anggaran daerah; Menuntut percepatan penyelesaian Proyek Multiyears yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas; Meminta perhatian khusus terhadap realisasi Pembangunan Jalur Khusus Angkutan Batu Bara yang aman dan berkelanjutan.
Selanjutnya, mendorong penyelesaian persoalan Lingkungan Hidup yang berdampak luas bagi masyarakat; Menuntut penanganan serius terhadap permasalahan internal di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, baik dari sisi manajerial maupun pelayanan publik.
Foto SPBU Broni yang di penuhi oleh pelangsing BBM
NusantaraJambi.News|Kota Jambi – SPBU bernomor 24.361.83 yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, kawasan Broni, Kota Jambi, diduga kuat menjadi lokasi favorit para pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan aktivitas mencurigakan yang terjadi hampir setiap hari di area tersebut.
Pantauan di lapangan memperlihatkan antrean panjang kendaraan, khususnya sepeda motor dan mobil yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, yang datang silih berganti. Mereka diduga melakukan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar dalam jumlah besar, untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.
Sejumlah warga sekitar SPBU yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahan mereka atas praktik tersebut. Menurut mereka, para pelangsir tampak leluasa beroperasi tanpa ada pengawasan maupun tindakan tegas dari pihak pengelola SPBU maupun aparat terkait.
“Sudah lama seperti ini. Setiap hari ada motor dan mobil yang bolak-balik isi BBM. Ada yang pakai jeriken, ada juga yang jelas-jelas tangkinya sudah dimodifikasi,” ujar salah satu warga.
Ironisnya, di tengah kelangkaan BBM subsidi yang sering dikeluhkan masyarakat umum, para pelangsir justru tampak bebas beroperasi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam praktik tersebut.
Masyarakat mendesak pihak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi terhadap operasional SPBU 24.361.83. Mereka berharap ada tindakan nyata untuk memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Kepada Aparat Penegak Hukum Polda jambi beserta jajarannya, masyarakat meminta kepada Kapolda jambi untuk menertibkan para pelangsir BBM di SPBU Broni kota Jambi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi
NUSANTARAJAMBI.NEWS|Tanjabar – Setelah viralnya berita hujatan keras oknum petugas Lapas terkait monopoli bisnis Kantin Lapas. Oknum Petugas Lapas Kuala Tungkal, Ali Sodikin,SH tetap bertahan dengan keangkuhannya tanpa merasa bersalah dan siap dicampakan ke Lapas Nabire Papua dengan memblokir seluruh akun Whatsapp awak media Bppkriberantas dari akun whatsapp Ali Sodikin dengan nomor +62 813-7796-46xx.Seorang oknum petugas Lapas bertindak seenak perutnya menjabat sebagai Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Teluk Nilau Desa Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi pada hari sabtu 21/06/2025.
“Instruksinya (Keminpas_red)boleh kapan saja tapi buat direalisasikan kebawah serempak itu agak sulit,itu yang belum kita faham diatur (rekanan suplai, belanja barang_red) dari pusat,setelah ada petunjuk selanjutnya kami siap jalankan instruksinya”.hujat Ali Keras dan tegas pada awak media.
Banyak publik menghujat dan meminta Ali buat dipindahkan ke Nabire Papua termasuk mantan Narapidana maupun petugas Lapas Kuala Tungkal yang baca Berita Hujatan kerasnya tersebut, namun Ali tidak gentar menantang Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Sebab Ali bersikeras pada statementnya bahwa “barang yang dijual dikantin Lapas atau Rutan mesti diatur pihak Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan bukan diserahkan pengadaan barang barang yang hendak diperjual belikan tersebut kepada pihak Lapas atau Rutan, dalam artikata pihak pusat Kemntrian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memonopoli semuanya tanpa peran dari Lapas dan Rutan”.
” apakah Ali tidak bisa membaca dan menjabarkan arah dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto tersebut?”.Ungkap pihak Lapas Teluk Nilau yang tak mau dicantumkan namanya notabene juga atasan Ali Sodikin itu sendiri.
Selaku Ketua LSM BERANTAS,Fahmi Hendri menyikapinya keras dan tegas pula “statement arogan Ali Sodikin merupakan cerminan tidak profesionalitasnya yang mengedepankan arogansi jabatan dan kebodohan SDM yang dimilikinya ,coba dia menjadi Narapidana dan tak berpunya, apa sanggup dia beli mei instan yang seharusnya Rp.5000 dapat lima menjadi dapat dua,bukankan dia teriak Keminpas yang Monopoli padahal Kantin yang dia pimpin jauh lebih diktatornya seorang Monopoliator?”.
“Ali melindungi pengelola kantin yang notabene memonopoli harga dan barang di kantin Lapas Kuala Tungkal,besar kemungkinan Ali banyak mendapat suap buat memperkaya diri sendiri,bukan hanya suap dari kantin yang diterimanya namun upeti dari keluarga narapidana pun masuk kantongnya,bahkan uang pelicin atas peredaran narkoba juga dia terima”.terang Fahmi Hendri yang juga punya rekaman suara buktinya Ali terlibat dan itu semuanya berasal dari Kantin Lapas yang dikelola saat ini oleh oknum bernama Dedi Iskandar.
“Dedi Iskandar merupakan mantan narapidana yang terkait peredaran Narkoba juga,anggota kantinnya semua bandar narkoba yang di rooling bertukar tukar buat hilangkan jejak peredaran narkobanya yang diduga kuat penyuplai narkoba kedalam Lapas tersebut” tutup Fahmi.
Dedi Iskandar dihubungi saat ini bungkam seribu bahasa dan Ali Sodikin memblokir akun whatsappnya buat konfirmasi dan klarifikasi,meski sudah bertukar nomor buat melakukan klarifikasi langsung Ali Sodikin memblokirnya,membuat pertanyaan kebenaran atas terbongkarnya permainan dan kebobrokan diri seorang Ali Sodikin,SH.(*)