Kembalinya “Ratu” Tanpa Mahkota

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik

NusantaraJambi.News.Com | JAMBI–Pemerintah Provinsi Jambi tercatat beberapa kali memanfaatkan skema Build, Operate, and Transfer (BOT) dalam pengelolaan aset daerah.
Salah satu yang paling menonjol adalah kawasan Hotel Ratu, yang pada tahun 1995 dijalin kerja samanya dengan PT Jambi Sapta Manunggal Pratama (JSMP).

Hotel Ratu dibangun pada masa Gubernur Abdurrahman Sayoeti sebagai hotel resort pertama di Jambi, dilengkapi dengan fasilitas kolam renang dan ballroom. Dalam konteks pengelolaan aset publik, Hotel Ratu sebetulnya adalah prototipe awal upaya Pemprov memanfaatkan lahan secara produktif. Namun, dari sekian proyek BOT seperti WTC, Pasar Angso Duo, dan Jambi Business Center (JBC), hanya Hotel Ratu yang setelah hampir 30 tahun kembali ke tangan Pemprov Jambi.

Sayangnya, perjalanan Hotel Ratu tidak berjalan mulus. Kehadirannya terganggu oleh pembangunan Hotel Shang Ratu pada tahun 2010, yang didirikan oleh Syukur Leman alias Akak (salah satu pemegang saham Hotel Ratu) di lahan yang bersebelahan dengan Hotel Ratu.
Persaingan bisnis Hotel Ratu dengan Shang Ratu ini bukan hanya tidak sehat, tapi berpotensi menyimpan banyak masalah hukum.

Shang Ratu hadir dengan konsep modern dan fasilitas mewah, namun “tidak memiliki lahan parkir sendiri”.

Dugaan bahwa hotel ini menggunakan area parkir Hotel Ratu ini yang luput dari sorotan masyarakat Jambi, kok bisa hotel tanpa memiliki lahan parkir bisa memiliki izin dan puluhan tahun beroperasi ?
Ini sebuah pertanyaan Besar yang mesti terjawab.

Peaktik seolah Shang Ratu merupakan bagian dari Ratu, mengaburkan kejelasan tentang status Shang Ratu ini.

Ini bukan hanya praktik bisnis tak etis, tapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum tentang aset daerah dan penyalah gunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Belum lagi tak tertutup kemungkinan praktik tamu Hotel Ratu secara diam-diam diarahkan ke Hotel Shang Ratu, karena “seolah” satu kawasan yang sama dan karena memang sama-sama di miliki oleh orang yang sama, yaitu Akak sang Taipan Jambi.

Dugaan ini memang belum dibuktikan secara hukum, tetapi sudah cukup kuat untuk menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan DPRD Jambi.

Gubernur dan DPRD tak boleh diam, masyarakat Jambi ingin tahu kejelasan tentang aset milik rakyat ini dikelola dengan baik dan benar.

Akses penghubung dua hotel ini harus ditutup secara permanen untuk mencegah pemanfaatan aset daerah secara ilegal oleh pihak Shang Ratu.

Setelah kawasan Hotel Ratu kembali ke pangkuan Pemprov Jambi, harapannya tidak berhenti sampai pada seremonial penyerahan aset.

Pemerintah harus memastikan pengelolaan yang profesional agar Hotel Ratu kembali hidup sesuai visi awalnya.

Jangan sampai aset yang kembali ini justru menjadi beban anggaran baru karena salah kelola atau minim pengawasan.

Tegal, 22 Juni 2025
Firmansyah
Silahkan dikutip

Prabowo Subianto
Komisi Pemberantasan Korupsi
MABES POLRI
Alharis Jambi
Puspenkum Kejaksaan Agung RI

Perjuangkan Aliran Listrik di Desanya, Ibu Kades Tanjung Lebar Kabupaten Muaro Jambi Temui Mentri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal..

NusantaraJambi.News.com|MUARO JAMBI.-Kepala desa Tanjung Lebar Endang Lestari sampaikan aspirasi masyarakat desa wilayah yg di pimpinnya dikarenakan  belum adanya  aliran listrik di desa, selama lebih dari 15 tahun Desa tersebut belum menikmati aliran listrik,ungkap Bu Kades,,tidak tangung tangung Bu Kades langsung meluncur ke jakarta menghadap  Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto di Jakarta, beberapa hari lalu.

Usai menyampaikan aspirasi ke Menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal dan mendapat petunjuk dan Arahan Bu Kades langsung bergerak cepat melakukan Konsolidasi ke pihak terkait  di Provinsi Jambi dan  Muaro Jambi,Kepala desa langsung tancap gas surati gubernur jambi,instansi pemerintahan,dewan perwakilan rakyat daerah dan PLN Wilayah Jambi.

Saat ditemui di kantor gubernur Provinsi Jambi Bu Kades  Endang Lestari mengatakan hari ini kami Pemerintah Desa tanjung lebar didampingi Kadus 4 Dusun Beruang memberikan surat secara resmi terkait permohonan pemasangan aliran listrik di dusun sungai beruang.

Surat diberikan langsung ke pemerintah provinsi Jambi tujuan surat ke gubernur Jambi, Perangkat Desa juga langsung memberikan surat juga kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi ,PLN Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kesbangpol Provinsi Jambi,dan Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Besok kami juga akan melanjutkan untuk memberikan surat ke Bupati Muaro Jambi ,dan Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi. “Kata Bu Kades Endang Lestari SE,saat ditemui media ini di Kantor Gubernur Jambi.Selasa 17 Juni 2025

Lebih lanjut Endang Lestari mengatakan selain surat permohonan bantuan pemasangan listrik Pemerintah Desa juga menyerahkan Data seperti photo perkampungan,sekolahan dan lainnnya yang belum dialir kan listrik.

Dia menjelaskan Desa Tanjung Lebar Dusun IV Sungai Beruang Kecamatan Bahar Selatan belum ada jaringan listrik ± 15 Tahun. Desa Tanjung Lebar juga Desa Tertua sebelum Transmigrasi masuk.

Perjuangan ini sejalan dengan arahan Presiden prabowo subianto fokus ke rakyat kecil dan kurang mampu agar bisa menikmati aliran listrik.

Endang juga menambahkan  selain dusun beruang ada tiga dusun lainnya yang juga belum dialiri listrik.

Besar harapan masyarakat desa tanjung lebar kepada pemerintah provinsi Jambi, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,Perusahaan Listrik negara,DPRD Provinsi Jambi Dan DPRD Muaro Jambi agar bisa membantu memperjuangkan harapan masyarakat didesa kami”harapnya.

BEDENTUM..!!  Marmer Kantor Walikota  Jambi Rubuh Ketua LP3NKRI Jambi minta Kadis PU kota dan Kontraktor Di Periksa Aparat Penegak Hukum.

NusantaraJambi.News.com | JAMBI–Pagi ini Selasa 10 Juni jam 7:00 Kantor Walikota jambi kembali di kejutkan dengan berjatuhannya Batu Marmer Hitam  pelapis tembok luar gedung,,,ibu ASN yang ada di tempat banyak menjerit ketakutan “terima kasih Ya Allah idak keno kepala aku ini ungkap salah seorang Ibu Pegawai Kantor Walikota Jambi awak media pun menghampiri dan minta keterangan menurut ibu yang tidak mau di sebut namanya itu,” iyo bang ini yang sdh ke 3 kalinya keramik itu lepas dari atas Padahal sudah di kasih baut tapi kok masih lepas lepas kami jadi takut sementara ini akses jalan untuk masuk kedalam gedung kayaknya asal jadi be gedung ini di buat ratusan milyar  karna buru buru sewaktu jaman Pak.Fasha terang ibu yang tidak mau di sebut namanya.
Tim media dan LP3NKRI jambi melakukan penelusuran terhadap gedung dari Depan,,Dalam dan Belakang gedung akhirnya di tarik kesimpulan Dan Diduga Gedung di bangun asal Jadi karna di buru dengan waktu.

1.Bangunan didalam terkesan tidak selesai tetapi terpaksa agar dihuni.
2.Mutu Betonnya patut di pertanyakan karna bagian Pondasi banyak yg retak dan Rubuh.
3.Lift tidak bisa berpungsi dengan baik.
4.Ac dalam Ruangan tidak menyala.
Dari hasil investigasi tersebut Ketua Investigasi LP3 NKRI Jambi

Selamet sangat menyayangkan karna sudah menghabiskan Anggaran Ratusan Milyar untuk membangun gedung ini pakek uang Rakyat kita dari LP3NKRI Jambi minta Aparat Penegak Hukum untuk mememeriksa Kontraktor dan Kepala Dinas PU Kota Jambi ucap Slamet Kesal.(Red)

Tertera di pelang kontrak proyek rekonstruksi parit, namun yang di rehab malah bangunan kantor lurah Bakung jaya yang mangkrak

NusantaraJambiNews.com|JAMBI–Pembangunan Berkesinambungan yang menghasilkan Gedung yang bagus dan Sesuai Spesifikasi Aturan Hukum yang berlaku  merupakan Harapan dari Kepala Daerah yang memimpin saat itu.
Namun apa yang terjadi dikota Jambi masih banyak di temukan Proyek Mangkrak dan Fiktif dari Hasil investigasi Tim  LP3NKRI apa lagi proyek pembangunan kantor lurah Bakung jaya yang sempat mangkrak, dan sekarang kantor lurah Bakung jaya tersebut sudah di kerjakan lagi namun tidak sesuai dengan pelang kontrak papan proyek tersebut, yang mana seharusnya proyek tersebut untuk rehabilitasi parit namun fakta dan nyata nya anggaran untuk rehabilitasi parit, di gunakan untuk proyek kantor lurah Bakung jaya. Kamis  (17/07/2025)


yang di pimpin oleh Slamet banyak temuan Kita di lapangan salah satunya pembangunan Gedung Kantor Lurah yang ada di bakung jaya sudah kita coba konfirmasi ke Kepala dinas Pu Kota namun tidak di Respon ungkap Selamet kesal kita akan langsung buat Pengaduan terkait yang jadi temuan ini biar Aparat Penegak Hukum bisa melakukan langkah Awal untuk pengembangan Kasus ini.
Sampai berita ini di turunkan Kepala Dinas PU Kota Jambi belum ada tanggapan.

Gedung kantor lurah Bakung jaya yang sempat mangkrak

Tertera di pelang kontrak rekonstruksi parit namun yang di rehab malah bangunan yang mangkrak

Red

Randi Ketua Projamin Jambi Desak APH Tegak Lurus Usut Skandal JCC: “Jangan Biarkan Rp 247 Miliar Aset Negara Dikorbankan”

NUSANTARAJAMBI.NEWS|Jambi – Ketua Umum Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara) Jambi, Randi, angkat bicara dengan tegas soal mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek prestisius Jambi City Center (JCC). Ia mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Jambi, agar berdiri tegak di atas hukum tanpa pandang bulu untuk menuntaskan skandal ini hingga ke akar-akarnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh permainan mafia aset. Kalau benar ada penggadaian aset tanpa kontribusi nyata ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat Kota Jambi,” ujar Randi, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Sabtu, 8 Juni 2025.

Skema BoT yang Berubah Jadi Skema Perampokan?

Foto Mall Jambi City Center (JCC)

Jambi City Center, yang dibangun melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BoT) antara Pemkot Jambi dan pengembang PT Blis Property Indonesia, awalnya digadang-gadang sebagai ikon ekonomi baru di jantung Kota Jambi. Namun alih-alih menyumbang PAD, proyek ini justru berubah menjadi bom waktu yang mengancam aset daerah Kota Jambi kita.

Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber dan diungkap dalam aksi unjuk rasa Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi (KRSAK) baru-baru ini, PT Blis Property Indonesia diduga telah mengagunkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) JCC ke Bank Sinarmas dengan nilai fantastis: Rp 247 miliar. Proses pengagunan ini diduga kuat mendapatkan persetujuan langsung dari mantan Wali Kota Jambi dua periode, Syarif Fasha, yang kini duduk sebagai anggota DPR RI dari Partai NasDem.

“Ini bukan proyek gagal biasa. Ini skema dugaan kejahatan kerah putih. Ada pembangunan, tapi tidak ada PAD. Ada aset negara, tapi digadaikan ke bank. Ada pejabat, tapi tak ada pertanggungjawaban. Dan ini semua terjadi di depan mata kita bersama,” kecam Randi.

Desakan Tegas dan Langkah Serius

Projamin menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejari Jambi yang telah mulai membuka lembaran kasus ini. Namun Randi menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada level pelaksana teknis atau pejabat menengah.

“Siapapun yang terlibat termasuk mantan Wali Kota yang kini di Senayan segera harus diperiksa. Kejaksaan di daerah lain sudah berani menyeret wali kota, bupati, bahkan mantan gubernur dalam kasus serupa. Jambi tidak boleh jadi pengecualian,” tegasnya.

Randi juga mengingatkan bahwa skema BoT yang ideal seharusnya memberikan kontribusi PAD secara berkala kepada pemerintah daerah, sekaligus menjaga keberlangsungan aset negara. Dalam kasus JCC, faktanya justru sebaliknya: kontribusi PAD tak kunjung disetorkan, sementara aset digadaikan tanpa kontrol transparan.

“BoT itu bukan lisensi untuk menjual aset negara secara diam-diam. Kalau PAD tidak dibayar, SHGB digadaikan, dan Pemkot tidak berdaya ,itu tanda ada kelumpuhan sistemik. Negara harus hadir,” tambahnya.

Nilai Rp 247 Miliar Bukan Skala Kecil

Randi menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa nominal kerugian potensial yang muncul dalam kasus ini Rp 247 miliar adalah alarm serius untuk seluruh elemen bangsa.

“Ini bukan perkara Rp 240 juta yang bisa dikembalikan pelan-pelan. Ini seperempat triliun rupiah. Jika dibiarkan, kota Jambi hanya akan jadi saksi bisu atas dijualnya tanah air sendiri oleh segelintir elite yang tamak dan serakah .”


Perlu di Ketahui Catatan Tambahan Fakta JCC (Verifikasi):

Proyek Jambi City Center (JCC) dibangun di atas tanah milik Pemkot Jambi dengan skema BoT oleh PT Blis Property Indonesia.

SHGB proyek JCC tercatat telah diagunkan kepada Bank Sinarmas dengan nilai plafon mencapai Rp 247 miliar.

Hingga pertengahan 2025, belum ada kontribusi PAD tetap yang diterima Pemkot Jambi dari proyek tersebut, padahal seharusnya menjadi sumber pendapatan tetap daerah.

Kejaksaan Negeri Jambi telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak pengembang, namun belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.(Red)

Viral di tiktok video judi Tembak Ikan, Di lorong Perikanan, Desa Mendalo Darat, Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi

Foto meja judi Gelper/tembak ikan Di lorong Perikanan, Desa Mendalo Darat, Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi

NUSANTARAJAMBI.NEWS|MUARO JAMBI–Marak judi tembak ikan (303) di muaro jambi Di lorong Perikanan, Desa Mendalo Darat, Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi, yang viral di akun tiktok Pelopor Krimsus tempat judi ikan  yang ada di kab.Muaro jambi salah satunya di Di lorong Perikanan, Desa Mendalo Darat, Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.
yang di duga kuat ada keterlibatan seorang oknum Aparat penegak hukum (APH) berbaju coklat kab.Muaro Jambi. Hari Minggu (08/06/2025)

RANDI KETUA DPW PROJAMIN. Meminta kepada Pihak Polda jambi dan polres Muaro Jambi untuk menindak Semua Perjudian di wilayah hukum Provinsi Jambi,  Pemerintah kita sedang gencar-gencarnya untuk memberantas seluruh perjudian baik online maupun offline, jangan sampai Aparat penegak Hukum Tutup mata dengan maraknya Perjudian tembak ikan/judi Gelper di Provinsi Jambi

“judi ini juga tidak jauh beda dengan Narkoba kalo sudah Candu Judi apapun bisa di lakukan melalui media ini KETUA DPW PROJAMIN JAMBI minta agar Penegak Hukum bertindak kalo tidak saya akan Laporkan langsung Ke Kapolri Bapak Jendral Sigit” tegasnya Randy

(Red)

Koalisi RSAK Desak Kejari Jambi Panggil dan Periksa Mantan Wali Kota Syarif Fasha Atas Dugaan Korupsi JCC

NUSANTARAJAMBI.NEWS | Jambi – Perkara dugaan korupsi atas pembangunan Jambi City Center (JCC) masih terus bergulir di tangan tim penyidik Pidsus Kejari Jambi. Sejumlah penjabat berwenang sudah diperiksa dalam beberapa bulan belakangan, namun belum satu pun yang ditetapkan tersangka.

Terbaru sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Sipil Anti Korupsi (KRSAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Jambi pada Kamis, 5 Juni 2025. Mereka mengapresiasi keberanian Kejari Jambi dalam mengusut kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan Pemkot Jambi mencapai Rp 247 miliar.

Namun KRSAK juga mendesak agar Kejari Jambi juga segera memanggil dan memeriksa aktor utama dalam kasus ini, yang menyebabkan aset Pemkot Jambi tersebut tergadai ke Bank Sinarmas. Dan lagi, kontribusi PAD dari proyek Bangun Guna Serah (BoT) tersebut tak kunjung dapat diterima sepenuhnya oleh Pemkot Jambi.

PT Blis Property Indonesia mengagunkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang disetujui oleh mantan Wali Kota Jambi yang hari ini menjabat sebagai anggota DPR RI. Dimana PT Blis Property Indonesia mengajukan permohonan penjaminan sertifikat hak guna bangunan yang diajukan kepada PT Bank Sinarmas senilai Rp 247 miliar,” kata Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo pada Kamis, 5 Juni 2025.

Hadi Prabowo berkata, jadi BoT PT Blis Property Indonesia atau pengembang proyek Jambi City Center itu menunggak BoT-nya kepada Pemkot Jambi. Mereka punya tunggakan, kewajiban BoT nya tidak dibayarkan, dan hari ini status HGB-nya digadaikan.

Usut punya usut, PT Blis Property Indonesia berani mengagunkan SHGB atas bangunan JCC pada Bank Sinarmas lantaran adanya persetujuan dari mantan Wali Kota Jambi 2 periode yakni Syarif Fasha, politisi Partai Nasdem yang kini duduk di kursi DPR RI.

“Dan nilai pinjamannya bukan main-main, ini prestisius Rp 247 miliar,” ujar Hadi Prabowo.

Sekjen DPP LSM Mappan tersebut pun mendesak agar Kejari Jambi memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya dalam pusaran perkara dugaan korupsi ini untuk dimintai pertanggungjawaban. Khususnya mantan Wali Kota Jambi 2 periode Syarif Fasha. Dia juga berkaca pada Kejati NTB dan Kejari Palembang atas prestasinya dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi dengan modus serupa dengan yang terjadi pada JCC.

“Ini bukan kasus Rp 240 juta yang nanti ada auditnya ada temuan bisa dikembalikan. Ini bukan kasus Rp 5 milliar yang ada audit ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian. Ini Rp 247 milliar, Pak, kalau begini ceritanya bisa habis aset kota Jambi digadaikan pengembang,” katanya.

Massa aksi KRSAK kemudian diterima oleh Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Jambi. Hadi Prabowo pun kembali mendesak agar kasus dugaan korupsi ratusan milliar tersebut segera dituntaskan.

“Kita apresiasi atas keberaniannya. Tolong tuntaskan ini dengan sejelas-jelasnya. Karna tidak main-main, aset milik Pemkot Jambi tergadai,” katanya.(*)

Program 100 Hari Kerja Bupati Bungo Jambi Dedy Putra, Siap Tuntaskan 2 Masalah PETI dan potensi defisit 200 M.

Bupati dan wakil Bupati Bungo periode 2025/2030 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat

NUSANTARAJAMBI.NEWS.COM|BUNGO–Inilah program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jambi, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.


Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat telah dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo periode 2025-2030 pada Senin (26/5/2025).


Pasangan ini dihadapkan dengan sejumlah persoalan yang kini tengah terjadi di Bungo.


Pertama adalah persoalan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Masalah kedua yakni potensi defisit Rp 200 miliar yang mengancam.


Dua persoalan ini menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.


Saat pelantikan, Bupati Dedy Putra menyampaikan ada beberapa permasalahan yang perlu segera diselesaikan di Kabupaten Bungo.

Masalah utama yang jadi pekerjaan rumah (PR), terutama penambangan emas ilegal atau PETI di Bungo.(*)

RANDI KETUA DPW PROJAMIN KECAM KERAS RS.MITRA JAMBI.

NUSANTARAJAMBI.NEWS.COM |JAMBI–Randi Ketua DPW PROJAMIN (PROFESSIONAL JARINGAN MITRA NEGARA) Kecam Keras RS.MITRA JAMBI
Jelas sudah dalam peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia bahwa Rumah sakit dilarang menolak pasien, terutama yang dalam keadaan darurat, dan wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa. Rumah Sakit Mitra Jambi dilaporkan warga telah menolak pasien yang membutuhkan pertolongan pertama dan dalam keadaan darurat.

Pimpinan Rumah Sakit MITRA Jambi atau Tenaga Kesehatannya terbukti kelak bersalah bisa dipidana.

Dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan.Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kurungan penjara dan denda, sesuai Pasal 190 UU Kesehatan.

Dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Mitra terhadap korban kebakaran mendapat sorotan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.Laporan dari warga, Faried langsung turun ke lapangan mengunjungi korban di kawasan Jelutung, Minggu (1/6/2025) pagi.

Korban diketahui bernama Nurbaiti, seorang perempuan paruh baya yang tinggal seorang diri di rumahnya di Jalan Guru Muchtar, RT 14, Kelurahan Jelutung,mengalami luka bakar di tangan dan kaki stadium II serta cedera lutut akibat kebakaran di bagian dapur rumahnya.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra pada pagi hari. Namun, menurut keterangan keluarga dan Ketua RT setempat, sore harinya korban diminta pulang tanpa penjelasan yang jelas.

Politisi dari Partai Golkar itu menyesalkan jika benar terjadi penolakan pasien. Menurutnya, rumah sakit seharusnya mengedepankan kemanusiaan, bukan administrasi. Terlebih, BPJS Kesehatan milik korban masih aktif.


“Kalau benar pasien ditolak, ini fatal. Kami akan panggil manajemen RS Mitra besok untuk meminta penjelasan. Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, apalagi dalam kondisi luka bakar,” ujar Kemas.

KETUA DPW PROJAMIN Randi angkat bicara keras dan tegas “rumah sakit Mitra Jambi jika merasa tidak memiliki kemampuan untuk menangani pasien, rumah sakit wajib merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas dan kompetensi yang lebih memadai, bukan menolak pasien tersebut, ini buktinya jika RS.Mitra Jambi belum layak mendapatkan Rujukan dari Rumah Sakit didaerah manapun juga, atau RS.MITRA Jambi hanya mau ambil keuntungan pribadi dan kenyamanan sepihak jika menerima pasien yang di biayai Jasa Raharja  atau BPJS ?” Ungkap Randi

“Badan Pengawas Rumah Sakit Jambi dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS jangan anda anggap juga bagian dari dokter RS.MITRA Jambi lakukan pembelaan dan menutupi kasus ini hingga menyelamatkan RS.MITRA Jambi, Anda harus tegak lurus dan benar..!” Tegas Randi menyikapinya kepada kepala BPRS Provinsi Jambi dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS.(Red)

BAKUM LBH PHASIVIC KECAM KERAS RS.MITRA JAMBI

NusantaraJambi.News.com |JAMBI_BPPKRIBERANTAS
Jelas sudah dalam peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia bahwa Rumah sakit dilarang menolak pasien, terutama yang dalam keadaan darurat, dan wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa. Rumah Sakit Mitra Jambi dilaporkan warga telah menolak pasien yang membutuhkan pertolongan pertama dan dalam keadaan darurat.

Pimpinan Rumah Sakit MITRA Jambi atau Tenaga Kesehatannya terbukti kelak bersalah bisa dipidana.

Dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang dalam keadaan darurat dan wajib memberikan pelayanan.Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat dapat dikenakan sanksi pidana, seperti kurungan penjara dan denda, sesuai Pasal 190 UU Kesehatan.

Dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Mitra terhadap korban kebakaran mendapat sorotan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.Laporan dari warga, Faried langsung turun ke lapangan mengunjungi korban di kawasan Jelutung, Minggu (1/6/2025) pagi.

Korban diketahui bernama Nurbaiti, seorang perempuan paruh baya yang tinggal seorang diri di rumahnya di Jalan Guru Muchtar, RT 14, Kelurahan Jelutung,mengalami luka bakar di tangan dan kaki stadium II serta cedera lutut akibat kebakaran di bagian dapur rumahnya.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Mitra pada pagi hari. Namun, menurut keterangan keluarga dan Ketua RT setempat, sore harinya korban diminta pulang tanpa penjelasan yang jelas.

Politisi dari Partai Golkar itu menyesalkan jika benar terjadi penolakan pasien. Menurutnya, rumah sakit seharusnya mengedepankan kemanusiaan, bukan administrasi. Terlebih, BPJS Kesehatan milik korban masih aktif.


“Kalau benar pasien ditolak, ini fatal. Kami akan panggil manajemen RS Mitra besok untuk meminta penjelasan. Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, apalagi dalam kondisi luka bakar,” ujar Kemas.

Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri angkat bicara keras dan tegas “rumah sakit Mitra Jambi jika merasa tidak memiliki kemampuan untuk menangani pasien, rumah sakit wajib merujuk pasien ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas dan kompetensi yang lebih memadai, bukan menolak pasien tersebut, ini buktinya jika RS.Mitra Jambi belum layak mendapatkan Rujukan dari Rumah Sakit didaerah manapun juga, atau RS.MITRA Jambi hanya mau ambil keuntungan pribadi dan kenyamanan sepihak jika menerima pasien yang di biayai Jasa Raharja  atau BPJS ?” Ungkap Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri

“Badan Pengawas Rumah Sakit Jambi dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS jangan anda anggap juga bagian dari dokter RS.MITRA Jambi lakukan pembelaan dan menutupi kasus ini hingga menyelamatkan RS.MITRA Jambi, Anda harus tegak lurus dan benar..!” Tegas Koordinator Bakum LBH Phasivic Fahmi Hendri menyikapinya kepada kepala BPRS Provinsi Jambi dr. R. Deden Sucahyana, Sp.B, M.Ked, FINACS, FICS.(*)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai