
Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik
NusantaraJambi.News.Com | JAMBI–Pemerintah Provinsi Jambi tercatat beberapa kali memanfaatkan skema Build, Operate, and Transfer (BOT) dalam pengelolaan aset daerah.
Salah satu yang paling menonjol adalah kawasan Hotel Ratu, yang pada tahun 1995 dijalin kerja samanya dengan PT Jambi Sapta Manunggal Pratama (JSMP).
Hotel Ratu dibangun pada masa Gubernur Abdurrahman Sayoeti sebagai hotel resort pertama di Jambi, dilengkapi dengan fasilitas kolam renang dan ballroom. Dalam konteks pengelolaan aset publik, Hotel Ratu sebetulnya adalah prototipe awal upaya Pemprov memanfaatkan lahan secara produktif. Namun, dari sekian proyek BOT seperti WTC, Pasar Angso Duo, dan Jambi Business Center (JBC), hanya Hotel Ratu yang setelah hampir 30 tahun kembali ke tangan Pemprov Jambi.
Sayangnya, perjalanan Hotel Ratu tidak berjalan mulus. Kehadirannya terganggu oleh pembangunan Hotel Shang Ratu pada tahun 2010, yang didirikan oleh Syukur Leman alias Akak (salah satu pemegang saham Hotel Ratu) di lahan yang bersebelahan dengan Hotel Ratu.
Persaingan bisnis Hotel Ratu dengan Shang Ratu ini bukan hanya tidak sehat, tapi berpotensi menyimpan banyak masalah hukum.
Shang Ratu hadir dengan konsep modern dan fasilitas mewah, namun “tidak memiliki lahan parkir sendiri”.
Dugaan bahwa hotel ini menggunakan area parkir Hotel Ratu ini yang luput dari sorotan masyarakat Jambi, kok bisa hotel tanpa memiliki lahan parkir bisa memiliki izin dan puluhan tahun beroperasi ?
Ini sebuah pertanyaan Besar yang mesti terjawab.
Peaktik seolah Shang Ratu merupakan bagian dari Ratu, mengaburkan kejelasan tentang status Shang Ratu ini.
Ini bukan hanya praktik bisnis tak etis, tapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum tentang aset daerah dan penyalah gunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Belum lagi tak tertutup kemungkinan praktik tamu Hotel Ratu secara diam-diam diarahkan ke Hotel Shang Ratu, karena “seolah” satu kawasan yang sama dan karena memang sama-sama di miliki oleh orang yang sama, yaitu Akak sang Taipan Jambi.
Dugaan ini memang belum dibuktikan secara hukum, tetapi sudah cukup kuat untuk menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan DPRD Jambi.
Gubernur dan DPRD tak boleh diam, masyarakat Jambi ingin tahu kejelasan tentang aset milik rakyat ini dikelola dengan baik dan benar.
Akses penghubung dua hotel ini harus ditutup secara permanen untuk mencegah pemanfaatan aset daerah secara ilegal oleh pihak Shang Ratu.
Setelah kawasan Hotel Ratu kembali ke pangkuan Pemprov Jambi, harapannya tidak berhenti sampai pada seremonial penyerahan aset.
Pemerintah harus memastikan pengelolaan yang profesional agar Hotel Ratu kembali hidup sesuai visi awalnya.
Jangan sampai aset yang kembali ini justru menjadi beban anggaran baru karena salah kelola atau minim pengawasan.
Tegal, 22 Juni 2025
Firmansyah
Silahkan dikutip
Prabowo Subianto
Komisi Pemberantasan Korupsi
MABES POLRI
Alharis Jambi
Puspenkum Kejaksaan Agung RI




















